Advertisement
Sampai 6 April, Baru Ada 5 Aduan THR di DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah membuka ruang aduan terkait dengan masalah tersendatnya pembayaran tunjangan hari raya (THR). Hingga Kamis, 6 April 2023, baru ada lima aduan masuk dari seluruh DIY.
"Ada lima aduan dari karyawan perusahaan manufaktur, ritel, dan perhotelan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R Darmawan, Kamis (6/4/2021).
Menurut Darmawan, sejumlah perusahaan yang berlokasi di Kota Jogja, Bantul, dan Sleman itu rata-rata diadukan oleh karyawannya dengan dalih mengalami kerugian sehingga tidak sanggup bayar THR.
"Secara garis besar perusahaan beralasan mengalami kerugian," kata dia. Dari lima aduan yang disampaikan secara daring itu, kata Darmawan, satu di antaranya telah dinyatakan selesai.
"Satu sudah selesai karena perusahaan menyatakan sanggup membayar setelah ada pendekatan dari mediator Disnakertrans DIY," kata dia.
Darmawan memperkirakan aduan terkait THR biasanya akan meningkat tujuh hari sebelum Lebaran. (Antara)
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bentoel Minta RUU Kesehatan Setarakan Tembakau dengan Narkotika Ditinjau Ulang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement