Advertisement
1.161 WBP di DIY Terima Remisi Khusus Lebaran, 21 Langsung Bebas

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Sedikitnya 1.161 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di wilayah DIY menerima Remisi Khusus (RK) Lebaran 2023.
Sebanyak 21 orangdi antaranya langsung bebas. Di Rutan Kelas IIB Bantul 40 narapidana menerima RK I atau pengurangan masa hukuman.
WBP yang menerima RK II atau langsung bebas merupakan WBP Lapas Kelas IIA Jogja, Lapas Narkotika Kelas IIA Jogja, Lapas Kelas IIB Sleman, Lapas Perempuan Kelas IIB Jogja, Rutan Kelas IIA Jogja, dan Rutan Kelas IIB Wates sementara 1.140 WBP lainnya menerima RK I.
WBP yang menerima RK Lebaran itu tersebar di sembilan Lapas/Rutan/LPKA di DIY, yaitu Lapas Kelas IIA Jogja 350 Narapidana menerima RK I dan tiga narapidana menerima RK II; Lapas Narkotika Kelas IIA Jogja 369 narapidana menerima RK I dan tiga narapidana menerima RK II; dan Lapas Kelas IIB Sleman 128 narapidana menerima RK I dan 11 narapidana menerima RK II.
Kemudian Lapas Kelas IIB Wonosari 80 narapidana menerima RK I; Lapas Perempuan Kelas IIB Jogja 84 narapidana menerima RK I dan 1 Narapidana menerima RK II; Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jogja empat narapidana dan sembilan Anak Didik Pemasyarakatan menerima RK I; Rutan Kelas IIA Jogja 49 narapidana menerima RK I dan dua narapidana menerima RK II dan Rutan Kelas IIB Wates 27 narapidana menerima RK I dan 1 narapidana menerima RK II.
Dari 1.161 WBP yang menerima RK Lebaran sebanyak 246 di antaranya adalah narapidana tindak pidana khusus, yaitu 224 WBP kasus narkotika, 16 WBP kasus korupsi, tiga WBP kasus pencucian uang, dan dua WBP kasus human trafficking. WBP yang menerima RK I memperoleh pengurangan masa tahanan bervariasi, yaitu 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dan dua bulan.
Penyerahan SK RK Lebaran dilaksanakan di masing-masing Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah DIY. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyerahkan secara simbolis SK RK Idulfitri kepada WBP di Lapas Kelas IIA Jogja.
“Keberadaan Saudara saat ini di Lapas/Rutan/LPKA tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Tuhan Yang Mahakuasa. Masa pidana yang Saudara jalani sekarang merupakan kesempatan untuk introspeksi diri,” kata Agung, Sabtu (22/4/2023).
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Rel Layang Joglo Kapan Selesai, Ini Jawaban Pelaksana Proyek PT Wijaya Karya
- Bikin Kaget Konsumen, Pekerja di Tempat Cuci Mobil Salatiga Ini Semua Tunarungu
- Tragis, Kronologi Mahasiswa ITB Meninggal saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak
- Hasil 16 Besar Singapore Open 2023: Dua Ganda Putra Indonesia Tersingkir
Berita Pilihan
Advertisement

Catatkan Kinerja Keuangan Terbaik, PLN Setor Dividen Rp2,19T dan Pajak Rp35,33T
Advertisement

Restoran Jepang Sajikan Mi yang Lebarnya Mencapai 12 Sentimeter, Begini Cara Memakannya
Advertisement
Berita Populer
- 6 Jemaah Calon Haji Gunungkidul Masih Menunggu Kloter Keberangkatan
- Ratusan Tukik Dilepasliarkan di Pantai Gua Cemara Bantul
- Dinkes Sleman Ingatkan Jamaah Haji Agar Tetap Pakai Masker hingga Pakai Sunblock
- Waktu Keberangkatan dan Jumlah Calon Haji di Kulonprogo Berubah
- Mentan Syahrul Yasin Limpo Bagi Tips ke Petani Gunungkidul Agar Tanaman Tumbuh Subur
Advertisement
Advertisement