Advertisement
Kasus Korupsi SSA Bantul, Pengacara Bagus Singgung Keterlibatan Pihak Lain
![Kasus Korupsi SSA Bantul, Pengacara Bagus Singgung Keterlibatan Pihak Lain](https://img.harianjogja.com/posts/2023/05/12/1134995/img-20230512-wa0010.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Penasihat Hukum Bagus Nur Edy Wijaya (BNE), Muhammad Taufiq angkat suara terkait kasus dugaan korupsi peningkatan sarana dan prasarana olahraga tahun anggaran 2020 Stadion Sultan Agung Bantul yang menimpa kliennya.
Taufiq menuntut keadilan terkait kliennya yang tersangkut kasus kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan Disdikpora Kabupaten Bantul. Tuntutan itu ditujukan kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul saat melakukan pemeriksaan tersangka BNE yang kini ditahan di Lapas Kelas II A Wirogunan Jogja.
Advertisement
BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi Stadion Sultan Agung, Bagus Dinonaktifkan dari Jabatannya
"Kami keberatan atas penahanan tersebut. Alasannya, dari sisi mekanisme korupsi tidak mungkin hanya ada satu tersangka atau terdakwa tunggal. Karena korupsi itu pasti melibatkan orang lain," ujarnya, Jumat (12/5/2023).
Ia mengaku sudah bertemu dengan BNE pada Kamis (11/5/2023) di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan. Menurut Taufiq, seharusnya ada empat unsur penahanan dapat dilakukan, yaitu perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain dan merugikan keuangan negara.
"Apa yang dituduhkan kepada klien kami itu tidak mungkin berdiri sendiri. Ada klien kami pak Bagus, pihak yang belanja dan ada pihak yang dibelanjai. Yaitu yang menerbitkan kwitansi fiktif dan kalau kita lihat kerugiannya tidak terlalu besar sekitar Rp 170 juta," ujarnya.
Sebelumnya, Penahanan Bagus Nur Edy Wijaya dibenarkan oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantul, Guntoro Jangkung. “Iya benar sudah ditahan per 4 Mei 2023 kemarin,” katanya, saat dihubungi Jumat (5/5/2023).
Jangkung mengatakan tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan maraton sejak Kamis pagi hingga sore hari. “Kemarin kami panggil pagi untuk diperiksa, setelah itu dilakukan gelar dan sepakat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.
Penahanan akan dilakukan sampai 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang jika masih dibutuhkan keterangannya oleh penyidik. Adapun alasan penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan pertimbangan supaya tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Ribuan Orang di Pasar Jongke Berebut Foto dan Bingkisan Presiden Jokowi
- Gibran Minta Teguh Prakosa Berjejaring dengan Pemerintah Pusat dan Pengusaha
- Tepergok Curi Ponsel Marbot Masjib, Pemuda Karangmalang Sragen Ditangkap Warga
- Kemenag Serahkan SK Izin Operasional YBM BRILiaN Sebagai LAZ Skala Nasional
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes Buka Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Selama Bantul Creative Expo 2024 di Pasar Seni Gabusan
- Anggaran Terbatas Jadi Kendala Pembentukan Kalurahan Tangguh Bencana di Bantul Tahun Ini
- Sejarah Terulang, Pembangunan Talud dan Pagar Makam di Kampung Mrican Menjadi Sasaran TMMD
- Coklit Rampung 100 Persen, KPU DIY Segera Menyusun DPS Pilkada 2024
- Terlibat Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Agus Santoso Segera Dipecat
Advertisement
Advertisement