Advertisement
Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo Jogja, 100 Butir Pil Disita

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja menangkap pengedar pil koplo yang beroperasi di wilayahnya, Selasa (28/2/2023). Penangkapan tersebut juga disertai penyitaan 100 butir pil koplo yang diterima pembelinya.
Penangkapan dilakukan terhadap MA, pembeli pil koplo yang kini berstatus sebagai saksi, di sebuah indekos di Kemantren Mantrijeron.
Advertisement
Kasi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan pihaknya menyita 80 butir pil koplo dari saksi MA. “Lalu petugas Satres Narkoba Polresta Jogja menyelidiki dua saksi, ditemukan keterangan bahwa keduanya mendapatkan pil koplo dari EFA, warga Bantul, lalu kami menangkap yang bersangkutan,” jelasnya, Sabtu (4/3/2023).
Baca juga: Resmi! Pemerintah Terbitkan Aturan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP
Timbul menyebut dari tersangka EFA, Satres Narkoba Polresta Jogja menyita 20 butir pil koplo. “Tersangka pengedar pil koplo EFA kami tangkap di Sewon, Bantul pada hari yang sama dengan saksi MA,” katanya.
Tersangka EFA, jelas Timbul, disangkakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU Kesehatan No. 36/2009. “Pengungkapan kasus ini awalnya dari laporan masyarakat, sehingga kami sampaikan ke masyarakat jika mengetahui peredaran pil-pil kesehatan terlarang segera laporkan ke petugas agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Penyebab Gempa Bumi di Padang Malam Ini, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Sianok
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prosesi Jalan Salib Jumat Agung di GKJ Gondokusuman Tampilkan Budaya Jawa
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Sabtu 19 April 2025
Advertisement