Advertisement
Kulonprogo Jalani Verifikasi Kabupaten Layak Anak

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kulonprogo melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) sedang menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak (KLA). Penyusunan RAD tersebut merupakan tindak lanjut verifikasi KLA dari tim Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulonprogo, Yohanes Irianta mengatakan hasil evaluasi mandiri dari Provinsi DIY, angka untuk Kulonprogo sebagai KLA adalah 726. Karena itu diusulkan oleh DIY untuk memperoleh penghargaan KLA kategori Nindya dari posisi sekarang yang berada di kategori Madya. Sedangkan keputusan kenaikan kategori oleh tim Kementerian PPPA berdasar hasil verifikasi dan tindak lanjut rekomendasi yang telah dilakukan.
BACA JUGA : Kota Jogja Raih Penghargaan Kota Layak Anak Kategori Utama
Penyusunan RAD KLA tersebut akan meliputi lima klaster yaitu klaster pertama tentang hak sipil dan kelembagaan, kedua tentang lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, ketiga tentang kesehatan dasar dan kesejahteraan.
"Kalau klaster keempat tentang pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. Sedangkan klaster terakhir tentang perlindungan khusus dan kecamatan layak anak dan desa layak anak [Kelana Dekala]," kata Irianta dihubungi pada Jumat (26/5/2023).
Irianta menambahkan RAD KLA disusun dengan mempertimbangkan dinamika masyarakat dan menyesuaikan peraturan perundangan yang baru yaitu UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perda Kulonprogo Nomor 15 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak. Selain itu juga mempertimbangkan capaian dan evaluasi RAD KLA 2020-2022.
Ada beberapa substansi yang perlu diperhatikan antara lain membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), membentuk Asosiasi Pengusaha Sahabat Anak Indonesia (APSAI).
BACA JUGA : KLA Menuju Pembangunan Kota yang Inklusif
Selain itu membentuk Pusat Sahabat Anak, menambah jumlah sekolah ramah anak, dan menguatkan regulasi menyesuaikan dinamika masyarakat dan amanat Perda KLA dan Undang-Undang terbaru terkait perlindungan anak yaitu UU 12/2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu Perda 15/2021 yang mengamanatkan untuk ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati," katanya.
Lebih jauh Irianta mengatakan draft RAD KLA akan dikirim ke Kementerian PPPA pada Jumat 26 Mei 2023 dengan tenggat waktu sampai pukul 23.00 WIB.
"Hari ini juga kami kirim. Paling lambat pukul 23.00 WIB. Semoga menguatkan tim kementerian. Jadi kami belum tahu kepastiannya, tapi dengan memenuhi rekomendasi tim tepat waktu, kemungkinan naik peringkat. Kepastiannya tunggu saat pengumuman nanti. Hasil pengumuman penghargaan akan ada acara khusus oleh menteri PPPA," ucapnya.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Puan Siap Ketemu AHY Kapan Saja, Demokrat: Kami Setia kepada Koalisi Perubahan
- Ini Jadwal Final Singapore Open 2023 & Siaran Langsung, Menanti Kejutan Ginting
- Konser 3 Dekade, Ari Lasso Sihir Penggemar di Edutorium UMS Solo
- Hasil Polytron Wali Kota Cup Solo 2023: Dominan, PB Djarum Raih 12 Gelar Juara
Berita Pilihan
Advertisement

Pelaku Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Bisa Dipecat, Cek Aturannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 6 Atlet Sleman Peraih Medali SEA Games 2023 Terima Uang Apresiasi dari Pemkab
- OJK Buka-bukaan Pegadaian Ilegal di DIY, Polda: Ada Satu yang Sudah Diminta Tutup
- Beroperasi dari Pagi sampai Petang, Cek Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini!
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja Solo Sabtu 10 Juni 2023, Terakhir Pukul 22.42 WIB!
- Jadwal Terbaru! Kereta Prameks Jogja Kutoarjo Sabtu 10 Juni 2023
Advertisement
Advertisement