Advertisement
JPW Desak Polisi Lakukan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus mutilasi di Pakem, Sleman terus berkembang. Setelah Polda DIY menetapkan tersangka dan berhasil menangkapnya, kini ada desakan dari JPW untuk dilakukan rekonstruksi kejadian.
Desakan rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan Heru Prasetyo, 23, pada AI, 34, warga Kemantren Kraton, Jogja tersebut datang dari Jogja Police Watch (JPW). Rekonstruksi kasus mutilasi, menurut JPW, penting untuk mengetahui kejadian sadi yang sebenarnya. Selain itu, rekonstruksi kejadian diperlukan agar menguatkan Berita Acara Pidana (BAP).
“Fakta-fakta kasus pembunuhan disertai mutilasi akan terungkap lewat rekonstruksi [kasus mutilasi]. Karena itu penting bagi pihak kepolisian melakukan rekonstruksi perkara sadis dan keji ini,” jelas Kadiv Humas JPW Baharudin Kamba, Kamis (6/4/2023).
Rekonstruksi kasus mutilasi, jelas Kamba, juga wajib menghadirkan tersangkanya. “Kehadiran tersangka Heru Prasetiyo penting dihadirkan dalam proses rekonstruksi nantinya termasuk juga para saksi yang mengetahui peristiwa berdarah tersebut. Kalau korban kan bisa diperankan pengganti atau menggunakan patung baju manekin,” katanya.
Penggunaan pasal dengan hukuman terberat yaitu hukuman mati, lanjut Kamba, didukung sepenuhnya. “JPW mendukung pihak kepolisian Polda DIY menerapkan pasal yang paling berat yakni pidana mati terhadap pelaku [kasus] pembunuhan disertai mutilasi ini,” katanya.
Perkembangan terbaru lainnya, Polda DIY sudah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka kasus mutilasi. Hasilnya tidak ditemukan gangguan psikologis. Bahkan tersangka dari bukti psikologi forensik dinyatakan berisiko mengulangi perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jagung Ketan Ungu, Varietas Tahan Kemarau dan Efektif Mencegah Resistensi Insulin
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement