Advertisement

Polda DIY Janji Segera Menangkap 2 DC Petugas Samsat Gadungan

Yosef Leon
Jum'at, 12 Mei 2023 - 20:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Polda DIY Janji Segera Menangkap 2 DC Petugas Samsat Gadungan Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan memberikan keterangan kepada wartawan seusai agenda Jumat Curhat di Padukuhan Neco, Sabdodadi, Bantul pada Jumat (12/5/2023). - Harian Jogja/Yosef Leon Pinsker

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Polda DIY berjanji segera meringkus dua pemuda yang mengaku petugas Samsat yang diduga hendak merampas motor di Ring Road Utara, Condongcatur, Sleman beberapa waktu lalu.

Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada dua petugas samsat gadungan berinisial NR, 28 dan IL, 23 itu. Polisi juga telah mengidentifikasi keberadaan mereka di wilayah mana. 

Advertisement

"Dipastikan kabur dan tim sudah berangkat ke luar kota untuk menangkap," kata Kapolda seusai agenda Jumat Curhat di Padukuhan Neco, Sabdodadi, Bantul pada Jumat (12/5/2023). 

Suwondo mengakui bahwa keberadaan debt collector (DC) itu merupakan sindikat organisasi dan punya jejaring di wilayah DIY. Pihaknya sudah memerintahkan jajaran Polres untuk memberantas jaringan DC yang menagih utang dengan cara ilegal itu. 

Baca juga: Puskesmas di Sleman Dihujani 7 Tembakan, Polisi Masih Penyelidikan

"Sudah diidentifikasi kelompok dan jaringannya dan tindak tegas orang-orang yang melakukan penagihan utang dengan cara ilegal," katanya. 

Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah mengaku dalam satu atau dua hari ke depan petugas akan meringkus dua DC yang membuat resah warga Jogja itu. Dia mengklaim tim sudah berangkat ke luar kota untuk meringkus keduanya. 

"Dalam satu dua hari ke depan akan ditangkap dan sudah dikantongi lokasinya," jelas Nuredy. 

Polda DIY menegaskan profesi DC merupakan pekerjaan yang sah dan legal, tetapi menjadi dilarang saat penagih hutang melakukan tindakan yang melanggar hukum kepada masyarakat. "Cuma yang boleh melakukan itu perusahaan yang berbadan hukum dan ada sertifikasi, tagih sesuai dengan aturan. Yang tidak boleh itu nagih utang tapi perbuatannya dengan ancaman, kekerasan, dan intimidasi," ucap dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cak Imin Tetapkan Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB

News
| Sabtu, 20 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement