Advertisement

Pengguna Tanah Kas Desa Ilegal Bisa Dipidana, Kasatpol PP DIY: Ada Banyak Kasusnya

Triyo Handoko
Kamis, 23 Maret 2023 - 15:37 WIB
Arief Junianto
Pengguna Tanah Kas Desa Ilegal Bisa Dipidana, Kasatpol PP DIY: Ada Banyak Kasusnya Suasana penyegelan kafe di Sleman oleh Satpol PP DIY karena menggunakan tanah kas desa tanpa izin. Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Penggunaan tanah kas desa (TKD) secara ilegal di mana tak memiliki perizinan yang berlaku dapat dipidanakan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa dan Pergub DIY No.38/2019 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Tanah Desa setidaknya ada tiga izin yang harus dimiliki untuk menggunakan tanah kas desa.

Advertisement

Tiga izin tersebut adalah Surat Kekancingan, SK Gubernur DIY tentang izin pemakaian tanah kas desa, dan surat perjanjian sewa menyewa antara pemerintah desa dengan penyewa. “Jika tidak memiliki izin-izin tersebut tidak hanya disegel tapi juga bisa dipidana,” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Kamis (23/3/2023).

BACA JUGA: Kalau Tanah Kas Desa Digunakan dengan Benar, Sultan Yakin Tak Ada Orang Miskin di Jogja

Pasal yang menjerat pengguna tanah kas desa ilegal, jelas Noviar, tercantum dalam KUHP Pasal 385 tentang penyerobotan atau pemakaian tanah milik orang lain tanpa seizin. “Ancaman hukumannya bisa empat tahun penjara,” tegasnya.

Noviar menjelaskan baru-baru ini pihaknya menyegel sebuah kafe di Sleman yang menggunakan tanah kas desa tanpa izin. “Baik izin Keraton, Gubernur DIY, sampai IMB tak punya. Sebenarnya kasus serupa banyak di Jogja, dimana tempat usaha di tanah kas desa tanpa izin,” jelasnya.

Komitmen Satpol PP DIY, menurut Noviar, akan terus menindak tempat usaha yang berdiri di tanah kas desa tanpa izin. “Kami terus melakukan pantuan, ada beberapa yang sudah terindikasi. Jadi saya minta masyarakat yang memiliki tempat usaha untuk patuh pada peraturan yang ada,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement