Advertisement

Partisipasi Publik Rendah, LBH Jogja Beri Rekomendasi Kebijakan ke Pemda DIY

Triyo Handoko
Jum'at, 14 April 2023 - 08:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Partisipasi Publik Rendah, LBH Jogja Beri Rekomendasi Kebijakan ke Pemda DIY Suasana audiensi LBH Jogja ke Biro Hukum Sekda DIY untuk memberikan rekomendasi kebijakan, Kamis (13/4/2023). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja memberikan rekomendasi kebijakan pada Pemda DIY agar lebih berperspektif HAM dan berkeadilan. Rekomendasi kebijakan tersebut terkait empat sektor penting yaitu, demokrasi, Dana Keistimewaan (Danais), kelompok rentan, dan kebebasan beragama.

Rekomendasi tersebut disampaikan langsung LBH Jogja ke Kantor Biro Hukum Sekda DIY. “Dalam masing-masing empat isu tersebut kami menemukan silang-sengkarut kebijakan yang berdampak pada pelayanan publik yang buruk,” jelas Kepala Divisi Pendidikan dan Pengkaderan LBH Jogja, Kharisma Wardhatul, Kamis (13/3/2023).

Advertisement

Dalam isu HAM dan Demokrasi, jelas Kharisma, sepanjang periode 2017-2022 Gubernur DIY lebih mementingkan aspek konteks dan hasil, tanpa memperhitungkan aspek proses demokrasi.

“Misalnya dalam hal pembuatan Pergub DIY No. 1/2021 tentang Pengendalian dan Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka, di sini terjadi maladministrasi karena tidak melibatkan partisipasi publik. Kemudian, ketika Pergub diberlakukan, berdampak pada pembatasan ruang kebebasan sipil, seperti adanya pelarangan menyampaikan pendapat di sepanjang jalan Malioboro. Padahal, di sanalah lokasi aktor-aktor strategis bagi publik untuk menyampaikan aspirasi, seperti kantor Gubernur dan DPRD DIY,” jelasnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Sleman & Kota Jogja Waspada Hujan Lebat

Minimnya partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan, menurut Kharisma, juga terjadi dalam perumusan Danais. “Proses perumusan, perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasannya minim partisipasi publik. Kejanggalan dalam setiap tahapan itu berimplikasi pada kesangsian kami, sebagai publik, terhadap transparansi dan akuntabilitas danais. Pertama, situs Sengguh sebagai pangkalan data danais tidak dioptimalkan oleh Pemerintah DIY, bahkan error ketika kami mengakses menu “Dana Keistimewaan” pada 13 dan 21 Januari, dan 16 Februari 2023,” terangnya.

LBH Jogja, jelas Kharisma, mendesak Gubernur DIY mencabut Pergub DIY No. 1/2021 agar partisipasi publik dalam perumusan kebijakan dapat tersalurkan dengan baik. “Kami juga minta Paniradya Kaistimewaan memberikan kemudahan akses masyarakat kepada Danais demi kepentingan pengawasan publik terhadap pengelolaan danais,” tegasnya.

Terkait kelompok rentan, LBH Jogja meminta Pemda DIY merevisi Perda DIY No.1/2014 dan Pergub No. 36/2017 dengan mencantumkan perspektif perlindungan anak, terutama pemenuhan hak-hak anak.

“Kami juga mendorong peningkatan kapasitas Satuan Kerja Perangkat Daerah atau petugas yang melaksanakan Pergub No. 36 Tahun 2017 dalam penanganan gelandangan dan pengemis yang berasaskan inklusivitas serta perlindungan terhadap kelompok rentan dan minoritas seksual,” kata Kharisma.

Sementara perihal kebebasan beragama, jelas Kharisma, LBH Jogja meminta Pemda DIY memberikan pendidikan toleransi yang berkolaborasi dengan masyarakat, perempuan, lembaga keagamaan, dan kepercayaan agar tercipta pemahaman inklusif bersama.

“Kami mendesak Pemda DIY untuk memberikan layanan dan akses terhadap minoritas agama dan kepercayaan secara adil dan inklusif,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement