Advertisement

Dianggap Ilegal, JPW Desak Ujian Praktik SIM Dihentikan, Setuju Nggak Lur?

Lugas Subarkah
Kamis, 04 Mei 2023 - 17:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Dianggap Ilegal, JPW Desak Ujian Praktik SIM Dihentikan, Setuju Nggak Lur? ORI DIY menyampaikan hasil kajian pembuatan SIM kepada perwakilan Polda DIY dan media di kantor ORI DIY, Kamis (4/5/2023) - Harian Jogja - Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Menanggapi temuan Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY terkait tidak adanya landasan hukum yang mengatur materi ujian praktek SIM, Jogja Police Watch (JPW) meminta ujian praktik SIM sementara dihentikan.

Kadiv Humas JPW, Bahruddin Kamba, menjelaskan jika tidak memiliki dasar hukum, maka pelaksanaan ujian praktek SIM perlu dihentikan. “Segera saja dihentikan praktek ujian SIM. Jika tetap dilakukan sementara tidak memiliki dasar hukum, itu namanya illegal,” ujarnya, Kamis (4/5/2023).

Advertisement

BACA JUGA: Ombudsman DIY: Ujian Praktik SIM yang Sangat Sulit Tidak Punya Dasar Hukum

Tidak adanya landasan hukum tersebut terjadi sejak diundangkannya Peraturan Polri No. 5/2021, yang pada Pasal 46 dinyatakan bahwa Perkap No. 9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi dicabut dan tidak berlaku. Sementara Keputusan Kakorlantas Polri yang akan menggantikan peraturan tersebut sampai saat ini belum ada.

Maka JPW mendorong Kakorlantas Polri segera membuat keputusan yang mengatur tentang praktek ujian SIM, agar anggota Polantas memiliki dasar hukum dalam melaksanakan aturan tersebut. Ia berharap peraturan baru tersebut tidak mempersulit peserta ujian SIM.

BACA JUGA: Korban Perampasan Motor Samsat Palsu di Jogja: Wajahnya Jelas di Video!

Sulitnya ujian praktek SIM membuat banyak masyarakat yang memilih jalan pintas. “Ujian praktek SIM memang selama ini banyak dikeluhan oleh masyarakat karena dianggap sulit. Sehingga jalan pintas dengan cara ‘tembak’ dilakukan meski harganya jauh lebih mahal,” ungkapnya.

Menurutnya, yang terpenting dalam ujian SIM adalah bagaimana kesadaran, ketertiban dan kedisiplinan dalam berkenda dapat diserap oleh peserta. “Karena tidak menjamin juga apabila seorang pengendara yang memiliki SIM tapi tidak ugal-ugalan dijalan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu 21 Maret

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu 21 Maret

News
| Kamis, 19 Maret 2026, 20:17 WIB

Advertisement

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Wisata
| Minggu, 15 Maret 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement