Penataan Kawasan Kumuh di Sleman Terkendala Status Tanah Kas Desa
Pemkab Sleman belum bisa menata kawasan kumuh yang berdiri di atas tanah kas desa. Status lahan harus diubah menjadi Sultan Ground terlebih dahulu.
Ilustrasi armada pengangkut sampah lalu lalang di sekitar TPST Piyungan./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY menggelar operasi gabungan armada sampah di TPST Piyungan, Selasa (14/3/2023). Dari operasi yang dilakukan bersama Satpol PP kabupaten/Kota dan DLH kabupaten/kota tersebut, ditemukan puluhan armada tercatat tidak memiliki surat rekomendasi.
Kasi Pengumpulan dan Pengangkutan BPS DLHK DIY, Sujanarko mengatakan bahwa dasar operasi gabungan armada sampah tersebut adalah Perda DIY No 3/2013, dan Perjanjian Kerja Sama Pemda DIY dengan pemkab/Pemkot pada 2022, serta Instruksi Gubernur DIY No 31/2022.
“Jumlah angkutan sampah yang diperiksa ada 34 armada. Nah tadi itu kami temukan armada yang belum memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan Perda DIY No 3/2013 yaitu angkutan belum berpengungkit, sehingga angkutan itu kami arahkan untuk putar balik,” kata Sujanarko, Selasa.
BACA JUGA: Sampah TPST Piyungan Berkurang 35 Ton
Dari jumlah tersebut, 20 angkutan sampah tidak memiliki rekomendasi, lalu 14 angkutan tidak menutup bak dengan terpal. Kemudian, masih ada tiga angkutan lain yang tidak diperiksa karena belum terdaftar di database sistem pencatatan jembatan timbang di TPST Piyungan. Itulah sebabnya, ketiga kendaraan tersebut diminta putar balik.
Sujanarko menambahkan jawatannya masih menemukan angkutan sampah dengan terpal tidak tertutup rapat dan pelat nomor tidak terbaca dengan jelas. Dia juga mengatakan masih ditemukan angkutan sampah yang belum memiliki atau memperpanjang surat rekomendasi untuk membuang sampah ke TPA Regional Piyungan.
“Angkutan tersebut lalu kami arahkan untuk segera membuat atau memperpanjang surat rekomendasi ke DLH Kabupaten atau Kota,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman belum bisa menata kawasan kumuh yang berdiri di atas tanah kas desa. Status lahan harus diubah menjadi Sultan Ground terlebih dahulu.
DPR RI hormati putusan MK yang menetapkan Pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat dan siap menindaklanjuti secara yuridis.
Realisasi pajak Sleman capai Rp611 miliar hingga Juni 2026. PBB-P2 tertinggi, pajak tambang masih rendah.
KPI 2026 resmi ditutup di Sleman dengan Janji Publik dan penguatan kolaborasi daerah untuk membangun pendidikan yang inklusif.
KPK menahan Direktur PT MSA Fika Nur Alawi dalam kasus suap Bupati Muara Enim. Kasus berkembang hingga dugaan pengondisian audit BPK.
Pemerintah targetkan 16.557 sekolah terakses internet pada 2026. Digitalisasi pendidikan dipercepat, fokus wilayah 3T.