Advertisement

Promo November

Jaringan Obat Terlarang Jogja-Jakarta Dibongkar Polisi, Ternyata Teman Semasa Sekolah

Lugas Subarkah
Selasa, 23 Mei 2023 - 18:57 WIB
Arief Junianto
Jaringan Obat Terlarang Jogja-Jakarta Dibongkar Polisi, Ternyata Teman Semasa Sekolah Delapan tersangka diamankan di Polda DIY, Selasa (23/5/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Ditresnarkoba Polda DIY mengungkap jaringan obat berbahaya dan psikotropika Jogja-Garut-Jakarta dengan barang bukti total sebanyak 202.841 butir. Jaringan ini diketahui berawal dari pertemanan SMA.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti menjelaskan dari jaringan ini, polisi meringkus delapan tersangka, yakni RY, 20, warga Kraton; GG, 24, warga Gedongtengen; MR, 23, warga Depok; AW, 35, warga Gamping; AS, 34, warga Gamping; AD, 26, warga Gondokusuman, Jogja; Lh 34, warga Cengkareng, Jakarta Barat; SE, 42, warga Secanggang, Sumatera Utara.

Advertisement

Pengungkapan ini bermula dengan penangkapan RY di wilayah Caturtunggal pada 1 Mei 2023 dengan barang bukti sebanyak 411 butir Trihexpenedil. “Kedua, ditangkap ke jaringan bawahnya, yaitu GG dan MR. Dari keduanya kami amankan tiga butir dan enam butir,” ujarnya, Selasa (23/5/2023).

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo Jogja, 100 Butir Pil Disita

Dari hasil interogasi keduanya, polisi mengembangkan penyeldidikan ke AW, yang didapati memiliki 1.097 butir Trihexpenedyl dan 15 butir Alprazolam. Dari AW polisi menelusuri hingga menemukan tersangka AS di Garut dengan barang bukti 32.000 Trihexyphenidyl.

“Kami kembangkan lagi menuju Jakarta. Di sini kami datang ke Tangerang Selatan [tersangka LH] dan ditemukan 22.000 Tramadol, Trihexyphenidyl 19.200, Hexymer 12.000, Redcoma 800 dan Aprazolam 816. Kemudian dari LH kami mengarah ke SR. Dari SR kami temukan Trihexyphenidyl 30.000, kemudian Tramadol 35.000, dan Dextra 50.000,” kata dia.

Dia menjelaskan jaringan ini memiliki hubungan pertemanan saat sekolah. “Hubungannya mereka yang dari bawah itu ada pertemanan, misalnya teman SMA gitu. Jadi ada teman SMA-nya yang dari Jogja ada di Garut itu. Kemudian dari Garut mungkin udah kenal di Jakarta berbeda lagi,” katanya.

Adapun modus penjualan obat berbahaya dan psikotropika ini dengan transaksi konvensional langsung bertemu untuk yang di tingkat bawah. Sementara jaringan di tingkat atas bertransaksi secara online dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KJRI Upayakan Pemulangan 7 Jenazah TKI dari Malaysia

News
| Senin, 25 November 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement