Advertisement
Meski Sudah Terdaftar, Partai Politik di Gunungkidul Masih Bisa Ajukan Pergantian Bakal Caleg

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul bakal memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengganti bakal caleg. Recananya pergantian dilakukan sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) dalam Pemilu 2024.
Adapun waktu pengajuan pergantian dilaksanakan pada 14-20 September 2023. Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, sudah melakukan rekapitulasi terkait dengan bakal caleg yang didaftarkan oleh 18 partai politik di Gunungkidul.
Advertisement
Menurut dia, adapun tahapan dalam proses verifikasi administrasi kelengkapan berkas dari masing-masing bakal caleg. “Masih dalam proses pencermatan. Nanti hasilnya akan diumumkan dan parpol diberikan kesempatan memperbaikinya,” kata Hani, Selasa (16/5/2023).
Total bakal caleg yang terdaftar dari 18 partai ada 645 orang. Adapun rinciannya terdiri dari caleg laki-laki sebanyak 377 orang dan 268 perempuan. Hasil rekapitulasi yang dilakukan tidak semua partai menyerahkan bakal caleg secara penuh.
BACA JUGA: Kasus Tanah Kas Desa, 43 Saksi Dipanggil Salah Satunya Pejabat di Sleman
Berdasarkan dengan jumlah kursi yang diperebutkan, partai bisa mengajukan 45 bakal caleg. PKN menjadi parpol dengan jumlah bakal caleg paling sedikit karena hanya mengajukan tiga nama.
Menurut dia, sesuai dengan aturan, maka parpol tidak boleh menambah bakal caleg, meski KPU memperbolehkan adanya pergantian bakal caleg.
“Kalau diganti boleh, nanti ada waktunya. Tapi, kalau menambah bakal caleg maka tidak bisa karena jumlahnya harus sesuai dengan yang didaftarkan sejak awal,” katanya.
Hani mengungkapkan, setelah verifikasi administrasi selesai yang dilanjutkan dengan masa perbaikan, maka selanjutnya KPU akan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS). “Sebelum diumumkan nantinya ada masa pencermatan,” katanya.
Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, penetapan DCS dilakukan antara rentang waktu 12-18 Agustus 2023. Rencananya juga ada masa penggantian calon sementara. Adapun waktu pengajuan dilaksanakan pada 14-2- September 2023.
“Disini parpol bisa mengajukan pergantian dengan menyertakan kelengkapan berkas pendaftaran,” katanya.
Andang menuturkan, proses pergantian merupakan kewenagan dari masing-masing partai politik. Sedangkan, KPU hanya sebatas memberikan fasilitasi terhadap upaya pergantian yang mungkin diajukan. “Semua diserahkan ke partai. Ini sama seperti dengan penetapan daftar nomor urut. KPU tidak ikut campur didalam penentuan karena mutlak jadi kewenangan partai politik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tim PPA Polres Tulungagung Dalami Motif dalam Kasus Pencabulan Santri
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prosesi Jalan Salib Jumat Agung di GKJ Gondokusuman Tampilkan Budaya Jawa
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Sabtu 19 April 2025
Advertisement