Advertisement
Diduga Nikah Siri, Oknum Guru P3K Gunungkidul Terancam Diputus Kontrak

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul menyelidiki adanya isu pernikahan siri yang melibatkan oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup Pemkab.
BACA JUGA: Ratusan P3K Gunungkidul Tinggal Tunggu Nomor Kepegawaian
Advertisement
Jika terbukti bersalah, maka yang bersangkutan bisa diputus kontraknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan, kasus dugaan yang melibatkan oknum P3K di Gunungkidul masih dalam proses pemeriksaan. Untuk pembuktian, sedang dalam proses pembentukan tim pemeriksaan.
“Tim ini terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah [OPD] yang menaungi, inspektorat daerah dan perwakilan dari BKPPD. Nantinya, tim pemeriksa akan mencari kebenaran berkaitan dengan pernikahan siri yang dilakukan oknum guru ini,” kata Sunawan, Minggu (19/3/2023).
Dia menjelaskan, aturan pernikahan maupun perceraian bagi P3K hampir sama seperti PNS karena keduanya masuk dalam kategori ASN. Adapun pemeriksaan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No.45/1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
“Menikah siri di kalangan ASN tidak diperbolehkan dan termasuk melanggar sanksi disiplin berat,” ungkapnya.
Meski proses pemeriksaan masih berlangsung, namun sesuai dengan peraturan yang ada, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan. Namun demikian, Sunawan menekankan, dikarenakan oknum tersebut merupakan pegawai kontrak, maka sanksinya bisa diputus kontraknya sebagai P3K apabila terbukti bersalah.
“Keputusan nanti berdasarkan hasil pemeriksaan. Nanti juga dilakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan semua yang didapatkan menjadi dasar dalam pemberian sanksi,” katanya.
Disinggung mengenai sanksi disiplin bagi P3K, Sunawan mengakui dugaan kasus nikah siri menjadi kasus perdana yang ditangani. Sebab, sejak adanya rekrutmen P3K baru kali ini ada yang tersandung kasus disiplin pegawai.
“Sebelumnya tidak ada dan baru sekarang ditangani kasus disiplin yang menyangkut P3K di lingkup pemkab,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tanah Longsor di Jalan Raya Jalur Cangar-Pacet Mojokerto Menimpa Kendaraan, 10 Orang Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Lebaran, Kunjungan Wisatawan ke Kaliurang Merangkak Naik
- Pemda DIY Susun DRMP Sumbu Filosofi
- Jaringan Omah Jaga Warga di Gunungkidul Akan Terus Diperluas
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Jumat 4 April 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Delanggu hingga Palur
- Jadwal Kereta Bandara Hari Ini Jumat 4 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
Advertisement
Advertisement