Advertisement

Promo November

Ombudsman DIY: Ujian Praktik SIM yang Sangat Sulit Tidak Punya Dasar Hukum

Lugas Subarkah
Kamis, 04 Mei 2023 - 15:52 WIB
Budi Cahyana
Ombudsman DIY: Ujian Praktik SIM yang Sangat Sulit Tidak Punya Dasar Hukum ORI DIY menyampaikan hasil kajian pembuatan SIM kepada perwakilan Polda DIY dan media di kantor ORI DIY, Kamis (4/5/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Materi ujian praktik berkendara dalam pembuatan SIM yang diterapkan di seluruh Indonesia saat ini tidak memiliki dasar hukum dan sangat sulit. Masalah ini muncul sejak terbitnya Peraturan Polri No.5/2021.

Pasal 46 peraturan tersebut menyatakan Peraturan Kapolri No.9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi dicabut dan tidak berlaku. Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, Budhi Masthuri, mengatakan pasal 18 mengatur tentang ujian praktik SIM, tetapi materi yang diujikan dan ketentuan pelaksanaan ujian praktik akan ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri, yang sampai saat ini belum ada.

Advertisement

“Sehinga dapat dikatakan ujian praktik SIM yang dilaksanakan setelah Perkap No.9/2012  dicabut pada dasarnya tidak memiliki landasan hukum. Ini terkait dengan legalitas produk pelayanan administrasi penerbitan SIM Baru tersebut,” ujarnya, Kamis (4/5/2023).

BACA JUGA: Wisata Jogja Lebih Sepi, Pakar Sarankan Fokus ke Kepuasan Wisatawan

Sembari menunggu terbitnya regulasi baru yang menggantikan regulasi lama yang telah dicabut tersebut, ORI DIY mendorong agar materi dan model ujian praktik SIM mempertimbangkan relevansi kebutuhan saat ini, filosofinya, juga fungsi ujian.

“Kalau kita lihat kan juga berfungsi untuk edukasi, menimbulkan kesadaran ketika punya SIM, pengendara paham seperti apa saat berlalu lintas dan lainnya, itu sangat penting. Kalau cuma dapat SIM saja dan dilatih untuk medan yang sulit saja nanti tidak sesuai kebutuhan,” katanya.

Berdasarkan hasil survei ORI DIY, sebanyak 52% masyarakat yang mengikuti ujian SIM merasa dipersulit. Dari peserta yang gagal ujian, sebanyak 42% tidak mengikuti ujian ulang, tetapi mencari opsi lain agar lolos.

Beberapa opsi yang dipilih ini meliputi 34,6% membayar ke petugas atau menembak, 42,3% mencari jasa perantara atau calo, 7,7% latihan kembali, 11,5% mencari lembaga kursus dan 3,8% mendaftar SIM keliling. Dari survei tersebut, sebanyak 52,2% responden berharap ujian praktik lebih relevan dan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas.

BACA JUGA: Korban Perampasan Motor Samsat Palsu di Jogja: Wajahnya Jelas di Video!

Kasubdit Regiden Polda DIY, AKBP Novita Ekasari, mengatakan aturan ujian praktik pembuatan SIM bersifat nasional sehingga Polda DIY masih menunggu tindaklanjutnya dari Polri. “Rekomendasi hasil kajian yang dilakukan Ombudsman kami akan sampaikan ke Korlantas melalui Polda DIY,” katanya.

Ihwal keluhan masyarakat yang merasa ujian praktek SIM sulit, Polda DIY membantunya dengan memfasilitasi tempat latihan ujian praktik SIM C yang tersebar di sekitar 30 polsek di DIY. “Silakan digunakan, tapi kami tidak menyediakan pelatih, karena terbatas personelnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement