Advertisement

Promo November

THR Bermasalah, Pekerja di Jogja Bisa Berkonsultasi ke Posko Ini

Triyo Handoko
Kamis, 30 Maret 2023 - 19:07 WIB
Bhekti Suryani
THR Bermasalah, Pekerja di Jogja Bisa Berkonsultasi ke Posko Ini Suasana pembukan Posko Orange THR dan Ketenagakerjaan yang dibuat Partai Buruh DIY dan serikat pekerja lainnya, Rabu (29/3/2023) - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJAPartai Buruh DIY dan berbagai serikat pekerja Jogja membuka Posko Orange THR dan Ketenagakerjaan, Kamis (30/3/2023). Posko tersebut gratis untuk mendampingi para pekerja di DIY yang menghadapi masalah THR dan ketenagakerjaan lainnya.

Posko Orange THR dan Ketenagakerjaan secara rinci memberikan layanan pendampingan untuk THR yang tidak dibayarkan, PHK sepihak dan pesangon tidak dibayar, praktik outsourcing dan buruh kontrak yang melanggar hukum, UMK dan Upah lembur yang tidak dibayarkan atau dipotong.

Advertisement

“Kami juga akan melayani tanah dirampas atau digusur, penggusuran PKL dan atau tempat usaha UMKM lainnya, tidak mendapatkan hak cuti, mengalami KDRT dan mengalami pelecehan seksual, jeratan pinjol ilegal, sampai pelanggaran hak – hak pekerja lainnya dan permasalahan lainnya yang memerlukan pendampingan hukum,” kata Ketua Partai Buruh DIY Irsad Ade Irawan, Kamis pagi.

Irsad menjelaskan posko yang dikelolanya dapat diakses melalui online yaitu dengan WhatsApp dengan nomor +62 821-3526-3171. “Hotline aduan kami buka selama 24 jam sehingga pekerja dapat mengaksesnya dengan mudah,” jelasnya.

Setiap aduan THR dari pekerja di DIY, jelas Irsad, akan ditindaklanjuti dengan baik. “Posko ini akan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat pencari keadilan atau korban ketidakadilan khususnya berkaitan dengan THR tapi tidak menutup kemungkinan dengan masalah ketenagakerjaan lain,” tegasnya.

Irsad yang juga sekretaris Majelis Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menegaskan berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, THR merupakan hak setiap pekerja/buruh yang terikat hubungan kerja dengan pemberi kerja. 

BACA JUGA: Mudik Lebaran 2023: 500 Bus Diprediksi Masuk ke Giwangan Setiap Hari

“Baik yang mendasarkan ikatan tersebut dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Termasuk di dalamnya buruh outsourcing, buruh harian lepas, dan berbagai status buruh lain yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menpar: Kunjungan Wisatawan ke Bali Belum Merata

News
| Sabtu, 23 November 2024, 12:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement