Kasus Korupsi SSA Bantul, Pengacara Bagus Singgung Keterlibatan Pihak Lain
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Penasihat Hukum Bagus Nur Edy Wijaya (BNE), Muhammad Taufiq angkat suara terkait kasus dugaan korupsi peningkatan sarana dan prasarana olahraga tahun anggaran 2020 Stadion Sultan Agung Bantul yang menimpa kliennya.
Taufiq menuntut keadilan terkait kliennya yang tersangkut kasus kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan Disdikpora Kabupaten Bantul. Tuntutan itu ditujukan kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul saat melakukan pemeriksaan tersangka BNE yang kini ditahan di Lapas Kelas II A Wirogunan Jogja.
Advertisement
BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi Stadion Sultan Agung, Bagus Dinonaktifkan dari Jabatannya
"Kami keberatan atas penahanan tersebut. Alasannya, dari sisi mekanisme korupsi tidak mungkin hanya ada satu tersangka atau terdakwa tunggal. Karena korupsi itu pasti melibatkan orang lain," ujarnya, Jumat (12/5/2023).
Ia mengaku sudah bertemu dengan BNE pada Kamis (11/5/2023) di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan. Menurut Taufiq, seharusnya ada empat unsur penahanan dapat dilakukan, yaitu perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain dan merugikan keuangan negara.
"Apa yang dituduhkan kepada klien kami itu tidak mungkin berdiri sendiri. Ada klien kami pak Bagus, pihak yang belanja dan ada pihak yang dibelanjai. Yaitu yang menerbitkan kwitansi fiktif dan kalau kita lihat kerugiannya tidak terlalu besar sekitar Rp 170 juta," ujarnya.
Sebelumnya, Penahanan Bagus Nur Edy Wijaya dibenarkan oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantul, Guntoro Jangkung. “Iya benar sudah ditahan per 4 Mei 2023 kemarin,” katanya, saat dihubungi Jumat (5/5/2023).
Jangkung mengatakan tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan maraton sejak Kamis pagi hingga sore hari. “Kemarin kami panggil pagi untuk diperiksa, setelah itu dilakukan gelar dan sepakat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.
Penahanan akan dilakukan sampai 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang jika masih dibutuhkan keterangannya oleh penyidik. Adapun alasan penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan pertimbangan supaya tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement