Advertisement

Promo November

ASN Tersangka Kasus Korupsi Mandala Krida Masih Bekerja, Begini Kata BKD DIY

Triyo Handoko
Minggu, 09 April 2023 - 18:27 WIB
Arief Junianto
ASN Tersangka Kasus Korupsi Mandala Krida Masih Bekerja, Begini Kata BKD DIY Ilustrasi Stadion Mandala Krida. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—ASN Pemda DIY yang tersangkut kasus korupsi Stadion Mandala Krida, Dedi Risdiyanto masih aktif dan tetap bekerja setiap hari. Diketahui, setelah mengembangkan penyidikan dan mendasarkan atas fakta persidangan, KPK telah menetapkan Dedi sebagai tersangka baru kasus tersebut.

Kepala BKD DIY Amin Purwani mengaku sudah mengetahui status Dedi dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-EDSM) DIY. “Kami sudah menerima surat dari DPUP-ESDM beberapa waktu lalu, terkait konsultasi penonaktifan yang bersangkutan,” kata dia, Minggu (9/4/2023). 

Advertisement

Amin menjelaskan Dedi masih berstatus ASN aktif di lingkungan DPUP-ESDM. “Yang bersangkutan masih ngantor tiap hari, kami sudah mintai keterangannya dan diberikan surat pemberitahuan pemeriksaan saja. Surat tersebut belum cukup untuk menonaktifkan yang bersangkutan,” terangnya.

Lantaran Dedi belum ditahan dan masih menunaikan tanggungjawabnya sebagai ASN, Amin belum bisa menonaktifkannya. “Kami menunggu kejelasan hukum dari KPK atas hal tersebut, pemeriksaan KPK juga langsung ke yang bersangkutan tidak lewat Dinas PUPESDM,” katanya.

BACA JUGA: Rincian Fasilitas Stadion Mandala Krida yang Dinyatakan Tak Layak

Kejelasan hukum dari KPK atas hal tersebut, jelas Amin, dapat digunakan untuk menonkatifkan ASN yang tersangkut masalah hukum. “Kalau kejelasan hukumnya ada, kami bisa segera bertindak dengan sanksi disiplin, atau lainnya tergantung kejelasan tersebut. Sampai sekarang soalnya belum ada surat apapun dari KPK sebagai bahan administratif formil pengambilan tindakan jadi belum ada tindakan hanya koordinasi,” ujarnya.

Penonaktifan ASN di Pemda DIY, jelas Amin, selian permintaan dari lembaga hukum seperti KPK juga dapat dilakukan atas permohonan ASN tersebut. “Sayangnya ASN tersebut dalam kasus ini juga tidak memohonkan penonaktifan dan masih bekerja juga,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas PUPESDM Anna Rina Herbranti membenarkan salah satu pegawainya tersangkut kasus korupsi Stadion Mandala Krida. “Kami sedang koordinasikan dengan BKD DIY,” katanya Kamis (6/4/2023).

Anna berkomitmen mendukung segala upaya KPK untuk menuntaskan kasus korupsi Stadion Mandala Krida. “Kami mendukung semua proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

KPK sendiri menetapkan Dedi sebagai tersangka pada akhir Maret lalu dari penyidikan fakta-fakta persidangan atas terdakwa Edy Wahyudi, Sugiharto, dan Heri Sukamto. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja sudah memvonis tiga terdakwa tersebut terbukti melakukan korupsi atas pembangunan Stadion Mandala Krida pada pertengahan Maret lalu.

Terdakwa Edy Wahyudi yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY divonis delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider kurungan enam bulan penjara.

Selain menjerat ASN, terdakwa kasus korupsi Sughiarto, yang sebelumnya merupakan kontraktor Stadion Mandala Krida dan Dirut PT Asigraphi divonis delapan tahun penjara dan denda pidana Rp400 juta delapan tahun penjara dan denda pidana Rp400 juta. Sementara terdakwa Heri Sukamto yang juga mantan kontraktor Stadion Mandala Krida dan Dirut PT PNN dan PT DMI divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp27,5 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Rombak Kementerian Keuangan, Ini Struktur Lengkapnya

News
| Kamis, 07 November 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat

Wisata
| Rabu, 30 Oktober 2024, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement