Advertisement

Promo November

Lurah Caturtunggal Ditangkap Terkait Mafia Tanah Kas Desa, Pemda DIY: Jadi Pembelajaran Bagi Perangkat Desa Lain

Stefani Yulindriani Ria S. R
Minggu, 21 Mei 2023 - 16:37 WIB
Sunartono
Lurah Caturtunggal Ditangkap Terkait Mafia Tanah Kas Desa, Pemda DIY: Jadi Pembelajaran Bagi Perangkat Desa Lain Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman Agus Santoso (memakai rompi merah) saat ditangkap Kejati DIY. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY terus berupaya melakukan penertiban sejumlah kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) atau lazim disebut mafi tanah kas desa. Keterlibatan Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman Agus Santoso dalam kasus tersebut diserahkan sepenuhnya ke Kejati DIY. Selain itu keterlibatan lurah dalam kasus itu bisa menjadi pembelajaran bagi lurah lain agar melakukan pembenahan terhadap pemanfaatan tanah kas desa.

Sebelumnya Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa dengan inisial RS dan Lurah Caturtunggal dengan inisial AS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemanfaatan TKD tanpa izin. 

Advertisement

BACA JUGA : Cerita Korban Mafia Tanah Kas Desa, Berharap Welas Asih Ngarso Dalem

Menanggapi hal tersebut, PJ Sekda DIY Wiyos Santoso menyampaikan Pemda DIY menyampaikan penertiban pemanfaatan TKD tanpa izin atau pemanfaatannya tidak sesuai izin harus dilakukan. 

“Itu kan harus ditegakkan aturan tersebut [Pergub No.34/2017]. Kalau enggak ditegakkan dari sekarang, kapan lagi? Nanti semakin banyak adanya penyalahgunaan TKD,” katanya, Minggu (21/5/2023). 

Aturan terkait pemanfaatan TKD selama in diatur dalam Pergub No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.  Menurut Wiyos perangkat kalurahan seharusnya mengetahui terkait pemanfaatan TKD tidak sesuai izin atau pemanfaatan TKD tanpa izin. 

“Kalau ada tanah digunakan, dan dia enggak tahu, kan minimal mereka seharusnya tahu dan bisa mengingatkan, minimal dielengke [diingatkan], tapi itu kan ada pembiaran, nah membiarkan itu dinengke [didiamkan] kan ada apa?” katanya. 

Sehingga dengan ditangkapnya Lurah Caturtunggal dalam kasus tersebut menurut Wiyos Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah memiliki dua alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan lurah tersebut sebagai tersangka. 

BACA JUGA : Pekan Depan, Satpol PP DIY Akan Segel Lagi Bangunan Ilegal di Lahan

Karena itu, penyelesaian kasus terkait pemanfaatan TKD tanpa izin yang menyeret Lurah Caturtunggal, Agus Santoso diserahkan sepenuhnya kepada Kejati DIY. “Kita tunggu proses hukum, sejauh mana Lurah Caturtunggal terlibat dalam kasus ini,” katanya. 

Dia pun mendorong agar dengan terbongkarnya kasus tersebut dapat menjadi pembuka bagi kasus lainnya. Selain itu mnjadi pembelajaran bagi lurah lainnya agar melakukan pembenahan terhadap pemanfaatan tanah kas desa.

“Kami harapkan dengan adanya kasus ini yang introspeksi, kalau yang lain kita harap mereka sudah mengetahui letak kesalahannya, daripada ditangkap [karena melakukan kesalahan] lebih baik kita membenahi [pemanfatan tanah kas desa],” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement