Kendalikan Harga Tanah, Ini yang Dilakukan Dispertaru DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY terus berusaha mengendalikan harga tanah di wilayahnya. Pengetatan jual beli dan pengawasan fungsi lahan dilakukan untuk mengerem laju harga tanah yang terus meningkat di DIY.
Pengetatan jual beli tanah dilakukan terutama untuk tanah persawahan. Sedangkan pengawasan fungsi lahan dilakukan dengan membuat aplikasi peta bidang tanah di seluruh DIY secara digital yang dapat menerangkan fungsi lahan secara spesifik dan mudah diakses masyarakat luas.
Advertisement
Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno menjelaskan Undang-undang Pokok Agraria sudah mengatur jual-beli tanah harus dilakukan oleh orang yang masih dalam satu kelurahan yang sama dengan dibuktikan dengan KTP.
“Aturan itu mencakup seluruh Indonesia bukan hanya DIY, masalahnya banyak notaris yang tak memperhatikan itu,” katanya, Kamis (13/4/2023).
BACA JUGA: Harga Tanah di DIY Kian Mahal, Begini Respons REI DIY
Krido menjelaskan jarak maksimal seseorang dapat membeli tanah dengan fungsi persawahan adalah 10 kilometer dari tempat tinggalnya.
“Jarak 10 kilometer ini batas maksimalnya untuk jual beli sawah, agar tidak menimbulkan masalah kalau yang dibeli tanah sawah di perbatasan kalurahan,” jelasnya.
Pengetatan aturan tersebut, kata Krido, sudah ia lakukan. “Kami juga mengatur, pembelian tanah sawah tidak boleh memecah sertifikat, ini jadi modus peralihan fungsi lahan juga soalnya,” ujar dia.
Pemecahan sertifikat tanah sawah, lanjut Krido, hanya diperbolehkan bila untuk kepentingan pembagian warisan. “Selain itu tidak bisa, karena DIY ini luas kami juga minta masyarakat juga memperhatikan ini juga karena kami juga punya keterbatasan mengawasinya juga. Semuanya dilakukan untuk mengendalikan harga tanah terutama tanah sawah yang tadi,” tegasnya.
Sementara pengendalian harga tanah di Kawasan perkotaan, sambung Krido, dilakukan dengan pengetatan fungsi lahan. “Ini yang sering jadi masalah, banyak pendatang hanya karena suka sama lokasinya dibeli begitu saja tanpa tahu fungsi tata ruangnya apa, misalnya sawah maka tegas tidak bisa dibangun perumahan,” katanya.
Aplikasi Digital
Ketidaktahuan masyarakat atas fungsi lahan, kata Krido, akan teratasi dengan aplikasi digital yang sedang disiapkan Dispertaru DIY. “Aplikasi ini terbuka untuk luas, jadi nanti bisa diunduh gratis agar bisa mengetahui fungsi lahan di suatu tanah tertentu, jadi sebelum beli tahu dulu agar tidak termakan dengan lokasinya yang strategis,” ujarnya.
Aplikasi tersebut akan diluncurkan pada Juni mendatang. “Nanti kami umumkan, karena fungsi lahan pada tata ruang ini perlu diketahui bersama agr juga bisa diawasi bersama,” ucap Krido.
Kesadaran tata ruang, menurut Krido, akan membantu masyarakat untuk turut mengawasi fungsi lahan. “Artinya harga juga tidak bisa sembarangan diberikan hanya karena strategis, fungsi lahan juga harus diketahui agar tata ruang DIY juga tertata dengan baik dan harga tanahnya bisa dikendalikan bersama,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement