Isu Tanah Ramai di Medsos, PSI DIY Minta Warga Jogja Tetap Tenang dan Mengutamakan Dialog
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DIY mengeluarkan pernyataan sikap terkait dengan berkembangnya sejumlah isu terkait keistimewaan DIY terutama masalah pertanahan belakangan ini. Semua pihak diminta tetap tenang dan mengutamakan dialog.
Sebelumnya, isu soal status tanah untuk warga Tionghoa di DIY yang menyinggung masalah etnisitas sempat ramai di media sosial.
Advertisement
Ketua DPW PSI DIY Kamaruddin menganggap kejadian itu sebagai bagian dari situasi politik menjelang Pemilu 2024. Dalam siaran persnya yang diterima harianjogja.com, Selasa (7/2/2023), DPW PSI menegaskan partai itu sangat menghormati keistimewaan di DIY.
Menurut PSI, Pasal 18B UUD 1945 mengakui keistimewaan DIY. “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Artinya negara Indonesia mengakui Keistimewaan Yogyakarta dalam bingkai NKRI, selain dari itu Keistemewaan DIY telah diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, UU No.13 tahun 2012. Maka segala hal yang berhubungan dengan aturan yang terkandung di dalamnya, harus ditaati sebagai warga negara, khususnya warga di Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Kamaruddin, Selasa.
Dia mengatakan, DIY dan Aceh telah diakui keistimewaannya dalam konstitusi negara Indonesia, termasuk pengakuan adanya daerah khusus yakni DKI Jakarta dan Papua. DIY dan Aceh mempunyai sejarah panjang terkait perjuangan kemerdekaan negara ini. DIY dan Aceh pernah menjadi pusat ibu kota Negara Indonesia dalam masa perjuangan Kemerdekaan RI.
“Artinya dua daerah tersebut merupakan daerah modal bagi negara Indonesia, dan harus diakui keistimewaannya. Sejarah ini tidak boleh dilupakan oleh seluruh generasi muda saat ini,” ujar dia.
Terkait hal itu, PSI menyampaikan sejumlah poin penting. Antara lain PSI mengakui dan menghormati DIY sebagai daerah Istimewa yang diakui oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia dan peraturan perundang -undangan yang berlaku. PSI akan memperjuangkan hak-hak Keistimewaan DIY dalam bingkai NKRI, dan menyosialisasikan keberadaan DIY sebagai daerah Istimewa yang diakui oleh Konstitusi.
BACA JUGA: Pergerakan Pemudik 2023 Diperkirakan Capai 123,8 Juta Orang
“Bahwa apabila sampai menimbulkan kegaduhan di DIY, kami mohon dengan segala hormat dan kerendahan hati, Ngarsa Dalem [Sri Sultan HB X] sebagai Bapak bagi masyarakat DIY dapat memberikan pengayoman, agar DIY tetap tercipta kondisi yang harmonis. DPW PSI DIY, mengimbau semua pihak tetap tenang dan tetap mengedepankan komunikasi yang santun khususnya bagi anggota PSI DIY,” ujar dia.
Memanasnya isu etnisitas terkait status tanah warga Tionghoa menuai komentar beragam dari warganet. Warganet meminta agar masalah yang mengarah ke rasisme ini diselesaikan lewat dialog. “Istimewa ya istimewa tapi kalau bisa jangan lah perkataannya menyenggol ke arah rasisme. Apa gak ada cara yg lebih adem untuk duduk bareng selesaikan masalah dan dialog?,” tulis akun @mazzini_gsp
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
Advertisement
Advertisement