Advertisement
Mau Perpanjang Pajak Kendaraan Bermotor di DIY Setelah Lebaran? Simak Ketentuannya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Warga Sleman yang akan melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) atau Pelayanan Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor setelah libur lebaran dapat mendatangi lokasi-lokasi sebagai berikut.
Dikutip dari Instagram Satlantas Polresta Sleman, berikut ini jadwal perpanjangan SIM/STNK setelah Libur Lebaran 2023 ini.
https://www.instagram.com/p/CrfMsLpr9hJ/?igshid=YmMyMTA2M2Y=
"DIBUKA KEMBALI Pelayanan Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor SAMSAT Sleman pada Rabu, 26 April 2023," tulis Instagram @satlantas_sleman.
Adapun keterlambatan Pendaftaran/Pembayaran
- PKB dan BBN-KB yang jatuh tempo pada tanggal 17-25 April 2023, akan dilayani tanggal 26-29 April 2023
TANPA DIKENAKAN DENDA PKB.
- SWDKLLJ yang jatuh Tempo pada 19-25 April 2023, akan dilayani pada tanggal 26 April TANPA DIKENAKAN DENDA SWDKLLJ.
"Jangan lupa untuk terus mematuhi protokol kesehatan. Orang bijak taat pajak. Matur Suwun," tulis Instagram @satlantas_sleman.
Adapun untuk syarat perpanjang SIM adalah E KTP, SIM Lama di ftcp rangkap dua, kir dokter, psikologi (bisa didapatkan di tempat pelayanan).
Kebijakan di Polresta Sleman juga berlaku di Polres Bantul, Polres Kulonprogo, Polres Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jagung Ketan Ungu, Varietas Tahan Kemarau dan Efektif Mencegah Resistensi Insulin
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement