Carik Bohol Resmi Dipecat usai Divonis Korupsi Dana Kalurahan
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satpol PP Gunungkidul terus menertibkan keberadaan reklame tak berizin. Kegiatan ini sebagai upaya mengurangi sampah visual yang beredar di masyarakat.
Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengakui upaya penertiban reklame tak berizin terus dilakukan. Pasalnya, hingga sekarang masih ada yang ngeyel karena memasang reklame dengan sembarangan.
Menurut dia, penertiban merupakan kegiatan rutin yang terus dilakukan. Edy mencontohkan, di bulan ini sudah mencopot 34 banner, enam spanduk dan satu baliho di Kapanewon Nglipar.
Penertiban juga dilakukan di Kapanewon Semanu dengan hasil mencopot enam spanduk dan 17 banner. “Patroli penertiban dilakukan secara bergiliran. Harapannya masyarakat bisa terttib dan menaati aturan dalam pemasangan reklame,” kata Edy kepada wartawan, Minggu (16/4/2023).
BACA JUGA: Sat Pol PP Bantul Tindak 9 Pelanggaran Reklame
Menurut dia, pemasangan reklame tidak hanya harus berizin, namun juga harus mematuhi aturan yang berlaku. Reklame tidak boleh dipasang di tiang listrik, dipasang melintang jalan hingga ditempelkan di pohon.
Disinggung mengenai atribut partai yang mulai marak, ia mengakui juga menindak terhadap bendera partai yang dipasang di pinggir-pinggir jalan. “Ada ketentuan yang harus dipatuhi. Kalau melanggark, kami tidak segan-segan mencopotnya,” kata Edy.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala Penegak Perda, Satpol PP Gunungkidul, Ngatijo. Menurut dia, dasar penertiban reklame yang melanggar aturan tertuang dalam Perda No.3/2008 . “Sudah ada detailnya dan itu menjadi dasar. Kalau memang menayalahi aturan, maka kami siap menertibkan,” katanya.
Ngatijo menambahkan, sosialisasi perda tentang reklame ini terus dilakukan. Diharapkan masyarakat bisa mematuhinya agar sampah visual yang ada bisa dikurangi.
Hal ini lantaran pemasangan yang sembarangan dapat menimbulkan kesan yang kurang baik. “Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang kami miliki, maka kalau ada yang melanggar akan dilakukan penindakan. Tujuan penertiban agar pemasangan bisa menaati aturan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.