Advertisement
Sebelum Ditangkap karena Dugaan Korupsi, Sekdin Kominfo Gunungkidul Sempat Ajukan Cuti
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUGKIDUL– Kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari dengan tersangka Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gunungkidul, Aris Suryanto masih ditangani penyidik di Polda DIY. Sebelum ditangkap Aris diketahui meminta cuti yang diajukan pada Jumat (3/3/2023).
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, Senin (6/3/2023). Menurut dia, pengajuan dilakukan dari hak cuti tahunan yang dimiliki oleh pegawai.
Advertisement
“Mulai hari ini cuti selama lima hari,” kata Iskandar kepada wartawan, Senin (6/3/2023) siang.
Menurut dia, cuti tahunan diberikan selama 12 hari. Namun, sambung Iskandar, yang bersangkutan tidak mengambil secara penuh karena hanya diambil lima hari.
“Memang sekarang statusnya masih cuti, tapi juga sedang menjalani proses hukum di Polda DIY,” katanya.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan, akan memberikan sanksi tegas kepada Aris apabila terbukti bersalah dalaum kasus korupsi di RSUD Wonosari. “Pasti akan ada tindakan tegas. Tapi, untuk sanksinya masih menunggu adanya putusan hukum yang tetap terlebih dahulu,” katanya.
Untuk perkembangan kasusnya, Sunaryanta menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum yang menangani. “Kami hanya menunggu. Kalau sudah ada putusannya yang tetap, maka akan ada sanksi sesuai dengan kesalahannya,” kata pensiuann TNI AD ini.
Penangkapan Aris bermula adanya dugaan korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium mulai 2009-2012 yang dilakukan di 2015 lalu. Saat itu, Aris menjabat sebagai Kepala Bidang Rekam Medik di RSUD Wonosari. Berdasarkan penyelidikan dari tim penyidik dari Polda DIY menemukan dugaan penyelewengan dengan kerugian Negara sebesar Rp470 juta.
Selain Aris, polisi juga menetapkan mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani sebagai tersangka. Adapun kasusnya, berkas Isti Indiyani diproses hukum terlebih dahulu dan divonis bersalah dengan hukuman 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor DIY. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada! Penipuan Mencatut Nama DJP di Whatsaap dengan Kirim File PDF
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- Ular Sanca Masuk Gorong-gorong, Damkar Gunungkidul Lakukan Evakuasi
- Ratusan Hektare Sawah di Sleman Diserang Hama Tikus di 2024
- Malioboro Akan Diberlakukan Bebas Kendaraan Bermotor di Malam Pergantian Tahun, Polda DIY Siapkan Rekayasa Arus
- Ruas Jalan di Clongop Amblas dan Terancam Longsor, Begini Kondisinya
- Sakit Hati Korban Tak Mau Balikan, Pelaku Bayar Eksekutor Rp7 Juta untuk Siram Air Keras
Advertisement
Advertisement