Advertisement

Sidang Korupsi Proyek SMPN 1 Wates Digelar, Merugikan Negara Rp106 Juta

Triyo Handoko
Kamis, 25 Mei 2023 - 19:07 WIB
Arief Junianto
Sidang Korupsi Proyek SMPN 1 Wates Digelar, Merugikan Negara Rp106 Juta Suasana sidang korupsi pembangunan SMPN1 Wates, Kulon Progo di PN Jogja pada Kamis (25/5 - 2023).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Negeri (PN) Jogja menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan SMPN 1 Wates, Kulonprogo, Kamis (25/5/2023). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

JPU, Rocky Al Faizal menyebut mendakwa dua tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Terdakwa pertama adalah pejabat di Disdikpora Kulonprogo, Jujur Santoso (JS) yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan SMPN 1 Wates pada 2018 silam.

Advertisement

Sedangkan terdakwa kedua adalah Direktur CV Bintang Abadi, Susi Ambarwati (SA), selaku pelaksana proyek pembangunan gedung SMP itu. "Kami dakwakan secara bersama-sama sehingga [surat dakwaan] di kedua uraiannya tentu kurang lebih sama, di mana atas perbuatan dua terdakwa negara mengalami kerugian Rp106 juta," kata Rocky.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Pembangunan Gedung SMPN 1 Wates Resmi Dilimpahkan ke PN, Siapa Tersangkanya?

Rocky menyebut temuan kerugian tersebut dari perhitungan Inspektorat Daerah dan ahli teknik sipil. “Sikap dua terdakwa berbeda, di mana terdakwa SA menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi. Sedangkan terdakwa JS akan mengajukan eksepsi, sehingga mulai minggu depan untuk SA agendanya pembuktian, lalu JS pembahasan eksepsi,” jelasnya.

Kedua terdakwa sendiri sudah ditahan. Jujur ditahan di Rutan kelas IIA Wirogunan, sedangkan Susi di LP Perempuan kelas IIB Jogja. Status Jujur sebagai aparatur sipil negara sendiri sudah dinonaktifkan Pemkab Kulonprogo.

Dalam sidang tersebut, Jujur selain akan mengajukan eksepsi juga memohon penangguhan penahanan. Alasan permohonan tersebut karena dia mengurusi orangtuanya sendirian yang sedang sakit. Jujur meminta penangguhan penahanan sampai vonis Majelis Hakim diputuskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini

News
| Jum'at, 19 April 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement