Advertisement
Ombudsman DIY: Ujian Praktik SIM yang Sangat Sulit Tidak Punya Dasar Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Materi ujian praktik berkendara dalam pembuatan SIM yang diterapkan di seluruh Indonesia saat ini tidak memiliki dasar hukum dan sangat sulit. Masalah ini muncul sejak terbitnya Peraturan Polri No.5/2021.
Pasal 46 peraturan tersebut menyatakan Peraturan Kapolri No.9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi dicabut dan tidak berlaku. Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, Budhi Masthuri, mengatakan pasal 18 mengatur tentang ujian praktik SIM, tetapi materi yang diujikan dan ketentuan pelaksanaan ujian praktik akan ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri, yang sampai saat ini belum ada.
Advertisement
“Sehinga dapat dikatakan ujian praktik SIM yang dilaksanakan setelah Perkap No.9/2012 dicabut pada dasarnya tidak memiliki landasan hukum. Ini terkait dengan legalitas produk pelayanan administrasi penerbitan SIM Baru tersebut,” ujarnya, Kamis (4/5/2023).
BACA JUGA: Wisata Jogja Lebih Sepi, Pakar Sarankan Fokus ke Kepuasan Wisatawan
Sembari menunggu terbitnya regulasi baru yang menggantikan regulasi lama yang telah dicabut tersebut, ORI DIY mendorong agar materi dan model ujian praktik SIM mempertimbangkan relevansi kebutuhan saat ini, filosofinya, juga fungsi ujian.
“Kalau kita lihat kan juga berfungsi untuk edukasi, menimbulkan kesadaran ketika punya SIM, pengendara paham seperti apa saat berlalu lintas dan lainnya, itu sangat penting. Kalau cuma dapat SIM saja dan dilatih untuk medan yang sulit saja nanti tidak sesuai kebutuhan,” katanya.
Berdasarkan hasil survei ORI DIY, sebanyak 52% masyarakat yang mengikuti ujian SIM merasa dipersulit. Dari peserta yang gagal ujian, sebanyak 42% tidak mengikuti ujian ulang, tetapi mencari opsi lain agar lolos.
Beberapa opsi yang dipilih ini meliputi 34,6% membayar ke petugas atau menembak, 42,3% mencari jasa perantara atau calo, 7,7% latihan kembali, 11,5% mencari lembaga kursus dan 3,8% mendaftar SIM keliling. Dari survei tersebut, sebanyak 52,2% responden berharap ujian praktik lebih relevan dan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas.
BACA JUGA: Korban Perampasan Motor Samsat Palsu di Jogja: Wajahnya Jelas di Video!
Kasubdit Regiden Polda DIY, AKBP Novita Ekasari, mengatakan aturan ujian praktik pembuatan SIM bersifat nasional sehingga Polda DIY masih menunggu tindaklanjutnya dari Polri. “Rekomendasi hasil kajian yang dilakukan Ombudsman kami akan sampaikan ke Korlantas melalui Polda DIY,” katanya.
Ihwal keluhan masyarakat yang merasa ujian praktek SIM sulit, Polda DIY membantunya dengan memfasilitasi tempat latihan ujian praktik SIM C yang tersebar di sekitar 30 polsek di DIY. “Silakan digunakan, tapi kami tidak menyediakan pelatih, karena terbatas personelnya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Malam Ini, Gunung Semeru Erupsi dengan Tinggi Letusan 800 Meter
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja Terbaru Hari Ini, Cek di Sini
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Jumat 11 April 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 April: Cuaca Ekstrem Intai DIY, Kasus Antraks di Gunungkidul, Hantavirus Penyakit Mirip Leptospirosis
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Jumat 11 April 2025 Hari Ini, Cek Lokasinya di Sini
- Dispar Catat 1,4 Juta Wisatawan Kunjungi DIY Selama Libur Lebaran 2025
Advertisement