Advertisement
Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo Jogja, 100 Butir Pil Disita
Pemeriksaan saksi dan tersangka peredaran pil koplo di Jogja oleh polisi. Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja menangkap pengedar pil koplo yang beroperasi di wilayahnya, Selasa (28/2/2023). Penangkapan tersebut juga disertai penyitaan 100 butir pil koplo yang diterima pembelinya.
Penangkapan dilakukan terhadap MA, pembeli pil koplo yang kini berstatus sebagai saksi, di sebuah indekos di Kemantren Mantrijeron.
Advertisement
Kasi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan pihaknya menyita 80 butir pil koplo dari saksi MA. “Lalu petugas Satres Narkoba Polresta Jogja menyelidiki dua saksi, ditemukan keterangan bahwa keduanya mendapatkan pil koplo dari EFA, warga Bantul, lalu kami menangkap yang bersangkutan,” jelasnya, Sabtu (4/3/2023).
Baca juga: Resmi! Pemerintah Terbitkan Aturan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP
Timbul menyebut dari tersangka EFA, Satres Narkoba Polresta Jogja menyita 20 butir pil koplo. “Tersangka pengedar pil koplo EFA kami tangkap di Sewon, Bantul pada hari yang sama dengan saksi MA,” katanya.
Tersangka EFA, jelas Timbul, disangkakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU Kesehatan No. 36/2009. “Pengungkapan kasus ini awalnya dari laporan masyarakat, sehingga kami sampaikan ke masyarakat jika mengetahui peredaran pil-pil kesehatan terlarang segera laporkan ke petugas agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Satpol PP Jogja Perketat Patroli Penginapan Diduga Tak Berizin
- RSUD Sleman Tegaskan Ambulans Relawan Tak Dikenai Tarif Parkir
- Pencurian Tabung Gas di Mulyodadi Bantul Terbongkar, Pelaku Ditangkap
- Harda Kiswaya Tegaskan Tak Pernah Bahas Hibah dengan Raudi Akmal
- Saksi Sebut Dana Hibah Pariwisata Sleman Dicairkan dengan SPTJM
Advertisement
Advertisement




