Kalurahan di Gunungkidul Wajib Sisihkan Dana Desa untuk Padat Karya
Kalurahan di Gunungkidul wajib mengalokasikan dana desa untuk program padat karya pada 2026. Program ini ditujukan untuk menyerap tenaga kerja lokal.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, GUNUGKIDUL– Kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari dengan tersangka Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gunungkidul, Aris Suryanto masih ditangani penyidik di Polda DIY. Sebelum ditangkap Aris diketahui meminta cuti yang diajukan pada Jumat (3/3/2023).
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, Senin (6/3/2023). Menurut dia, pengajuan dilakukan dari hak cuti tahunan yang dimiliki oleh pegawai.
“Mulai hari ini cuti selama lima hari,” kata Iskandar kepada wartawan, Senin (6/3/2023) siang.
Menurut dia, cuti tahunan diberikan selama 12 hari. Namun, sambung Iskandar, yang bersangkutan tidak mengambil secara penuh karena hanya diambil lima hari.
“Memang sekarang statusnya masih cuti, tapi juga sedang menjalani proses hukum di Polda DIY,” katanya.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan, akan memberikan sanksi tegas kepada Aris apabila terbukti bersalah dalaum kasus korupsi di RSUD Wonosari. “Pasti akan ada tindakan tegas. Tapi, untuk sanksinya masih menunggu adanya putusan hukum yang tetap terlebih dahulu,” katanya.
Untuk perkembangan kasusnya, Sunaryanta menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum yang menangani. “Kami hanya menunggu. Kalau sudah ada putusannya yang tetap, maka akan ada sanksi sesuai dengan kesalahannya,” kata pensiuann TNI AD ini.
Penangkapan Aris bermula adanya dugaan korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium mulai 2009-2012 yang dilakukan di 2015 lalu. Saat itu, Aris menjabat sebagai Kepala Bidang Rekam Medik di RSUD Wonosari. Berdasarkan penyelidikan dari tim penyidik dari Polda DIY menemukan dugaan penyelewengan dengan kerugian Negara sebesar Rp470 juta.
Selain Aris, polisi juga menetapkan mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani sebagai tersangka. Adapun kasusnya, berkas Isti Indiyani diproses hukum terlebih dahulu dan divonis bersalah dengan hukuman 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor DIY. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kalurahan di Gunungkidul wajib mengalokasikan dana desa untuk program padat karya pada 2026. Program ini ditujukan untuk menyerap tenaga kerja lokal.
Kemenhaj RI akan mencabut izin KBIH yang terlibat penipuan haji. Simak penjelasan lengkap dan kasus yang terjadi di sini.
Sebanyak 1.842 peserta mengikuti SMUT Untidar 2026. Simak jadwal ujian, prodi favorit, dan peluang lolos seleksi mandiri.
DPRD Bantul ingatkan pengelolaan retribusi Parangtritis oleh kalurahan harus optimal agar tidak menurunkan PAD sektor pariwisata.
Kendalikan gula darah sejak malam hari dengan kebiasaan sederhana seperti jalan kaki, pola makan tepat, dan tidur cukup. Simak tips lengkapnya.
Harga Pertamax melonjak hingga Rp16.250 per liter. Ekonom Unesa ungkap alasan utama kenaikan dan dampaknya bagi keuangan Pertamina.