Advertisement

Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo Jogja, 100 Butir Pil Disita

Triyo Handoko
Sabtu, 04 Maret 2023 - 21:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo Jogja, 100 Butir Pil Disita Pemeriksaan saksi dan tersangka peredaran pil koplo di Jogja oleh polisi. Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja menangkap pengedar pil koplo yang beroperasi di wilayahnya, Selasa (28/2/2023). Penangkapan tersebut juga disertai penyitaan 100 butir pil koplo yang diterima pembelinya.

Penangkapan dilakukan terhadap MA, pembeli pil koplo yang kini berstatus sebagai saksi, di sebuah indekos di Kemantren Mantrijeron.

Advertisement

Kasi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan pihaknya menyita 80 butir pil koplo dari saksi MA. “Lalu petugas Satres Narkoba Polresta Jogja menyelidiki dua saksi, ditemukan keterangan bahwa keduanya mendapatkan pil koplo dari EFA, warga Bantul, lalu kami menangkap yang bersangkutan,” jelasnya, Sabtu (4/3/2023).

Baca juga: Resmi! Pemerintah Terbitkan Aturan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

Timbul menyebut dari tersangka EFA, Satres Narkoba Polresta Jogja menyita 20 butir pil koplo. “Tersangka pengedar pil koplo EFA kami tangkap di Sewon, Bantul pada hari yang sama dengan saksi MA,” katanya.

Tersangka EFA, jelas Timbul, disangkakan Pasal 197 atau Pasal 196  UU Kesehatan No. 36/2009. “Pengungkapan kasus ini awalnya dari laporan masyarakat, sehingga kami sampaikan ke masyarakat jika mengetahui peredaran pil-pil kesehatan terlarang segera laporkan ke petugas agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement