Anggaran Droping Air Gunungkidul Dipangkas, Ini Dampaknya
Anggaran droping air Gunungkidul dipangkas jadi Rp346,5 juta, distribusi turun. BPBD siaga hadapi kemarau panjang.
Ilustrasi bakal caleg - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul bakal memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengganti bakal caleg. Recananya pergantian dilakukan sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) dalam Pemilu 2024.
Adapun waktu pengajuan pergantian dilaksanakan pada 14-20 September 2023. Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, sudah melakukan rekapitulasi terkait dengan bakal caleg yang didaftarkan oleh 18 partai politik di Gunungkidul.
Menurut dia, adapun tahapan dalam proses verifikasi administrasi kelengkapan berkas dari masing-masing bakal caleg. “Masih dalam proses pencermatan. Nanti hasilnya akan diumumkan dan parpol diberikan kesempatan memperbaikinya,” kata Hani, Selasa (16/5/2023).
Total bakal caleg yang terdaftar dari 18 partai ada 645 orang. Adapun rinciannya terdiri dari caleg laki-laki sebanyak 377 orang dan 268 perempuan. Hasil rekapitulasi yang dilakukan tidak semua partai menyerahkan bakal caleg secara penuh.
BACA JUGA: Kasus Tanah Kas Desa, 43 Saksi Dipanggil Salah Satunya Pejabat di Sleman
Berdasarkan dengan jumlah kursi yang diperebutkan, partai bisa mengajukan 45 bakal caleg. PKN menjadi parpol dengan jumlah bakal caleg paling sedikit karena hanya mengajukan tiga nama.
Menurut dia, sesuai dengan aturan, maka parpol tidak boleh menambah bakal caleg, meski KPU memperbolehkan adanya pergantian bakal caleg.
“Kalau diganti boleh, nanti ada waktunya. Tapi, kalau menambah bakal caleg maka tidak bisa karena jumlahnya harus sesuai dengan yang didaftarkan sejak awal,” katanya.
Hani mengungkapkan, setelah verifikasi administrasi selesai yang dilanjutkan dengan masa perbaikan, maka selanjutnya KPU akan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS). “Sebelum diumumkan nantinya ada masa pencermatan,” katanya.
Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, penetapan DCS dilakukan antara rentang waktu 12-18 Agustus 2023. Rencananya juga ada masa penggantian calon sementara. Adapun waktu pengajuan dilaksanakan pada 14-2- September 2023.
“Disini parpol bisa mengajukan pergantian dengan menyertakan kelengkapan berkas pendaftaran,” katanya.
Andang menuturkan, proses pergantian merupakan kewenagan dari masing-masing partai politik. Sedangkan, KPU hanya sebatas memberikan fasilitasi terhadap upaya pergantian yang mungkin diajukan. “Semua diserahkan ke partai. Ini sama seperti dengan penetapan daftar nomor urut. KPU tidak ikut campur didalam penentuan karena mutlak jadi kewenangan partai politik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Anggaran droping air Gunungkidul dipangkas jadi Rp346,5 juta, distribusi turun. BPBD siaga hadapi kemarau panjang.
Nickelodeon rayakan Hari SpongeBob 14 Juli dengan event global, maraton episode, hingga konten baru di Roblox dan YouTube.
Survei tunjukkan kepercayaan publik ke Prabowo tembus 74%. Qodari tegaskan pemerintah tak berpuas diri dan tetap evaluasi kinerja.
Kemenhub siapkan 39 bandara baru untuk memperkuat konektivitas nasional dan dorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Perpres ojol resmi terbit, potongan aplikasi maksimal 8 persen mulai Juli 2026, driver dapat perlindungan lebih kuat.
Pemerintah siapkan peluncuran GovTech Oktober 2026, integrasi 27 ribu aplikasi dan dukungan AI untuk layanan publik..