25 KK Transmigran Sleman di Arongo Minta Kepastian Hak Lahan
Bupati Sleman dan Konawe Selatan bahas solusi transmigran Arongo. 25 KK asal Sleman minta kepastian hak lahan.
Ilustrasi penganiayaan./Pixabay
Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang sopir dan kernet truk menjadi korban penganiayaan di Padukuhan Demen, Temon, pada Senin (17/4/2023) sekitar pukul 11.14 WIB.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan bahwa kejadian itu berawal ketika pengendara mobil Honda Mobilio warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 27XXS ZT bernama Reza Pahlevi (RP), 33, warga Berbah, Sleman yang mencoba mendahului truk yang dikendarai ELK dengan kernetnya, MHRP, 25, warga Temanggung, Jawa Tengah.
“Tersangka yaitu RP ini setelah mendahului truk tersebut menghentikan kendaraannya dan terjadi adu mulut dengan ELK. RP kemudian menonjok wajah ELK lalu mendatangi MHRP dan terjadi perdebatan. RP lalu mengeluarkan air soft gun dan memukul dahi korban dengan senjata tersebut. Korban mengalami luka di bagian dahi,” kata Noviartuti, Selasa (2/5/2023).
Setelah menganiaya korban, RP lantas menuju ke mobil sambil menembakkan air soft gun satu kali ke arah kabin truk dan pergi meninggalkan korban menuju arah Purworejo.
BACA JUGA: Kasus Kekerasan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Tak Ada Kata Damai!
Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Kulonprogo kemudian menyelidiki peristiwa tersebut. RP lantas ditangkap di rumahnya di Berbah, Sleman.
Dari hasil penyelidikan menyeluruh, Polres mendapat barang bukti antara lain satu senjata air soft gun warna hitam, sebuah magasin berisi amunisi gotri delapan butir, satu kantong plastik berisi amunisi gotri berjumlah 26 butir, satu buah kardus berisi satu tabung gas CO2, satu buah kartu tanda anggota King Shooting Club Tajimalela atas nama RP, satu buah surat menyimpan dan membawa nomor SK Kemenkumham atas nama RP, dan satu buah tas slempang berwarna hitam.
Atas tindakan yang dilakukan RP, tersangka disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 ke-1E KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2,8 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Sleman dan Konawe Selatan bahas solusi transmigran Arongo. 25 KK asal Sleman minta kepastian hak lahan.
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.
PSIM Jogja menang 2-1 atas Madura United di laga kandang terakhir. Van Gastel memuji permainan dominan timnya di babak pertama.
Bali United menang telak 4-1 atas Bhayangkara Presisi Lampung FC pada pekan ke-33 Super League 2025/2026 di Stadion Dipta.
Manchester United memastikan finis posisi ketiga Liga Inggris 2025/26 setelah menang dramatis 3-2 atas Nottingham Forest di Old Trafford.
Polresta Sleman menegaskan kasus viral Shinta Komala terdiri atas dua perkara berbeda, yakni dugaan penggelapan dan aduan etik polisi.