Hotel di Jogja Serobot Tanah Negara, Pemkot Digugat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pembela Hak-hak Publik Masyarakat Ngayogyakarta Hadiningrat menggugat Pemkot Jogja atas izin mendirikan bangunan (IMB) hotel di Jogja, di Jalan Jendral Sudirman yang diterbitkan mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti pada 2015 silam.
Gugatan tersebut lantaran hotel di Jogja, di Jalan Jendral Sudirman Jogja itu diduga menyerobot tanah negara seluas 2,5 x 50 meter. “Gugatan sudah diterima PTUN Jogja, sedang tahap pemeriksaan persiapan,” kata kuasa hukum Pembela Hak-hak Publik Masyarakat Ngayogyakarta Hadiningrat, La Ode Muhammad Rafi’ud Darajat pada Selasa (2/5/2023).
Advertisement
Selain menuntut mencabut IMB hotel di Jogja ini, La Ode juga meminta Satpol PP Jogja untuk merobohkan bangunan hotel yang diduga menyerobot tanah negara tersebut. “Tiga pihak kami gugat atas masalah ini yaitu PJ Wali Kota Jogja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jogja, dan Satpol PP Kota Jogja, lalu kami perbaiki jadi dua dnegan menghilangkan Satpol PP karena itu sudah satu garis lurus” jelasnya.
BACA JUGA: Ledakan Terjadi di Puskesmas Saptosari Gunungkidul
Selain menggugat IMB, lanjut La Ode, pihaknya juga menggugat sebuah surat mantan Wali Kota Haryadi. “Surat Wali Wota Jogja Nomor X.590/095 Pemanfaatan Tanah Negara, kami juga minta dicabut karena cacat prosedural,” tegasnya.
Pejabat Wali Kota Jogja Sumadi menyebut sudah mendengar gugatan tersebut. “Sudah dikerjakan biro hukum juga, terbaru infonya penggugat diminta memperbaiki berkasnya, kami masih menunggu,” katanya, Selasa sore.
Sumadi belum bisa menanggapi materi substansi gugatan yang meminta pencabutan IMB hotel di Jogja ini. “Karena materinya sendiri sedang diperbaiki belum sampai di kami, nanti dipelajari dulu,” terangnya. Pemkot Jogja, tegas Sumadi, taat hukum dan akan melakukan perintah PTUN apapun itu keputusannya. “Jelas kalau taat hukum, pasti semua keputusan akan diikuti termasuk jika diminta mencabut IMB dan merobohkan bangunan, kami masih menunggu,” ujarnya.
Pihak Tergugat
Kuasa hukum hotel di Jogja, di Jalan Jendral Sudirman itu, Septyansyah Nur Etikantoro memohonkan kliennya sebagai pihak tergugat dalam kasus gugatan perizinan hotel tersebut. Gugatan dilayangkan oleh Pembela Hak-hak Publik Masyarakat Ngayogyakarta Hadiningrat pada Maret lalu.
Permohonan tersebut disampaikan agar pihak tergugat dalam kasus tersebut tak hanya Pemkot Jogja dan Dinas Perizinan saja. “Hari ini kami mendaftarkan diri sebagai pihak ketiga yang berintervensi, permohonannya masih menunggu keputusan Majelis Hakim,” kata Septyansyah, Selasa.
Septyansyah menjelaskan pihak hotel belum mendapat materi resmi gugatan yang diajukan. “Belum dapat gugatannya karena yang digugat Pemkot Jogja, kami baru ditunjuk jadi kuasa hukum sebelum Lebaran kemarin juga,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement