Advertisement

Korupsi Eks Wali Kota Jogja: Hak Pilih Haryadi Dicabut 5 Tahun Setelah Keluar Penjara

Triyo Handoko
Selasa, 28 Februari 2023 - 17:37 WIB
Budi Cahyana
Korupsi Eks Wali Kota Jogja: Hak Pilih Haryadi Dicabut 5 Tahun Setelah Keluar Penjara Haryadi Suyuti - Antara/Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Selain divonis penjara tujuh tahun dan denda Rp300 juta, eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti juga dihukum pencabutan hak pilih selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jogja tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari memilih pejabat publik yang tak mampu menjaga amanah.

Advertisement

Ketua majelis hakim Muh. Djauhar Setiyadi mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pencabutan hak dipilih tersebut berdasarkan Pasal 35 KUHP. Haryadi Suyuti adalah mantan pejabat publik dari proses pemilu. Namun, begitu mendapat kepercayaan dari rakyat, Haryadi malah menyalahgunakan jabatannya.

“Pencabutan hak dipilih berlaku selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidananya,” kata Djauhar saat persidangan, Selasa (28/2/2023).

Djauhar menyebut Haryadi terbukti secara hukum dan meyakinkan melakukan korupsi dengan menerima suap untuk mempermudah perizinan hotel saat menjabat sebagai Wali Kota Jogja.

BACA JUGA: Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menerima suap perizinan hotel dan melakukan intervensi kebijakan untuk memudahkan izin tersebut setelah menerima suap dan gratifikasi yang diberikan,” jelasnya.

Haryadi mengantongi suap izin Apartemen Royak Kedhaton sebesar US$27.258 dengan rincian uang sebesar USS20.450 diterima Haryadi, sementara uang US$6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono.

“Terdakwa juga terbukti menerima hadiah berupa satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari

News
| Rabu, 01 Mei 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement