Advertisement
KPU Bantul Pastikan Pemilih Pindah Domisili Tetap Terdaftar

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul dalam pencocokan dan penelitian (coklit) tetap mendaftar pemilih yang pindah domisili.
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan bahwa saat panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) melakukan coklit, mereka menemukan pemilih pindah domisili berdasarkan KTP Elektronik atau KTP-EL yang dipegang.
Advertisement
“Temuan ini tetap akan didaftar tetapi dengan dilakukan penyesuaian alamat pemilih yang bersangkutan sesuai dengan KTP-El pemilih,” kata Didik, melalui siaran tertulisnya, Rabu (1/3/2023).
Didik menjelaskan KPU RI telah menerbitkan surat KPU Nomor 197/PL.01-SD/14/2023 perihal pencatatan pemilih pindah domisili dalam kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit). Dengan adanya surat tersebut, maka dipastikan pemilih yang sudah pindah domisili berdasarkan KTP-El tetap akan didaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang.
Pemilih dengan kategori pindah domisili ini selanjutnya akan direkap oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kalurahan untuk kemudian dilaporkan kepada KPU Bantul. “Selanjutnya KPU Bantul akan melakukan koordinasi lebih lanjut terhadap pemilih pindah domisili ini baik antarkapanewon maupun antarkabupaten,” ujarnya.
Seperti diketahui kegiatan pencocokan dan penelitian atau coklit daftar pemilih telah dimulai sejak 12 Februari dan akan berakhir 14 Maret 2023 mendatang. Sebanyak 3.175 pantarlih dikerahkan untuk melakukan coklit berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam melakukan ketugasannya pantarlih menggunakan aplikasi e-coklit yang dengan memakai HP android masing-masing.
Selain pantarlih, aplikasi e-coklit juga digunakan oleh PPS, PPK dan KPU Bantul untuk melakukan pemantuan capaian coklit diseluruh wilayah Bantul. Sampai dengan akhir Februari ini berdasarkan rekap e-coklit di KPU Bantul telah tercoklit sebanyak 418.108 pemilih atau sekitar 55,73%.
Adapun jumlah data pemilih hasil sinkronisasi di Bantul yang digunakan untuk coklit sebanyak 742.769 pemilih. Pada saat coklit, pantarlih dapat melakukan pemutakhiran data antara lain bila menemukan pemilih yang belum terdaftar dalam data pemilih maka dimasukkan dalam kategori pemilih baru, menemukan pemilih yang telah meninggal, menemukan pemilih yang berstatus TNI/POLRI, serta memperbaiki elemen data pemilih sesuai dengan dokumen kependudukan terbaru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement