Advertisement

Terbongkar! 6 Asrama Mahasiswa di DIY Menjadi Klaster Narkoba

Media Digital
Selasa, 22 Maret 2022 - 18:27 WIB
Bhekti Suryani
Terbongkar! 6 Asrama Mahasiswa di DIY Menjadi Klaster Narkoba Kepala BNN Provinsi DIY, Brigjen Pol Andi Fairan saat gelar jumpa pers di Kantor BNN DIY, Selasa (22/3/2022) - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi DIY menemukan setidaknya enam klaster asrama mahasiswa di DIY yang menjadi ajang transaksi narkotika. Hal tersebut berdasarkan temuan kasus yang dilakukan BNN DIY sejak 2021 hingga Maret 2022 ini.

Kepala BNN Provinsi DIY, Brigjen Pol Andi Fairan mengatakan BNN DIY menemukan setidaknya enam tempat kejadian perkara (TKP) peredaran narkoba klaster asrama mahasiswa. Tiga klaster ditemukan selama 2021 dan tiga klaster lainnya ditemukan hingga Maret 2022 ini.

Advertisement

"Jadi dari 2021 sampai 2022 ini sudah ada enam asrama yang terindikasi menjadi tempat peredaran narkoba. Ini menjadi pengawasan dan perhatian kami semua," kata Andi didampingi Kabid Brantas Kombes Pol Tri Yuniarto, Selasa (22/3/2022).

Andi mengungkap temuan tersebut saat jumpa pers terkait temuan kasus peredaran narkoba jenis ganja yang melibatkan MKB, salah seorang mahasiswa di Jogja. MKB ditangkap setelah menerima paket pakaian thrifting yang berisi 1 kilogram ganja pada 17 Maret lalu.

MKB ditangkap di Asrama Mahasiswa Aceh Sabena di wilayah Taman Siswa, Wirogunan, Mergangsan, Kota Jogja. Andi menyebut MKB termasuk bagian dari jaringan Medan. Sebab paket ganja yang siap diedarkan tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara.

"Hasil dari pengembangan, tersangka mengaku sudah lima kali menerima kiriman ganja berasal dari Medan. Terkahir MKB membeli paket ganja ini Rp6 juta. Ia mengaku menjadi pengedar narkoba untuk memenuhi kebutuhan selama berada di Jogja," katanya.

Andi mengaku prihatin dengan masih banyaknya ditemukan klaster asrama mahasiswa di wilayah DIY yang menjual belikan narkoba. Pasalnya mahasiswa yang jauh-jauh datang untuk belajar di Jogja justru menjadi pengedar.

Padahal, BNN DIY bersama instansi terkait juga sering menggelar sosialisasi dan kegiatan terkait bahaya narkoba yang di kalangan mahasiswa. "Kami prihatin pengedaran narkoba melibatkan mahasiswa. Semoga ini menjadi kasus yang terakhir. Mari jadikan asrama steril dari peredaran narkoba," katanya.

MKB yang saat itu dihadirkan mengaku menyesal dengan perbuatannya. Selama tinggal di Asrama Mahasiswa ia memang menggunakan asrama untuk beristirahat dan mengedarkan ganja. "Saya sudah lima bulan lalu mengedarkan ganja. Saya minta maaf, saya menyesal," kata MKB.

Atas perbuatannya, MKB terancam pasal 114 UU No.35/2009 tentang pengedaran narkotika dan pasal 111 ayat 1 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 12 tahun dengan denda sedikitnya Rp800 juta.


Kepala BNN Provinsi DIY, Brigjen Pol Andi Fairan saat gelar jumpa pers di Kantor BNN DIY, Selasa (22/3/2022)/Harian Jogja-Abdul Hamid Razak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement