Advertisement

Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

Triyo Handoko
Selasa, 28 Februari 2023 - 17:17 WIB
Bhekti Suryani
Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara Suasana sidang vonis korupsi manan Wali Kota Jogja Haryadi di Pengadilan Negeri Jogja, Selasa (28/2/2023) - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sidang vonis mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti memutuskannya bersalah atas korupsi berupa suap yang diterimanya dari pengurusan izin Apartemen Royal Kedhaton. Ketua Majelis Hakim Muh. Djauhar Setiyadi memutuskan Haryadi dihukum tujuh tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta, subsider empat bulan kurungan.

Keputusan tersebut lebih besar dari permintaan jaksa penuntut umum yang menuntut 6,5 tahun penjara. Muh. Djauhar Setiyadi menyebut Haryadi secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pasal 12 huruf a Jo pasal 18 Undang-undnag No. 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

“Terbukti menerima uang seluruhnya sebesar US$27.258 dengan rincian uang sebesar USD 20.450 diterima terdakwa Haryadi Suyuti sementara sebesar US$6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono,” kata Djauhar saat persidangan, Selasa (28/2/2023).

BACA JUGA: Keluarga Mario Dandy Punya Hubungan dengan Sederet Artis, Siapa Saja?

Selain uang, Haryadi juga terbukti menerima hadiah yang tergolong gratifikasi untuk memuluskan perizinan Apartemen Royal Kedhaton. “Terdakwa terbukti dari keterangan saksi mengintervensi Dinas Tata Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup agar menyegerakan perizinan padahal tidak sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Djauhar.

Selain putusan hukuman tersebut, Djauhar juga memutuskan Haryadi agar mengganti uang hasil korupsinya yang sudah dinikmati sebesar Rp165 juta. “Jika tidak mengembalikan dalam sebulan, maka jaksa berhak menyita barang berharga lainnya senilai uang pengganti tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA: 2 Warga Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Kasus Kecelakaan Maut di Panggang

Perhitungan Majelis Hakim, jelas Djuhar, total nilai suap yang diterima Haryadi adalah Rp390 juta. Sedangkan Rp205 juta sudah dikembalikannya lewat rekening KPK selama persidangan kemarin. Kekurangan yang perlu dikembalikan Haryadi sebesar Rp165 juta. “Rp20 juta tidak dikembalikan karena uang tersebut tidak sampai ke terdakwa,” jabarnya.

Terdakwa penyuap Haryadi sendiri sudah divonis pada 2022 silam, yaitu Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono. Dandan divonis 2,5 tahun, sedangkan Oon divonis tiga tahun penjara. Terdakwa penerima suap lain, yaitu mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Nurwidihartata dan sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono belum divonis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement