Advertisement
Tersangka Kasus Nota Fiktif Stadion Sultan Agung Bantul Diminta Beberkan Keterlibatan Pihak Lain
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Jogja Coruption Watch (JCW) meminta tersangka Bagus Nur Edy Wijaya agar tidak takut bersuara berkaitan dengan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus nota fiktif pengelolaan Stadion Sultan Agung (SAA) Bantul.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW Baharuddin Kamba mengatakan, diduga Bagus yang saat ini telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul tidak bermain sendiri dalam kasus korupsi itu. Ia menyebut pasti ada pihak lain yang terlibat.
Advertisement
"Karena jamak dalam kasus korupsi tersangka tidak bermain sendiri tetapi patut diduga dibantu pihak lain," katanya, Jumat (12/5/2023).
Oleh karenanya JCW mendesak Kejaksaan Negeri Bantul untuk tidak berhenti pada satu tersangka yakni Bagus Nur Edy Wijaya saja dalam kasus dugaan korupsi dengan modus fiktif dalam pengelolaan dan perawatan SSA Bantul itu. Kuncinya disebut Kamba tetap berada pada Bagus.
"JCW mendukung tersangka Bagus untuk bersuara terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus nota fiktif ini. Tentunya disertai dengan alat bukti yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," paparnya.
Pihaknya juga mendesak Kejari Bantul untuk mengusut tuntas dan tidak tebang pilih dalam penyelidikan kasus itu. Siapapun yang terlibat dalam kasus nota fiktif ini segera diproses hukum tanpa harus menunggu putusan Pengadilan Tipikor Jogja.
"Jika pihak Kejari Bantul telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru segera saja, jangan ragu-ragu," ucapnya.
BACA JUGA: Kasus Korupsi SAA Bantul, Pengacara Bagus Sebut Keterlibatan Orang Lain, Inisal T?
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul Isa Budi Hartomo menyatakan, pihaknya sudah berkirim surat kepada Kejari Bantul untuk segera menerbitkan surat ketetapan (SK) soal status Aparatur Sipil Negara (ASN) Bagus.
"Aturannya sudah jelas kami sudah kirim surat ke Kejari untuk minta salinan kasus itu Senin kemarin. Atas dasar itu nanti diterbitkan salinan pemberhentian sementara, sampai kapan ya sampai proses selesai atau inkrah," ujarnya.
Menurut Isa, selama status pemberhentian sementara itu Bagus masih menerima haknya sebagai ASN. Ia tetap menerima gaji, tetapi tidak utuh lantaran tidak lagi bekerja secara penuh. Posisinya sebagai Sub Koordinator Kelompok Subtansi Kepemudaan Dikpora Bantul akan segera diisi orang lain.
"Otomatis ada yang mengganti, langsung didisposisi penggantinya dari internal Dikpora," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
Advertisement
Advertisement