Advertisement
Pengguna Tanah Kas Desa Ilegal Bisa Dipidana, Kasatpol PP DIY: Ada Banyak Kasusnya
![Pengguna Tanah Kas Desa Ilegal Bisa Dipidana, Kasatpol PP DIY: Ada Banyak Kasusnya](https://img.harianjogja.com/posts/2023/03/23/1130035/1-11-photo-2023-03-23-14-43-13.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Penggunaan tanah kas desa (TKD) secara ilegal di mana tak memiliki perizinan yang berlaku dapat dipidanakan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa dan Pergub DIY No.38/2019 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Tanah Desa setidaknya ada tiga izin yang harus dimiliki untuk menggunakan tanah kas desa.
Advertisement
Tiga izin tersebut adalah Surat Kekancingan, SK Gubernur DIY tentang izin pemakaian tanah kas desa, dan surat perjanjian sewa menyewa antara pemerintah desa dengan penyewa. “Jika tidak memiliki izin-izin tersebut tidak hanya disegel tapi juga bisa dipidana,” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Kamis (23/3/2023).
BACA JUGA: Kalau Tanah Kas Desa Digunakan dengan Benar, Sultan Yakin Tak Ada Orang Miskin di Jogja
Pasal yang menjerat pengguna tanah kas desa ilegal, jelas Noviar, tercantum dalam KUHP Pasal 385 tentang penyerobotan atau pemakaian tanah milik orang lain tanpa seizin. “Ancaman hukumannya bisa empat tahun penjara,” tegasnya.
Noviar menjelaskan baru-baru ini pihaknya menyegel sebuah kafe di Sleman yang menggunakan tanah kas desa tanpa izin. “Baik izin Keraton, Gubernur DIY, sampai IMB tak punya. Sebenarnya kasus serupa banyak di Jogja, dimana tempat usaha di tanah kas desa tanpa izin,” jelasnya.
Komitmen Satpol PP DIY, menurut Noviar, akan terus menindak tempat usaha yang berdiri di tanah kas desa tanpa izin. “Kami terus melakukan pantuan, ada beberapa yang sudah terindikasi. Jadi saya minta masyarakat yang memiliki tempat usaha untuk patuh pada peraturan yang ada,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182734/palestina-hancur.jpg)
Jerman Bantah Netanyahu yang Menyebut Tak Ada Korban Sipil di Rafah
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Mahasiswi Prodi Keperawatan Anestesiologi Unisa Jogja Meninggal Dalam Kecelakaan
- Sebuah Gudang di Bantul Terbakar, Kerugian Materiil Capai Puluhan Juta
- Palestina Tuding Komite Olimpiade Internasional Terapkan Standar Ganda Terhadap Israel
- Jadwal Layanan SIM di Gunungkidul Jumat-Sabtu 26-27 Juli 2024
- Coklit Pilkada 2024 Selesai, Bawaslu Sleman Masih Temukan Pemilih Belum Didata
Advertisement
Advertisement