Dewan Soroti Ketimpangan Pembangunan Antarkapanewon di Gunungkidul
DPRD Gunungkidul mendorong RTRW baru untuk memangkas ketimpangan pembangunan antarkapanewon, termasuk akses jalan, air bersih, listrik, dan investasi.
Ilustrasi pelaku pembunuhan. Pembunuh wanita yang ditemukan tanpa busana di Pantai Ngrawe Gunungkidul dituntun hukuman mati./Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dua terdakwa kasus pembunuhan wanita yang ditemukan tanpa busana di Pantai Ngrawe, Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul, pada November tahun lalu, dituntut hukuman mati. Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam lanjutan sidang perkara di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (28/3/2023).
Tersangka utama ERW, 27, adalah pacar korban. Tersangka kedua berinisial AA, 37, membantu pembunuhan hingga akhirnya korban ditemukan telanjang di Pantai Ngrawe pada 15 November 2022.
Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Herman Hidayat, mengatakan dalam sidang lanjutan pembunuhan wanita hamil yang ditemukan meninggal dunia di Pantai Ngrawe, tim penuntut sepakat menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan hukuman mati. Ada beberapa pertimbangan yang membuat tuntutan maksimal dalam vonis diajukan.
Salah satunya, sambung Herman, pembunuhan terhitung sadis. Hal ini terlihat dari luka-luka yang ditemukan di tubuh korban.
Selain itu, korban sedang hamil sehingga yang dibunuh tidak hanya satu orang. Alasan lain yang memberatkan terdakwa karena upaya pembunuhan dilakukan secara berulang.
“Menurut hasil pemeriksaan, ada beberapa kali upaya pembunuhan. Tuntutan mati juga disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional [RPJMN] yang memprioritaskan perlindungan perempuan dan anak,” kata Herman saat dihubungi wartawan, Selasa sore.
Menurut Herman, sesuai dengan jadwal, sidang tinggal menyisakan empat kali hingga putusan dibacakan oleh majelis hakim.
BACA JUGA: Mayat Telanjang di Pantai Ngrawe Gunungkidul Korban Pembunuhan, Polisi Tangkap 2 Orang
“Kalau tidak ada halangan empat pekan lagi selesai. Minggu depan pembacaan replik [pembelaan], selanjutnya replik, terus duplik hingga terakhir putusan dari majelis hakim,” katanya.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengatakan mayat perempuan yang ditemukan tanpa busana di pantai diketahui berinsial RN asal Purworejo, Jawa Tengah. Adapun pengungkapan kasus ini tak lepas dari pemantauan CCTV milik warga di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari. Sebelum pembunuhan berlangsung, dua pelaku dengan korban sempat makan bakmi bersama.
“Ada CCTV-nya kemudian dibuka hingga dietahui mobil yang dibawa pelaku untuk pembunuhan. Di sinilah awal mulai tertangkapnya kedua pembunuh,” katanya.
Dia menjelaskan, tersangka utama dalam kasus ini adalah adalah ERW, mahasiswa di UNS. Adapun AA berperan membantu dalam proses pembunuhan.
“Motifnya untuk menggugurkan kandungan. Sebab, korban sedang hamil 28 minggu, tapi tidak ingin menggugurkannya,” kata Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul mendorong RTRW baru untuk memangkas ketimpangan pembangunan antarkapanewon, termasuk akses jalan, air bersih, listrik, dan investasi.
DPRD Kulonprogo meminta hasil panen petani lokal diprioritaskan untuk memenuhi cadangan pangan daerah.
Muse kehilangan nama akun @muse di Instagram dan X setelah Meta memakai nama tersebut untuk agen AI baru. Bagaimana akun itu berpindah?
Veda Ega Pratama mengalami cedera punggung setelah crash, tetapi Honda Team Asia memastikan pembalap Indonesia itu siap tampil di Moto3 San Marino.
Timnas Basket Indonesia kalah 48-102 dari Korea Selatan pada penyisihan Pool A Asian Games 2026 di Aichi International Arena.
Fenomena langit September 2026 menghadirkan lima planet, Bimasakti, aurora, hingga Harvest Moon yang menarik diamati sepanjang bulan.