Advertisement
Berdiri di Lahan Sawah yang Dilindungi, Bangunan di Jogja Ini Disegel Satpol PP
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sebuah bangunan yang berdiri di lahan sawah dilindungi di Kota Jogja disegel Satpol PP Jogja. Penyegelan bangunan yang berlokasi di Jl Malangan, Kemantren Umbulharjo tersebut dilakukan setelah sebelumnya pemilik bangunan mangkir dari dua kali pemanggilan oleh Satpol PP Jogja.
Pemilik bangunan tersebut diduga melanggar Perda Kota Jogja No 8/2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Di mana dalam proses pembangunannya, pemilik gedung tidak mengurus perizinan yang berlaku.
Advertisement
Pelaksana tugas Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat menjelaskan pihaknya sudah memanggil pemilik Gedung sebanyak dua kali. “Tetapi selama dua kali panggilan tersebut pemilik tidak menghadiri panggilan kami, lalu kami segel. Harapannya setelah disegel, pemilik gedung akan mengikuti panggilan kami dan menjelaskan perizinan gedung tersebut,” kata dia, Minggu (28/5/2023).
BACA JUGA: Bersih-Bersih Mafia Tanah Kas Desa di Sleman, Satpol PP DIY Siap Bongkar Bangunan di Atasnya
Octo menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dipertaru) Kota Jogja untuk menyelidiki ketentuan lahan bangunan yang dibangun illegal tersebut. “Hasilnya ternyata itu lahan sawah dilindungi, maka jelas melanggar aturan yang ada,” tegasnya.
“Panggilan ketiga sudah kami sampaikan lagi, jika masih mangkir nanti akan kami rapatkan lagi apakah dibawa ke pengadilan atau lainnya,” terangnya.
Saat penyegelan pada Jumat (26/5/2023), jelas Octo, tak ada hambatan atau perlawanan langsung dari pemilik bangunan. “Semuanya kondusif, koordinasi dengan kalurahan setempat juga dilakukan,” ujarnya.
Octo menegaskan bagi seluruh masyarakat yang ingin membangun gedung harus mengikuti prosedur perizinan yang berlaku. “Perizinan yang ada sudah semakin mudah, harusnya dilengkapi dengan baik, jika tidak maka akan kami tindak,” katanya.
Bagi masyarakat yang mengetahui pelanggaran perizinan gedung di Kota Jogja, lanjut Octo, diharapkan untuk dilaporkan. "Bisa dilaporkan ke kami, atau petugas Satlinmas di kemantren atau pihak-pihak lain," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Tak Lagi Internasional, Bandara Adi Soemarmo Turun Kelas Berstatus Domestik
- Berkeliaran di Bandara Berhari-hari, Seekor Orang Utan Diamankan BKSDA
- Ada Pemeliharaan, Cek Jadwal Pemadaman Listrik Kulon Progo Hari Ini (27/4/2024)
- Manfaatkan Layanan Cicilan Dana Bulanan, Begini Cara Sulap Utang agar Untung
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
- Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
- Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
- Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik
Advertisement
Advertisement