Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bantul Meningkat, Kekerasan Verbal Mendominasi
Sebanyak 151 kasus kekerasan perempuan dan anak tercatat di Bantul hingga Juli 2026. Kekerasan verbal menjadi salah satu kasus dominan.
Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan memberikan keterangan kepada wartawan seusai agenda Jumat Curhat di Padukuhan Neco, Sabdodadi, Bantul pada Jumat (12/5/2023)./Harian Jogja-Yosef Leon Pinsker
Harianjogja.com, BANTUL—Polda DIY berjanji segera meringkus dua pemuda yang mengaku petugas Samsat yang diduga hendak merampas motor di Ring Road Utara, Condongcatur, Sleman beberapa waktu lalu.
Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada dua petugas samsat gadungan berinisial NR, 28 dan IL, 23 itu. Polisi juga telah mengidentifikasi keberadaan mereka di wilayah mana.
"Dipastikan kabur dan tim sudah berangkat ke luar kota untuk menangkap," kata Kapolda seusai agenda Jumat Curhat di Padukuhan Neco, Sabdodadi, Bantul pada Jumat (12/5/2023).
Suwondo mengakui bahwa keberadaan debt collector (DC) itu merupakan sindikat organisasi dan punya jejaring di wilayah DIY. Pihaknya sudah memerintahkan jajaran Polres untuk memberantas jaringan DC yang menagih utang dengan cara ilegal itu.
Baca juga: Puskesmas di Sleman Dihujani 7 Tembakan, Polisi Masih Penyelidikan
"Sudah diidentifikasi kelompok dan jaringannya dan tindak tegas orang-orang yang melakukan penagihan utang dengan cara ilegal," katanya.
Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah mengaku dalam satu atau dua hari ke depan petugas akan meringkus dua DC yang membuat resah warga Jogja itu. Dia mengklaim tim sudah berangkat ke luar kota untuk meringkus keduanya.
"Dalam satu dua hari ke depan akan ditangkap dan sudah dikantongi lokasinya," jelas Nuredy.
Polda DIY menegaskan profesi DC merupakan pekerjaan yang sah dan legal, tetapi menjadi dilarang saat penagih hutang melakukan tindakan yang melanggar hukum kepada masyarakat. "Cuma yang boleh melakukan itu perusahaan yang berbadan hukum dan ada sertifikasi, tagih sesuai dengan aturan. Yang tidak boleh itu nagih utang tapi perbuatannya dengan ancaman, kekerasan, dan intimidasi," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 151 kasus kekerasan perempuan dan anak tercatat di Bantul hingga Juli 2026. Kekerasan verbal menjadi salah satu kasus dominan.
KNKT meminta aturan keselamatan pelayaran ditinjau ulang, termasuk ketentuan lashing kendaraan dan pemeriksaan fisik kapal.
KPK menemukan petunjuk dugaan aliran uang kasus mafia tanah ATR BPN dari penggeledahan rumah Dirjen Lampri di Bekasi.
Presiden Prabowo dijadwalkan menghadiri resepsi 100 tahun Gontor sekaligus meresmikan Fakultas Kedokteran Unida Gontor di Ponorogo.
Zidane mengumumkan skuad perdana Prancis dengan tetap menunjuk Mbappe sebagai kapten dan memanggil lima pemain baru.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Sabtu 19 September 2026 tersedia mulai 07.30 WIB dengan tarif perjalanan Rp12.000.