Berdiri di atas Tanah Kas Desa, Resto di Gunungkidul Dibongkar Pemilik

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Jum'at, 26 Mei 2023 11:07 WIB
Berdiri di atas Tanah Kas Desa, Resto di Gunungkidul Dibongkar Pemilik

Ilustrasi tanah kas desa/Harian Jogja

Harianjogja.com, JOGJA–Berdiri di atas tanah kas desa (TKD), CV Doeloe penanggungjawab Doeloe Resto Garden di Girisekar, Panggang, Gunungkidul membongkar sendiri bangunan yang ditempatinya. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menyampaikan bangunan yang ada di resto tersebut telah dibongkar sendiri oleh penanggung jawabnya.

Ketika perobohan bangunan yang mereka lakukan sendiri, pengawasan dilakukan pihak Kalurahan Girisekar, Kapanewon Panggang, dan Satpol PP Gunungkidul,” katanya, Kamis (25/5/2023). 

Dia menyampaikan selama ini resto tersebut berdiri di atas tanah kas desa seluas 1.750 meter persegi tanpa izin. Sebelumnya menurut Noviar, Satpol PP telah memanggil pihak yang bersangkutan agar melakukan penghentian operasional. Dengan pembongkaran tersebut, menurut Noviar selanjutnya dia akan menyampaikan laporan tersebut kepada Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. 

BACA JUGA: Bupati Klaten Gembira Ada 4 Exit Tol Jogja-Solo, Cek Mana Saja

“Selanjutnya terserah kebijakan Gubernur akan menempuh proses hukum atau ada sanksi administrasi lainnya. Dan biasanya memang akan dihitung dulu kerugiannya,” katanya.  

Selain itu, menurut Noviar, tanah kas desa di Maguwoharjo seluas 18.000 meter persegi yang digunakan sebagai agrowisata dan resto yang juga tidak berizin juga telah dihentikan kegiatan operasionalnya. 

“Dalam kasus semacam ini, harusnya lurah selaku pihak yang diberikan hak anggaduh terhadap aset desa, harusnya bisa mengawasi penggunaan tanah kas desa di wilayahnya,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online