Advertisement
THR Bermasalah, Pekerja di Jogja Bisa Berkonsultasi ke Posko Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Partai Buruh DIY dan berbagai serikat pekerja Jogja membuka Posko Orange THR dan Ketenagakerjaan, Kamis (30/3/2023). Posko tersebut gratis untuk mendampingi para pekerja di DIY yang menghadapi masalah THR dan ketenagakerjaan lainnya.
Posko Orange THR dan Ketenagakerjaan secara rinci memberikan layanan pendampingan untuk THR yang tidak dibayarkan, PHK sepihak dan pesangon tidak dibayar, praktik outsourcing dan buruh kontrak yang melanggar hukum, UMK dan Upah lembur yang tidak dibayarkan atau dipotong.
Advertisement
“Kami juga akan melayani tanah dirampas atau digusur, penggusuran PKL dan atau tempat usaha UMKM lainnya, tidak mendapatkan hak cuti, mengalami KDRT dan mengalami pelecehan seksual, jeratan pinjol ilegal, sampai pelanggaran hak – hak pekerja lainnya dan permasalahan lainnya yang memerlukan pendampingan hukum,” kata Ketua Partai Buruh DIY Irsad Ade Irawan, Kamis pagi.
Irsad menjelaskan posko yang dikelolanya dapat diakses melalui online yaitu dengan WhatsApp dengan nomor +62 821-3526-3171. “Hotline aduan kami buka selama 24 jam sehingga pekerja dapat mengaksesnya dengan mudah,” jelasnya.
Setiap aduan THR dari pekerja di DIY, jelas Irsad, akan ditindaklanjuti dengan baik. “Posko ini akan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat pencari keadilan atau korban ketidakadilan khususnya berkaitan dengan THR tapi tidak menutup kemungkinan dengan masalah ketenagakerjaan lain,” tegasnya.
Irsad yang juga sekretaris Majelis Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menegaskan berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, THR merupakan hak setiap pekerja/buruh yang terikat hubungan kerja dengan pemberi kerja.
BACA JUGA: Mudik Lebaran 2023: 500 Bus Diprediksi Masuk ke Giwangan Setiap Hari
“Baik yang mendasarkan ikatan tersebut dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Termasuk di dalamnya buruh outsourcing, buruh harian lepas, dan berbagai status buruh lain yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BMKG Beri Peringatan, Dalam Sepekan Ini Hujan Lebat Bisa Terjadi Tiba-tiba di Pulau Jawa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Lebaran, Pengunjung Wisata Mangunan Naik Meski Tidak Signifikan
- Dinilai Krusial, Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas Bahas Pengawasan Pelaksanaan UU Penataan Ruang
- Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
- Soal Sekolah Rakyat, Disdikpora Bantul Tunggu Juknis untuk Pengajuan Lahan
- 910 Calon Jemaah Haji Bantul Sudah Melunasi Biaya Haji
Advertisement