Advertisement

Pukul Sopir dan Kernet Truk, Warga Berbah Ditangkap

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 02 Mei 2023 - 19:47 WIB
Arief Junianto
Pukul Sopir dan Kernet Truk, Warga Berbah Ditangkap Ilustrasi penganiayaan. - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang sopir dan kernet truk menjadi korban penganiayaan di Padukuhan Demen, Temon, pada Senin (17/4/2023) sekitar pukul 11.14 WIB.

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan bahwa kejadian itu berawal ketika pengendara mobil Honda Mobilio warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 27XXS ZT bernama Reza Pahlevi (RP), 33, warga Berbah, Sleman yang mencoba mendahului truk yang dikendarai ELK dengan kernetnya, MHRP, 25, warga Temanggung, Jawa Tengah.

Advertisement

“Tersangka yaitu RP ini setelah mendahului truk tersebut menghentikan kendaraannya dan terjadi adu mulut dengan ELK. RP kemudian menonjok wajah ELK lalu mendatangi MHRP dan terjadi perdebatan. RP lalu mengeluarkan air soft gun dan memukul dahi korban dengan senjata tersebut. Korban mengalami luka di bagian dahi,” kata Noviartuti, Selasa (2/5/2023).

Setelah menganiaya korban, RP lantas menuju ke mobil sambil menembakkan air soft gun satu kali ke arah kabin truk dan pergi meninggalkan korban menuju arah Purworejo.

BACA JUGA: Kasus Kekerasan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Tak Ada Kata Damai!

Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Kulonprogo kemudian menyelidiki peristiwa tersebut. RP lantas ditangkap di rumahnya di Berbah, Sleman.

Dari hasil penyelidikan menyeluruh, Polres mendapat barang bukti antara lain satu senjata air soft gun warna hitam, sebuah magasin berisi amunisi gotri delapan butir, satu kantong plastik berisi amunisi gotri berjumlah 26 butir, satu buah kardus berisi satu tabung gas CO2, satu buah kartu tanda anggota King Shooting Club Tajimalela atas nama RP, satu buah surat menyimpan dan membawa nomor SK Kemenkumham atas nama RP, dan satu buah tas slempang berwarna hitam.

Atas tindakan yang dilakukan RP, tersangka disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 ke-1E KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2,8 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ribuan Tentara Angkatan Laut Amerika Serikat Ikuti Pelatihan di di Australia

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement