Advertisement
Penangkapan Benih Lobster di DIY Akan Dibatasi dengan Kuota dan Harus Punya Izin!
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY masih menunggu DKP Gunungkidul untuk mengeluarkan rekomendasi penangkapan benih lobster. Rekomendasi DKP Gunungkidul tersebut akan dibawa DKP DIY ke Kementerian Kelautan dan Perikanan agar diberikan izin sekaligus kuota tangkap.
Kepala DKP DIY Bayu Mukti Sasongko menjelaskan pihaknya masih menunggu rekomendasi DKP Gunungkidul untuk penangkapan benih lobster oleh nelayan. “Bolanya masih di DKP Gunungkidul, pastinya kami akan memfasilitasi nelayan untuk itu,” katanya, Jumat (19/5/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Warga Ngaliyan Wonosari Budidaya Benih Lobster Air Tawar
Potensi benih lobster, jelas Bayu, tak hanya di Gunungkidul melainkan Bantul dan Kulonprogo juga memilikinya. “Tapi secara potensi di Gunungkidul lebih unggul karena geografis pantainya tanjung, palung dan semacamnya yang memudahkan nelayan menangkap benih lobster,” jelasnya.
Sedangkan Bantul dan Kulon Progo kondisi geografisnya cenderung laut lepas setelah pantai. “Jadi risiko juga menangkap benih lobster di Bantul dan Kulonprogo karena menghadapi gelombang tinggi dan lainnya,” ujarnya.
Di Bantul dan Kulonprogo, lanjut Bayu, terdapat kesepakatan bersama untuk tidak menangkap benih lobster. “Nelayan di Bantul dan Kulonprogo sampai saat ini punya kearifan untuk tak menangkap benih lobster, dan memilih menangkap lobster dewasa saja,” terangnya.
Prinsipnya benih lobster dapat ditangkap nelayan asal memiliki perizinan. “Di Gunungkidul ini perizinannya sedang berproses, nanti pusat pasti memberikan kuota tangkap sehingga ekosistem lobster juga akan terjaga,” ujarnya.
BACA JUGA : 43 Juta Benih Lobster Telah Diekspor, Perusahaan
Koordinasi dengan daerah lain, sambung Bayu, juga dilakukan untuk mengkoordinasikan operasional nelayan yang menangkap benih lobster di laut DIY. “Kami ada perjanjian kerja sama dengan Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, nanti pasti koordinasi bersama,” ucapnya.
Penangkapan benih lobster yang sudah dilakukan nelayan di Gunungkidul, lanjut Bayu, juga belum bisa disebut ilegal. Karena ada Peraturan Pemerintah baru soal kuota tangkap yang baru terbit pada Maret 2023 lalu, artinya saat ini masih tahap sosialisasi.
“Perizinan juga tengah diurus jadi ini semacam masih pemutihan, nanti kalau sudah disosialisasikan dan ada perizinannya maka yang melanggar tentu ada sanksinya,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement