Advertisement

1.161 WBP di DIY Terima Remisi Khusus Lebaran, 21 Langsung Bebas

Yosef Leon
Sabtu, 22 April 2023 - 14:27 WIB
Galih Eko Kurniawan
1.161 WBP di DIY Terima Remisi Khusus Lebaran, 21 Langsung Bebas Suasana penyerahan SK Remisi Khusus Lebaran oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono kepada salah seorang WBP di Lapas Wirogunan Jogja, Sabtu (22/4/2023). - Harian Jogja - Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Sedikitnya 1.161 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di wilayah DIY menerima Remisi Khusus (RK) Lebaran 2023.

Sebanyak 21 orangdi antaranya langsung bebas. Di Rutan Kelas IIB Bantul 40 narapidana menerima RK I atau pengurangan masa hukuman.

Advertisement

WBP yang menerima RK II atau langsung bebas merupakan WBP Lapas Kelas IIA Jogja, Lapas Narkotika Kelas IIA Jogja, Lapas Kelas IIB Sleman, Lapas Perempuan Kelas IIB Jogja, Rutan Kelas IIA Jogja, dan Rutan Kelas IIB Wates sementara 1.140 WBP lainnya menerima RK I.

WBP yang menerima RK Lebaran itu tersebar di sembilan Lapas/Rutan/LPKA di DIY, yaitu Lapas Kelas IIA Jogja 350 Narapidana menerima RK I dan tiga narapidana menerima RK II; Lapas Narkotika Kelas IIA Jogja 369 narapidana menerima RK I dan tiga narapidana menerima RK II; dan Lapas Kelas IIB Sleman 128 narapidana menerima RK I dan 11 narapidana menerima RK II.

Kemudian Lapas Kelas IIB Wonosari 80 narapidana menerima RK I; Lapas Perempuan Kelas IIB Jogja 84 narapidana menerima RK I dan 1 Narapidana menerima RK II; Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jogja empat narapidana dan sembilan Anak Didik Pemasyarakatan menerima RK I; Rutan Kelas IIA Jogja 49 narapidana menerima RK I dan dua narapidana menerima RK II dan Rutan Kelas IIB Wates 27 narapidana menerima RK I dan 1 narapidana menerima RK II.

Dari 1.161 WBP yang menerima RK Lebaran sebanyak 246 di antaranya adalah narapidana tindak pidana khusus, yaitu 224 WBP kasus narkotika, 16 WBP kasus korupsi, tiga WBP kasus pencucian uang, dan dua WBP kasus human trafficking. WBP yang menerima RK I memperoleh pengurangan masa tahanan bervariasi, yaitu 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dan dua bulan.

Penyerahan SK RK Lebaran dilaksanakan di masing-masing Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah DIY. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyerahkan secara simbolis SK RK Idulfitri kepada WBP di Lapas Kelas IIA Jogja.

“Keberadaan Saudara saat ini di Lapas/Rutan/LPKA tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Tuhan Yang Mahakuasa. Masa pidana yang Saudara jalani sekarang merupakan kesempatan untuk introspeksi diri,” kata Agung, Sabtu (22/4/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!

Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!

Jogjapolitan | 10 hours ago

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement