Advertisement
Korupsi Eks Wali Kota Jogja: Hak Pilih Haryadi Dicabut 5 Tahun Setelah Keluar Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Selain divonis penjara tujuh tahun dan denda Rp300 juta, eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti juga dihukum pencabutan hak pilih selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jogja tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari memilih pejabat publik yang tak mampu menjaga amanah.
Advertisement
Ketua majelis hakim Muh. Djauhar Setiyadi mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pencabutan hak dipilih tersebut berdasarkan Pasal 35 KUHP. Haryadi Suyuti adalah mantan pejabat publik dari proses pemilu. Namun, begitu mendapat kepercayaan dari rakyat, Haryadi malah menyalahgunakan jabatannya.
“Pencabutan hak dipilih berlaku selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidananya,” kata Djauhar saat persidangan, Selasa (28/2/2023).
Djauhar menyebut Haryadi terbukti secara hukum dan meyakinkan melakukan korupsi dengan menerima suap untuk mempermudah perizinan hotel saat menjabat sebagai Wali Kota Jogja.
BACA JUGA: Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara
“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menerima suap perizinan hotel dan melakukan intervensi kebijakan untuk memudahkan izin tersebut setelah menerima suap dan gratifikasi yang diberikan,” jelasnya.
Haryadi mengantongi suap izin Apartemen Royak Kedhaton sebesar US$27.258 dengan rincian uang sebesar USS20.450 diterima Haryadi, sementara uang US$6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono.
“Terdakwa juga terbukti menerima hadiah berupa satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hubungan dengan Trump Retak, Elon Musk Bentuk Partai Amerika Tolak RUU Pajak
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Mas-mas Pelayaran Terduga Pelaku Penganiayaan Rekan Driver Ojol Sudah Diperiksa Polisi, Ini Hasilnya
- Naik Signifikan, Leptospirosis di Bantul Capai 160 Kasus Per Juli 2025
- Kasus Tambang Ilegal, Kapolda DIY Digugat Praperadilan oleh LSM Sapu Jagad Gunung
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Minggu 6 Juli 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement
Advertisement