Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 26 Oktober 2026, Cek Jamnya
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin, 26 Oktober 2026, tersedia 10 perjalanan. Simak jam keberangkatan dari kedua stasiun.
Petugas memasang kabel tegangan tinggi di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/3/2020). /Bisnis-Dedi Gunawan
Harianjogja.com, JOGJA—Sebagian wilayah DIY terutama wilayah Sleman dan Bantul bakal terkenal jadwal pemadaman listrik pada Sabtu (18/3/2023). Masyarakat yang berada di wilayah terkena pemadaman listrik segera bersiap dengan segala sesuatu untuk mengantisipasi pemadaman listrik untuk keperluan pemeliharaan jaringan.
Berdasarkan akun resmi @plnjogja menyampaikan sejumlah informasi jadwal pemeliharaan jaringan distribusi PLN yang akan dilakukan di Sleman dan Bantul. Adapun wilayah yang bakal terkenal pemadaman antara lain :
SEDAYU (Pemadaman pukul 10.00-13.00 WIB)
Gejayan, temuwuh, Mancasan, Balecatur, Gamping, Sedayu dan sekitarnya.
BACA JUGA : PLN Kampanyekan Penggunaan Motor Listrik di Jogja
GAMPING (Pemadaman pukul 10.00-13.00 WIB)
Onggobayanh, SOmodaran, Pelemgurih, Karangnongko, Sukunan, Kaliabu, Turusan, Patuk, Sanggarahan, Patukan, Banyuraden, Kanoman, Hotel Amarta, Ruangguru, Pelemgurih dan sekitarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin, 26 Oktober 2026, tersedia 10 perjalanan. Simak jam keberangkatan dari kedua stasiun.
Pemerintah menyiapkan storage minyak mentah di dalam negeri agar impor bisa langsung masuk ke Indonesia dan memperkuat ketahanan energi.
Danantara memperkuat peran KDKMP untuk menyalurkan LPG, MinyaKita, dan pupuk agar kebutuhan masyarakat desa dan kelurahan terpenuhi.
Gandung Pardiman berpulang. Golkar DIY mengenang dedikasi, semangat pantang menyerah, dan perjuangannya untuk masyarakat serta partai.
Layanan Pasporia Imigrasi Kulon Progo di DIY Expo 2026 ramai pemohon. Masyarakat bisa mengurus paspor sekaligus berkonsultasi.
BPJS Kesehatan membantah kabar penghapusan program JKN. Peserta tetap bisa mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku