Airlangga: Sistem BI Tetap Solid Meski Gubernur Berganti
Airlangga Hartarto optimistis sistem BI tetap solid saat transisi gubernur. KSSK memastikan kebijakan pro pertumbuhan dan pro stabilitas berlanjut.
Tersangka kasus suap Haryadi Suyuti (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/9/2022)./Antara-Reno Esnir
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti bersama sekretaris pribadinya, Triyanto Budi Yuwono, ke Lapas Sukamiskin Bandung. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (20/3/2023).
Kedua terpidana itu telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Kamis (16/3/2023).
Ketua Majelis Hakim PN Yogyakarta M. Djauhar Setyadi menyatakan Haryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu 2019-2022.
Baca juga: Tarik Minat Wisata Sungai, Warga Bantaran Winongo Gelar Festival Budaya
Haryadi Suyuti divonis pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp165 juta.
Selain hukuman pidana penjara dan pidana, Haryadi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana.
Vonis kepada mantan wali kota Yogyakarta itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut hukuman 6,5 tahun penjara.
Sementara itu, terpidana Triyanto Budi Yuwono menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani ditambah dengan pidana denda Rp200 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Airlangga Hartarto optimistis sistem BI tetap solid saat transisi gubernur. KSSK memastikan kebijakan pro pertumbuhan dan pro stabilitas berlanjut.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.
Ilmuwan menemukan spesies dinosaurus baru berusia 210 juta tahun di Zimbabwe. Temuan ini membuka wawasan baru tentang evolusi dinosaurus awal di Afrika.
Myanmar mengesahkan UU Anti-Penipuan Daring yang mempercepat pembekuan rekening dan menjatuhkan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku.