Advertisement
Korban PHK Satpol PP Jogja Ajukan Laporan Aduan ke Dinsosnakertrans
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja menerima aduan 23 korban PHK tenaga pengamanan Satpol PP Jogja, Kamis (25/5/2023). Laporan aduan itu diberikan oleh 10 orang perwakilan dari mereka.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Jogja, Maryustion Tonang mengaku baru melakukan konsultasi terhadap aduan para korban PHK tersebut. “Iya benar tadi kami menerima mereka, kami berikan konsultasi untuk membuat laporan aduannya, tadi disebutkan akan segera dikirim laporan tersebut paling lambat besok pagi. Kami akan fasilitasi pastinya,” katanya, Kamis pagi.
Advertisement
Fasilitasi yang akan diberikan Dinsosnakertrans, kata Maryustio, adalah dengan mengadakan audiensi antara pihak pemberi kerja dan pekerjanya. “Tetapi perlu kami pelajari dulu aduannya seperti apa secara jelas,” ujarnya.
BACA JUGA: Dipecat, Tenaga Keamanan Tuduh Satpol PP Jogja Terlibat Gratifikasi
Terkait dengan adanya dugaan andil Satpol PP Kota Jogja, lanjut Maryustion, ada kemungkinan pihaknya juga menghadirkannya dalam mediasi.
“Mediasi in ikan untuk mencari jalan terbaik, apabila mungkin dihadirkan tentu akan dihadirkan, tapi kami perlu mempelajari adanya dulu sebelum memediasinya,” terangnya.
Salah satu korban PHK tersebut, Hermawan menyebut setidaknya ada 150an tenaga pengamanan Satpol PP Jogja yang berstatus pekerja kontrak. “Kami juga bingung kenapa kami ini saja yang diberhentikan, pemberhentiannya juga tidak ada alasan jelas,” ujarnya.
Total tenaga pengamanan yang diberhentikan adalah 23 orang. “Semuanya menganggur sekarang, pada Maret itu dijanjikan akan dipekerjakan lagi setelah dua bulan. Tetapi nyatanya sampai sekarang sudah akhir Mei tidak ada janji itu, masih nganggur,” jelasnya.
Ganjilnya, undangan PHK tersebut hanya berupa pesan Whatsapp. “Pesannya 1 Maret pertemuan untuk memberhentikannya 2 Maret, anehnya lagi pertemuan untuk PHK itu juga tidak dilakukan di kantor perusahan outsourcing yang memberikan kontrak kerja melainkan di rumah salah satu pegawai perusahaan,” terangnya.
Hermawan menyebut dari berbagai keganjilan tersebut muncul dugaan adanya gratifikasi penerimaan tenaga pengamanan di Satpol PP. “Kecurigaan kami menguat setelah tahu ternyata posisi kami sudah digantikan orang lain, padahal dijanjikan akan dipekerjakan lagi. Akhirnya kami laporkan ini,” tegasnya.
Hermawan bersama 22 orang lain sudah melaporkan masalah ini ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja pada Kamis pagi. “Tadi sudah diterima ada berkas yang perlu kami siapkan, paling lambat besok pagi akan kami lengkapi,” ucapnya.
Para korban PHK, jelas Hermawan, berharap agar dapat bekerja lagi. “Kami berharap dapat dipekerjakan lagi, karena sudah lama mengabdi juga, sesuai kontrak kerja juga kami masih dikontrak hingga Desember 2023 ini,” harapnya.
Sementara itu, dugaan gratifikasi tengah diselidiki Inspektorat Kota Jogja. Hasil sementara penyelidikan tersebut menunjukan adnaya indikasi gratifikasi penerimaan pekerja kontrak tenaga pengamanan Satpol PP Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Enam Orang Tewas dan Lainnya Luka-luka dalam Bencana Topan Bebinca di Filipina
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kafe di Sleman Diduga Eksploitasi Pekerja, Majelis Buruh Sebut Bisa Dikenakan Sanksi
- Pilkada Kulonprogo, KPU Butuh Ribuan Orang Jadi Panitia TPS
- Izin Pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk Pembangunan TPST Donokerto Sleman Belum Kelar
- KPU Tetapkan Seluruh Calon di Pilkada Kulonprogo Memenuhi Syarat, Warga Diminta Tanggapan
- Masyarakat Sleman Dipersilakan Memberikan Masukan kepada KPU Sebelum Penetapan Calon Pilkada
Advertisement
Advertisement