Advertisement
Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Busana di Pantai Gunungkidul Dituntut Hukuman Mati

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dua terdakwa kasus pembunuhan wanita yang ditemukan tanpa busana di Pantai Ngrawe, Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul, pada November tahun lalu, dituntut hukuman mati. Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam lanjutan sidang perkara di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (28/3/2023).
Tersangka utama ERW, 27, adalah pacar korban. Tersangka kedua berinisial AA, 37, membantu pembunuhan hingga akhirnya korban ditemukan telanjang di Pantai Ngrawe pada 15 November 2022.
Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Herman Hidayat, mengatakan dalam sidang lanjutan pembunuhan wanita hamil yang ditemukan meninggal dunia di Pantai Ngrawe, tim penuntut sepakat menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan hukuman mati. Ada beberapa pertimbangan yang membuat tuntutan maksimal dalam vonis diajukan.
Salah satunya, sambung Herman, pembunuhan terhitung sadis. Hal ini terlihat dari luka-luka yang ditemukan di tubuh korban.
Selain itu, korban sedang hamil sehingga yang dibunuh tidak hanya satu orang. Alasan lain yang memberatkan terdakwa karena upaya pembunuhan dilakukan secara berulang.
“Menurut hasil pemeriksaan, ada beberapa kali upaya pembunuhan. Tuntutan mati juga disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional [RPJMN] yang memprioritaskan perlindungan perempuan dan anak,” kata Herman saat dihubungi wartawan, Selasa sore.
Menurut Herman, sesuai dengan jadwal, sidang tinggal menyisakan empat kali hingga putusan dibacakan oleh majelis hakim.
BACA JUGA: Mayat Telanjang di Pantai Ngrawe Gunungkidul Korban Pembunuhan, Polisi Tangkap 2 Orang
“Kalau tidak ada halangan empat pekan lagi selesai. Minggu depan pembacaan replik [pembelaan], selanjutnya replik, terus duplik hingga terakhir putusan dari majelis hakim,” katanya.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengatakan mayat perempuan yang ditemukan tanpa busana di pantai diketahui berinsial RN asal Purworejo, Jawa Tengah. Adapun pengungkapan kasus ini tak lepas dari pemantauan CCTV milik warga di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari. Sebelum pembunuhan berlangsung, dua pelaku dengan korban sempat makan bakmi bersama.
“Ada CCTV-nya kemudian dibuka hingga dietahui mobil yang dibawa pelaku untuk pembunuhan. Di sinilah awal mulai tertangkapnya kedua pembunuh,” katanya.
Dia menjelaskan, tersangka utama dalam kasus ini adalah adalah ERW, mahasiswa di UNS. Adapun AA berperan membantu dalam proses pembunuhan.
“Motifnya untuk menggugurkan kandungan. Sebab, korban sedang hamil 28 minggu, tapi tidak ingin menggugurkannya,” kata Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pengin Nikmati Air Terjun Swiss dan Kebun Tulip ala Belanda, Objek Wisata Ini Cocok untuk Anda
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Jaga Ketat Sepanjang Jalan Tamansiswa Jogja Pasca Tawuran
- Penjelasan Kapolda DIY Terkait Tawuran Dua Kelompok di Jogja
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja Solo Senin 5 Juni 2023
- Polisi Jaga Ketat Perbatasan DIY Jawa Tengah Setelah Tawuran di Jogja
- Ihwal Pemicu Tawuran di Jogja, Begini Penegasan Kapolda DIY
Advertisement
Advertisement