Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Suasana sidang korupsi pembangunan SMPN 1 Wates, Kulon Progo di PN Jogja pada Kamis (25/5/2023).
Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Negeri (PN) Jogja menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan SMPN 1 Wates, Kulonprogo, Kamis (25/5/2023). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
JPU, Rocky Al Faizal menyebut mendakwa dua tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Terdakwa pertama adalah pejabat di Disdikpora Kulonprogo, Jujur Santoso (JS) yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan SMPN 1 Wates pada 2018 silam.
Sedangkan terdakwa kedua adalah Direktur CV Bintang Abadi, Susi Ambarwati (SA), selaku pelaksana proyek pembangunan gedung SMP itu. "Kami dakwakan secara bersama-sama sehingga [surat dakwaan] di kedua uraiannya tentu kurang lebih sama, di mana atas perbuatan dua terdakwa negara mengalami kerugian Rp106 juta," kata Rocky.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Pembangunan Gedung SMPN 1 Wates Resmi Dilimpahkan ke PN, Siapa Tersangkanya?
Rocky menyebut temuan kerugian tersebut dari perhitungan Inspektorat Daerah dan ahli teknik sipil. “Sikap dua terdakwa berbeda, di mana terdakwa SA menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi. Sedangkan terdakwa JS akan mengajukan eksepsi, sehingga mulai minggu depan untuk SA agendanya pembuktian, lalu JS pembahasan eksepsi,” jelasnya.
Kedua terdakwa sendiri sudah ditahan. Jujur ditahan di Rutan kelas IIA Wirogunan, sedangkan Susi di LP Perempuan kelas IIB Jogja. Status Jujur sebagai aparatur sipil negara sendiri sudah dinonaktifkan Pemkab Kulonprogo.
Dalam sidang tersebut, Jujur selain akan mengajukan eksepsi juga memohon penangguhan penahanan. Alasan permohonan tersebut karena dia mengurusi orangtuanya sendirian yang sedang sakit. Jujur meminta penangguhan penahanan sampai vonis Majelis Hakim diputuskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Perencanaan dana kurban sejak dini membantu meringankan beban finansial dan membuat ibadah Iduladha lebih teratur dan tenang.
PT KAI Daop 4 Semarang tutup 6 perlintasan sebidang tidak dijaga sepanjang 2026. Langkah tegas diambil demi menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
Google uji coba penyimpanan Gmail gratis 5 GB untuk akun baru. Cara dapat 15 GB penuh: tautkan nomor telepon. Simak detailnya.
Film Hello Kitty garapan Hollywood dijadwalkan tayang 2028 dengan sutradara Moana 2 dan Ultraman: Rising.
TPR lama Parangtritis dibongkar di Bantul, akses wisata dialihkan sementara dan jalur utama ditata ulang untuk kelancaran lalu lintas.