Advertisement
Sebelum Ditangkap karena Dugaan Korupsi, Sekdin Kominfo Gunungkidul Sempat Ajukan Cuti

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUGKIDUL– Kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari dengan tersangka Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gunungkidul, Aris Suryanto masih ditangani penyidik di Polda DIY. Sebelum ditangkap Aris diketahui meminta cuti yang diajukan pada Jumat (3/3/2023).
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, Senin (6/3/2023). Menurut dia, pengajuan dilakukan dari hak cuti tahunan yang dimiliki oleh pegawai.
Advertisement
“Mulai hari ini cuti selama lima hari,” kata Iskandar kepada wartawan, Senin (6/3/2023) siang.
Menurut dia, cuti tahunan diberikan selama 12 hari. Namun, sambung Iskandar, yang bersangkutan tidak mengambil secara penuh karena hanya diambil lima hari.
“Memang sekarang statusnya masih cuti, tapi juga sedang menjalani proses hukum di Polda DIY,” katanya.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan, akan memberikan sanksi tegas kepada Aris apabila terbukti bersalah dalaum kasus korupsi di RSUD Wonosari. “Pasti akan ada tindakan tegas. Tapi, untuk sanksinya masih menunggu adanya putusan hukum yang tetap terlebih dahulu,” katanya.
Untuk perkembangan kasusnya, Sunaryanta menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum yang menangani. “Kami hanya menunggu. Kalau sudah ada putusannya yang tetap, maka akan ada sanksi sesuai dengan kesalahannya,” kata pensiuann TNI AD ini.
Penangkapan Aris bermula adanya dugaan korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium mulai 2009-2012 yang dilakukan di 2015 lalu. Saat itu, Aris menjabat sebagai Kepala Bidang Rekam Medik di RSUD Wonosari. Berdasarkan penyelidikan dari tim penyidik dari Polda DIY menemukan dugaan penyelewengan dengan kerugian Negara sebesar Rp470 juta.
Selain Aris, polisi juga menetapkan mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani sebagai tersangka. Adapun kasusnya, berkas Isti Indiyani diproses hukum terlebih dahulu dan divonis bersalah dengan hukuman 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor DIY. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ricuh! Penumpang Pesawat Trans Nusa Jakarta-Jogja Ungkap Kekesalan Seusai Menunggu 10 Jam Tidak Diberangkatkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Api Prameks Hari Ini Rabu 25 Juni 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Rabu 25 Juni 2025
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Rabu 25 Juni 2025: DIY Cerah Berawan
- Rekonstruksi Pemuda Bunuh Pacar di Bantul, Seret Mayat ke Gudang hingga Masukkan Kerangka ke Trash Bag
- Parangtritis, Piyungan-Prambanan hingga Girisubo Gunungkidul Terkena Pemadaman Listrik Hari Ini Rabu 25 Juni 2025
Advertisement
Advertisement