Advertisement
PN Jogja Vonis Denda Pembuang Sampah Sembarangan, Segini Rincian Besarannya...

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Sebanyak tiga pelaku pembuangan sampah liar di Jogja divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Masing-masing pelaku didenda sebesar Rp250.000, Rp200.000, dan Rp50.000.
Sebelumnya, ketiga orang ini ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jogja karena ketahuan membuang sampah sembarangan. “Sudah kami ajukan ke pengadilan dan sudah divonis, masing-masing denda uang sebesar Rp250.000, Rp200.000, dan Rp50.000,” kata Pelaksana Harian Kasatpol PP Jogja, Heri Eko Prasetyo, Rabu (2/3/2023).
Advertisement
Heri menyebut vonis yang diberikan hakim PN Jogja sudah sesuai Perda Pengelolaan Sampah No.1/2022. “Hukumannya tampak kecil karena memang masuknya pidana ringan,” katanya.
Satpol PP Jogja, jelas Heri, akan terus menengakan Perda Pengelolaan Sampah tersebut, terutama melakukan patrol terhadap timbunan sampah liar. “Timbunan sampah liar sekarang tinggal di dua lokasi. Hanya di Kemantren Gondokusuman dan Tegalrejo saja, sebelumnya kan ada di beberapa lokasi termasuk Kotagede,” jelasnya.
BACA JUGA: OTT Sampah Liar, 1 Orang Ketangkap, 1 Orang Kabur
Terhadap timbunan sampah liar di Gondokusuman dan Tegalrejo, lanjut Heri, pihaknya masih terus ketat memantaunya. “Timbunannya masih digunakan terus untuk buang sampah liar, padahal sudah kami jaga ketat. Memang tidak bisa 24 jam, lokasinya juga berada di jalan protokol yaitu Jalan Solo dan Jalan Magelang,” terangnya.
Heri menyebut ada kemungkinan warga luar Jogja membuang sampah liar di dua lokasi tersebut. “Karena jalan protokol tadi jadi sulit juga mengidentifikasi, kami koordinasi dengan warga sekitar juga mereka tidak tahu dan turut menjaga juga. Kalau ada yang ketahuan kami akan lakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Sebelumnya Heri menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Jogja, kini jadi Pelaksana Harian Kasatpol PP Jogja. “Tentu kami akan terus turut menyukseskan gerakan zero sampah di Jogja termasuk penanganan sampah lainnya, akan kami perketat dan pertegas,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
Advertisement
Advertisement