Semarak Jathilan hingga Live Art Sambang Rupa Pukau Warga Lemahdadi Bantul
Gelora Seni 17-an di Lemahdadi Bantul menghadirkan pertunjukan lintas generasi, dari tari hingga Jathilan, dalam HUT ke-81 RI.
Kepala BNN Provinsi DIY, Brigjen Pol Andi Fairan saat gelar jumpa pers di Kantor BNN DIY, Selasa (22/3/2022)/Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, JOGJA- Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi DIY menemukan setidaknya enam klaster asrama mahasiswa di DIY yang menjadi ajang transaksi narkotika. Hal tersebut berdasarkan temuan kasus yang dilakukan BNN DIY sejak 2021 hingga Maret 2022 ini.
Kepala BNN Provinsi DIY, Brigjen Pol Andi Fairan mengatakan BNN DIY menemukan setidaknya enam tempat kejadian perkara (TKP) peredaran narkoba klaster asrama mahasiswa. Tiga klaster ditemukan selama 2021 dan tiga klaster lainnya ditemukan hingga Maret 2022 ini.
"Jadi dari 2021 sampai 2022 ini sudah ada enam asrama yang terindikasi menjadi tempat peredaran narkoba. Ini menjadi pengawasan dan perhatian kami semua," kata Andi didampingi Kabid Brantas Kombes Pol Tri Yuniarto, Selasa (22/3/2022).
Andi mengungkap temuan tersebut saat jumpa pers terkait temuan kasus peredaran narkoba jenis ganja yang melibatkan MKB, salah seorang mahasiswa di Jogja. MKB ditangkap setelah menerima paket pakaian thrifting yang berisi 1 kilogram ganja pada 17 Maret lalu.
MKB ditangkap di Asrama Mahasiswa Aceh Sabena di wilayah Taman Siswa, Wirogunan, Mergangsan, Kota Jogja. Andi menyebut MKB termasuk bagian dari jaringan Medan. Sebab paket ganja yang siap diedarkan tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara.
"Hasil dari pengembangan, tersangka mengaku sudah lima kali menerima kiriman ganja berasal dari Medan. Terkahir MKB membeli paket ganja ini Rp6 juta. Ia mengaku menjadi pengedar narkoba untuk memenuhi kebutuhan selama berada di Jogja," katanya.
Andi mengaku prihatin dengan masih banyaknya ditemukan klaster asrama mahasiswa di wilayah DIY yang menjual belikan narkoba. Pasalnya mahasiswa yang jauh-jauh datang untuk belajar di Jogja justru menjadi pengedar.
Padahal, BNN DIY bersama instansi terkait juga sering menggelar sosialisasi dan kegiatan terkait bahaya narkoba yang di kalangan mahasiswa. "Kami prihatin pengedaran narkoba melibatkan mahasiswa. Semoga ini menjadi kasus yang terakhir. Mari jadikan asrama steril dari peredaran narkoba," katanya.
MKB yang saat itu dihadirkan mengaku menyesal dengan perbuatannya. Selama tinggal di Asrama Mahasiswa ia memang menggunakan asrama untuk beristirahat dan mengedarkan ganja. "Saya sudah lima bulan lalu mengedarkan ganja. Saya minta maaf, saya menyesal," kata MKB.
Atas perbuatannya, MKB terancam pasal 114 UU No.35/2009 tentang pengedaran narkotika dan pasal 111 ayat 1 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 12 tahun dengan denda sedikitnya Rp800 juta.
Kepala BNN Provinsi DIY, Brigjen Pol Andi Fairan saat gelar jumpa pers di Kantor BNN DIY, Selasa (22/3/2022)/Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gelora Seni 17-an di Lemahdadi Bantul menghadirkan pertunjukan lintas generasi, dari tari hingga Jathilan, dalam HUT ke-81 RI.
Vonis Ibrahim Arief dalam kasus korupsi Chromebook diperberat menjadi 5 tahun penjara. Ia juga dijatuhi uang pengganti Rp5 miliar.
PT Pegadaian (Persero) berkolaborasi dengan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) meluncurkan Program Merdeka Stunting 2026
Sebanyak 785 lansia di Kulonprogo terindikasi judol dari 3.336 penerima bansos. Dinsos membuka mekanisme sanggahan dan pemutakhiran data.
Kejagung menyita Rp401 miliar dari PT CNI terkait dugaan korupsi tata kelola nikel 2017–2020. Uang dititipkan di RPL Bank Mandiri.
Regol Ayom di sirip Malioboro menyulitkan pengguna kursi roda. Pemda DIY akan mengevaluasi desain portal agar akses difabel tetap tersedia.