Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Suasana pembukan Posko Orange THR dan Ketenagakerjaan yang dibuat Partai Buruh DIY dan serikat pekerja lainnya, Rabu (29/3/2023)/Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA–Partai Buruh DIY dan berbagai serikat pekerja Jogja membuka Posko Orange THR dan Ketenagakerjaan, Kamis (30/3/2023). Posko tersebut gratis untuk mendampingi para pekerja di DIY yang menghadapi masalah THR dan ketenagakerjaan lainnya.
Posko Orange THR dan Ketenagakerjaan secara rinci memberikan layanan pendampingan untuk THR yang tidak dibayarkan, PHK sepihak dan pesangon tidak dibayar, praktik outsourcing dan buruh kontrak yang melanggar hukum, UMK dan Upah lembur yang tidak dibayarkan atau dipotong.
“Kami juga akan melayani tanah dirampas atau digusur, penggusuran PKL dan atau tempat usaha UMKM lainnya, tidak mendapatkan hak cuti, mengalami KDRT dan mengalami pelecehan seksual, jeratan pinjol ilegal, sampai pelanggaran hak – hak pekerja lainnya dan permasalahan lainnya yang memerlukan pendampingan hukum,” kata Ketua Partai Buruh DIY Irsad Ade Irawan, Kamis pagi.
Irsad menjelaskan posko yang dikelolanya dapat diakses melalui online yaitu dengan WhatsApp dengan nomor +62 821-3526-3171. “Hotline aduan kami buka selama 24 jam sehingga pekerja dapat mengaksesnya dengan mudah,” jelasnya.
Setiap aduan THR dari pekerja di DIY, jelas Irsad, akan ditindaklanjuti dengan baik. “Posko ini akan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat pencari keadilan atau korban ketidakadilan khususnya berkaitan dengan THR tapi tidak menutup kemungkinan dengan masalah ketenagakerjaan lain,” tegasnya.
Irsad yang juga sekretaris Majelis Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menegaskan berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, THR merupakan hak setiap pekerja/buruh yang terikat hubungan kerja dengan pemberi kerja.
BACA JUGA: Mudik Lebaran 2023: 500 Bus Diprediksi Masuk ke Giwangan Setiap Hari
“Baik yang mendasarkan ikatan tersebut dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Termasuk di dalamnya buruh outsourcing, buruh harian lepas, dan berbagai status buruh lain yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
MK menggelar sidang lanjutan uji materi KUHP Baru. Pasal penghinaan presiden hingga pidana zina menjadi sorotan.
Wisatawan di Jogja masih terpusat di Malioboro. Dinpar Kota Jogja dorong kunjungan kampung wisata lewat Program Bule Mengajar.
Atletico Madrid menang 1-0 atas Girona di Liga Spanyol 2025/2026. Ademola Lookman mencetak gol kemenangan Los Colchoneros.
Prabowo menyerahkan alutsista TNI di Halim Perdanakusuma. Enam jet tempur Rafale jadi sorotan modernisasi TNI AU.
Alex Marquez mengalami patah tulang selangka dan retak leher usai kecelakaan hebat di MotoGP Catalunya 2026.