Advertisement
Korupsi Eks Wali Kota Jogja: Hak Pilih Haryadi Dicabut 5 Tahun Setelah Keluar Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Selain divonis penjara tujuh tahun dan denda Rp300 juta, eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti juga dihukum pencabutan hak pilih selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jogja tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari memilih pejabat publik yang tak mampu menjaga amanah.
Advertisement
Ketua majelis hakim Muh. Djauhar Setiyadi mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pencabutan hak dipilih tersebut berdasarkan Pasal 35 KUHP. Haryadi Suyuti adalah mantan pejabat publik dari proses pemilu. Namun, begitu mendapat kepercayaan dari rakyat, Haryadi malah menyalahgunakan jabatannya.
“Pencabutan hak dipilih berlaku selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidananya,” kata Djauhar saat persidangan, Selasa (28/2/2023).
Djauhar menyebut Haryadi terbukti secara hukum dan meyakinkan melakukan korupsi dengan menerima suap untuk mempermudah perizinan hotel saat menjabat sebagai Wali Kota Jogja.
BACA JUGA: Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara
“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menerima suap perizinan hotel dan melakukan intervensi kebijakan untuk memudahkan izin tersebut setelah menerima suap dan gratifikasi yang diberikan,” jelasnya.
Haryadi mengantongi suap izin Apartemen Royak Kedhaton sebesar US$27.258 dengan rincian uang sebesar USS20.450 diterima Haryadi, sementara uang US$6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono.
“Terdakwa juga terbukti menerima hadiah berupa satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

EIGER Mountain & Jungle Course 2023: Kelas Ekspedisi Jelajahi Gunung dan Hutan Merbabu
Advertisement

Destinasi Unik, Kuil Buddha Ini Dibangun dengan Jutaan Botol Bir
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Siapkan Perencanaan untuk Manajemen Sumbul Filosofi Usai Diakui UNESCO
- PKBI Gulirkan Inovasi Digital untuk Pemberdayaan Ekonomi Waria di Jogja
- Lowongan Menjadi Abdi Negara di 2023
- Sepanjang Minggu 24 September 2023, Cuaca di DIY Cerah Berawan
- Mau Pesan Tiket KA Bandara YIA Secara Online? Begini Caranya
Advertisement
Advertisement