Advertisement
Korupsi Eks Wali Kota Jogja: Hak Pilih Haryadi Dicabut 5 Tahun Setelah Keluar Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Selain divonis penjara tujuh tahun dan denda Rp300 juta, eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti juga dihukum pencabutan hak pilih selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jogja tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari memilih pejabat publik yang tak mampu menjaga amanah.
Advertisement
Ketua majelis hakim Muh. Djauhar Setiyadi mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pencabutan hak dipilih tersebut berdasarkan Pasal 35 KUHP. Haryadi Suyuti adalah mantan pejabat publik dari proses pemilu. Namun, begitu mendapat kepercayaan dari rakyat, Haryadi malah menyalahgunakan jabatannya.
“Pencabutan hak dipilih berlaku selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidananya,” kata Djauhar saat persidangan, Selasa (28/2/2023).
Djauhar menyebut Haryadi terbukti secara hukum dan meyakinkan melakukan korupsi dengan menerima suap untuk mempermudah perizinan hotel saat menjabat sebagai Wali Kota Jogja.
BACA JUGA: Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara
“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menerima suap perizinan hotel dan melakukan intervensi kebijakan untuk memudahkan izin tersebut setelah menerima suap dan gratifikasi yang diberikan,” jelasnya.
Haryadi mengantongi suap izin Apartemen Royak Kedhaton sebesar US$27.258 dengan rincian uang sebesar USS20.450 diterima Haryadi, sementara uang US$6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono.
“Terdakwa juga terbukti menerima hadiah berupa satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA dan Sekitarnya, Rabu 1 Mei 2024
- Rute Bus Trans Jogja ke Malioboro, Prambanan dan Tugu Jogja, Jangan Salah Pilih
- Top 7 News Harian Jogja Rabu 1 Mei 2024, Mekanisme Bansos Jelang Pilkada Bakal Diatur hingga Hasil Semifinal Piala Asia
- Tim Penyidik Kejati DIY Sita Sejumlah Barang Terkait Dugaan Korupsi di PT Taru Martani Jogja
- Stok Darah PMI DIY Minggu 1 Mei 2024 dan Jadwal Donor Darah
Advertisement
Advertisement