Advertisement
Marak! Peredaran Pil Koplo di Gunungkidul Pakai Media Sosial
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Belum genap empat bulan, jajaran Satreskoba Polres Gunungkidul mengungkap 26 kasus peredaran narkoba. Mayoritas kasus yang diungkap merupakan praktik jual beli pil koplo yang memiliki harga jual murah di pasaran.
Kasatreskoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan, peredaran narkoban di wilayah hukum Gunungkidul kian marak. Hal ini terlihat dalam pengungkapan kasus yang dilaksanakan jajarannnya.
Advertisement
Hingga akhir Maret sudah ada 26 kasus peredaran narkoba yang diungkap. Sedangkan untuk April ini, masih merupaya melakukan penyelidikan guna mengungkapkan kasus lainnya.
“Yang sudah pasti sampai Maret ada 26 kasus. Terakhir yang diungkap ada sembilan tersangka dengan barang bukti pil koplo ribuan butir,” kata Astuti kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Menurut dia, sebagian besar kasus yang diungkap merupakan praktik peredaran pil koplo. Meski demikian, ada juga pengungkapan psikotropika lainnya.
Baca juga: Terbongkar! 6 Asrama Mahasiswa di DIY Menjadi Klaster Narkoba
Astuti mengakui peredaran pil koplo marak dikarenakan harga jual yang murah karena hanya di kisaran puluhan ribu saja per paketnya. Sedangkan dari sisi dampak, penggunaan obat ini tidak kalah dengan narkoba jenis lainnya yang memiliki harga lebih mahal.
“Sasarannya memang untuk yang berasal dari ekonomi menengah ke bawah dan penggunanya juga banyak anak-anak muda,” katanya.
Dia tidak menampik, pil-pil ini banyak dipasok dari luar daerah seperti Kota Jogja hingga Semarang. Hal tersebut tak lepas dari pengembangan kasus yang ditemukan di Gunungkidul yang kemudian dikembangkan hingga akhirnya ditemukan pemasok.
“Transaksinya dilakukan secara online dengan menggunakan akun-akun media sosial,” katanya.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto menambahkan, para orang tua harus benar-benar memperhatikan perkembangan anak agar tidak salah pergaulan. Pasalnya, banyak kalangan remaja maupun anak muda yang menjadi sasaran jual beli narkoba, terutama jenis pil koplo yang memiliki harga jual murah.
Menurut dia, pengawasan perlu dilakukan, salah satunya melalui program Lindungi Keluarga Menuju Pukul 22.00 WIB. Hal ini untuk mengantisipasi anak terlibat kejahatan jalanan serta menghindarkan dari potensi salah pergaulan yang berunjung pada tindak pidana kriminal lainnya.
“Menuju pukul 22.00 WIB, orang tua diminta mengecek keberadaan anak-anaknya. Kalau masih berada di luar segera minta pulang ke rumah,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 25 April 2024, Giliran Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
- Program Transmigrasi, DIY Dapat Kuota 16 Kepala Keluarga
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
Advertisement
Advertisement