Terbongkar! 6 Asrama Mahasiswa di DIY Menjadi Klaster Narkoba
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi DIY menemukan setidaknya enam klaster asrama mahasiswa di DIY yang menjadi ajang transaksi narkotika. Hal tersebut berdasarkan temuan kasus yang dilakukan BNN DIY sejak 2021 hingga Maret 2022 ini.
Kepala BNN Provinsi DIY, Brigjen Pol Andi Fairan mengatakan BNN DIY menemukan setidaknya enam tempat kejadian perkara (TKP) peredaran narkoba klaster asrama mahasiswa. Tiga klaster ditemukan selama 2021 dan tiga klaster lainnya ditemukan hingga Maret 2022 ini.
Advertisement
"Jadi dari 2021 sampai 2022 ini sudah ada enam asrama yang terindikasi menjadi tempat peredaran narkoba. Ini menjadi pengawasan dan perhatian kami semua," kata Andi didampingi Kabid Brantas Kombes Pol Tri Yuniarto, Selasa (22/3/2022).
Andi mengungkap temuan tersebut saat jumpa pers terkait temuan kasus peredaran narkoba jenis ganja yang melibatkan MKB, salah seorang mahasiswa di Jogja. MKB ditangkap setelah menerima paket pakaian thrifting yang berisi 1 kilogram ganja pada 17 Maret lalu.
MKB ditangkap di Asrama Mahasiswa Aceh Sabena di wilayah Taman Siswa, Wirogunan, Mergangsan, Kota Jogja. Andi menyebut MKB termasuk bagian dari jaringan Medan. Sebab paket ganja yang siap diedarkan tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara.
"Hasil dari pengembangan, tersangka mengaku sudah lima kali menerima kiriman ganja berasal dari Medan. Terkahir MKB membeli paket ganja ini Rp6 juta. Ia mengaku menjadi pengedar narkoba untuk memenuhi kebutuhan selama berada di Jogja," katanya.
Andi mengaku prihatin dengan masih banyaknya ditemukan klaster asrama mahasiswa di wilayah DIY yang menjual belikan narkoba. Pasalnya mahasiswa yang jauh-jauh datang untuk belajar di Jogja justru menjadi pengedar.
Padahal, BNN DIY bersama instansi terkait juga sering menggelar sosialisasi dan kegiatan terkait bahaya narkoba yang di kalangan mahasiswa. "Kami prihatin pengedaran narkoba melibatkan mahasiswa. Semoga ini menjadi kasus yang terakhir. Mari jadikan asrama steril dari peredaran narkoba," katanya.
MKB yang saat itu dihadirkan mengaku menyesal dengan perbuatannya. Selama tinggal di Asrama Mahasiswa ia memang menggunakan asrama untuk beristirahat dan mengedarkan ganja. "Saya sudah lima bulan lalu mengedarkan ganja. Saya minta maaf, saya menyesal," kata MKB.
Atas perbuatannya, MKB terancam pasal 114 UU No.35/2009 tentang pengedaran narkotika dan pasal 111 ayat 1 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 12 tahun dengan denda sedikitnya Rp800 juta.
Kepala BNN Provinsi DIY, Brigjen Pol Andi Fairan saat gelar jumpa pers di Kantor BNN DIY, Selasa (22/3/2022)/Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement