Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Suasana penyegelan bangunan ilegal yang berdiri di lahan sawah dilindungi oleh Satpol PP Kota Jogja. Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Sebuah bangunan yang berdiri di lahan sawah dilindungi di Kota Jogja disegel Satpol PP Jogja. Penyegelan bangunan yang berlokasi di Jl Malangan, Kemantren Umbulharjo tersebut dilakukan setelah sebelumnya pemilik bangunan mangkir dari dua kali pemanggilan oleh Satpol PP Jogja.
Pemilik bangunan tersebut diduga melanggar Perda Kota Jogja No 8/2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Di mana dalam proses pembangunannya, pemilik gedung tidak mengurus perizinan yang berlaku.
Pelaksana tugas Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat menjelaskan pihaknya sudah memanggil pemilik Gedung sebanyak dua kali. “Tetapi selama dua kali panggilan tersebut pemilik tidak menghadiri panggilan kami, lalu kami segel. Harapannya setelah disegel, pemilik gedung akan mengikuti panggilan kami dan menjelaskan perizinan gedung tersebut,” kata dia, Minggu (28/5/2023).
BACA JUGA: Bersih-Bersih Mafia Tanah Kas Desa di Sleman, Satpol PP DIY Siap Bongkar Bangunan di Atasnya
Octo menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dipertaru) Kota Jogja untuk menyelidiki ketentuan lahan bangunan yang dibangun illegal tersebut. “Hasilnya ternyata itu lahan sawah dilindungi, maka jelas melanggar aturan yang ada,” tegasnya.
“Panggilan ketiga sudah kami sampaikan lagi, jika masih mangkir nanti akan kami rapatkan lagi apakah dibawa ke pengadilan atau lainnya,” terangnya.
Saat penyegelan pada Jumat (26/5/2023), jelas Octo, tak ada hambatan atau perlawanan langsung dari pemilik bangunan. “Semuanya kondusif, koordinasi dengan kalurahan setempat juga dilakukan,” ujarnya.
Octo menegaskan bagi seluruh masyarakat yang ingin membangun gedung harus mengikuti prosedur perizinan yang berlaku. “Perizinan yang ada sudah semakin mudah, harusnya dilengkapi dengan baik, jika tidak maka akan kami tindak,” katanya.
Bagi masyarakat yang mengetahui pelanggaran perizinan gedung di Kota Jogja, lanjut Octo, diharapkan untuk dilaporkan. "Bisa dilaporkan ke kami, atau petugas Satlinmas di kemantren atau pihak-pihak lain," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 20 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Lamine Yamal menargetkan rekor sebagai pemain Spanyol termuda yang mencetak hat-trick di Piala Dunia 2026 bersama La Roja.
Jadwal Bus KSPN Malioboro–Parangtritis Kamis (20/5/2026) menjadi solusi wisata hemat dengan tarif Rp12.000, memudahkan perjalanan dari pusat kota ke pantai.
Harga emas Pegadaian hari ini Kamis 21 Mei 2026 turun. Emas Antam jadi Rp2,862 juta, UBS Rp2,797 juta, dan Galeri24 Rp2,756 juta.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.