Advertisement
Kulonprogo Jalani Verifikasi Kabupaten Layak Anak

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kulonprogo melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) sedang menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak (KLA). Penyusunan RAD tersebut merupakan tindak lanjut verifikasi KLA dari tim Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulonprogo, Yohanes Irianta mengatakan hasil evaluasi mandiri dari Provinsi DIY, angka untuk Kulonprogo sebagai KLA adalah 726. Karena itu diusulkan oleh DIY untuk memperoleh penghargaan KLA kategori Nindya dari posisi sekarang yang berada di kategori Madya. Sedangkan keputusan kenaikan kategori oleh tim Kementerian PPPA berdasar hasil verifikasi dan tindak lanjut rekomendasi yang telah dilakukan.
BACA JUGA : Kota Jogja Raih Penghargaan Kota Layak Anak Kategori Utama
Penyusunan RAD KLA tersebut akan meliputi lima klaster yaitu klaster pertama tentang hak sipil dan kelembagaan, kedua tentang lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, ketiga tentang kesehatan dasar dan kesejahteraan.
"Kalau klaster keempat tentang pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. Sedangkan klaster terakhir tentang perlindungan khusus dan kecamatan layak anak dan desa layak anak [Kelana Dekala]," kata Irianta dihubungi pada Jumat (26/5/2023).
Irianta menambahkan RAD KLA disusun dengan mempertimbangkan dinamika masyarakat dan menyesuaikan peraturan perundangan yang baru yaitu UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perda Kulonprogo Nomor 15 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak. Selain itu juga mempertimbangkan capaian dan evaluasi RAD KLA 2020-2022.
Ada beberapa substansi yang perlu diperhatikan antara lain membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), membentuk Asosiasi Pengusaha Sahabat Anak Indonesia (APSAI).
BACA JUGA : KLA Menuju Pembangunan Kota yang Inklusif
Selain itu membentuk Pusat Sahabat Anak, menambah jumlah sekolah ramah anak, dan menguatkan regulasi menyesuaikan dinamika masyarakat dan amanat Perda KLA dan Undang-Undang terbaru terkait perlindungan anak yaitu UU 12/2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu Perda 15/2021 yang mengamanatkan untuk ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati," katanya.
Lebih jauh Irianta mengatakan draft RAD KLA akan dikirim ke Kementerian PPPA pada Jumat 26 Mei 2023 dengan tenggat waktu sampai pukul 23.00 WIB.
"Hari ini juga kami kirim. Paling lambat pukul 23.00 WIB. Semoga menguatkan tim kementerian. Jadi kami belum tahu kepastiannya, tapi dengan memenuhi rekomendasi tim tepat waktu, kemungkinan naik peringkat. Kepastiannya tunggu saat pengumuman nanti. Hasil pengumuman penghargaan akan ada acara khusus oleh menteri PPPA," ucapnya.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Belum Tentukan Penyelenggara Bursa Karbon, Ini Saran Pengamat
Advertisement

Punya Nyali? Coba Kunjungi Destinasi Wisata Jembatan Kaca Terbesar di Dunia Ini
Advertisement
Berita Populer
- Terkait Bentrok PSHT di DIY, Wabup Sleman Minta Warga Patuhi Sabda Sultan HB X
- Rentetan Gempa Susulan di Pacitan Masih Terjadi, Hingga Kamis Pagi Tercatat 36 Kali
- Peringati Hari Lahir Bung Karno, Bakesbangpol DIY Gelar Sarasehan Pancasila bersama Pemuda
- Pemkab dan KPU Bantul Sepakat Dana Hibah untuk Pilkada 2024 Rp38,6 Miliar
- Permudah Angkut Produksi Pertanian, Pemkab Kulonprogo Bangun Jalan Usaha Tani di 7 Titik Berbeda
Advertisement
Advertisement