Advertisement
Lakukan Penganiayaan di Kawasan Umbulharjo, Puluhan Remaja Diamankan

Advertisement
Harianjogja,com, JOGJA—Polsek Umbulharjo berhasil mengamankan sejumlah pelaku tindak kekerasan dan penganiayaan. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh polisi berupa senjata tajam yang digunakan dalam aksinya.
Kekerasan tersebut terjadi pada tanggal 13 Mei saat pelaku yang ada di jalan bersama dengan kelompoknya berjumlah 10 orang didahului atau disalip dua orang di daerah Babarsari, Sleman. Tak terima, kelompok tersebut langsung mengejar dan menggiring sampai ke SMA Taman Madya, Tamansiswa, Umbulharjo.
Advertisement
"Para pemuda yang sebagian masih di bawah umur diketahui merupakan geng yang sedang menguji anak didik untuk bisa eksis," ujar Kapolsek Umbulharjo, Yayan Dewanto saat jumpa pers, Selasa (30/5/2023).
Pelaku terdiri dari MR, 18; RA, 20; MSM, 16; MDHS, 16; RT, 16; ANN, 17. Sementara korban EGW dan FF.
Baca juga: Pengumuman! Ada Perbaikan Jalan Gito-Gati Sisi Timur Ditutup Sementara
“Pelaku MR di belakang di lapangan Taman Madya langsung memukul mata kiri korban kiri korban dan dipaksa dipaksa sparing. Setelah korban terjatuh sejumlah pelaku tersebut melakukan pengeroyokan,” ujarnya. Menurut keterangan dari polisi, penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara memukul dan menendang.
Setelah melakukan penganiayaan, salah satu pelaku kemudian mengambil sejumlah benda milik korban beserta uang sebesar Rp50.000.
Korban EGW kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke pihak kepolosian dan ditindak langsung oleh Polsek Umbulharjo.
setelah diamankan terdapat bukti yang ditampilkan berupa dua sandal slop dan 3 unit sepeda motor. Ditemukan juga barang bukti berupa pakaian yang dimiliki pelaku bertuliskan “Vascal,” yang merupakan nama geng gerombolan tersebut. Sementara barang bukti pelaku yang berhasil diamankan polisi berupa 5 motor yang digunakan saat kejadian.
Dari analisis kepolisian, modus yang dilakukan pelaku karena tidak terima disalip oleh korban dan untuk menguasai atau memiliki barang korban.
Terungkap juga pelaku RA selaku ketua geng pernah melakukan tindakan serupa di wilayah Gambiran pada 2021 dan dinyatakan bebas bersyarat.
Atas perkara tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP pasal 368 terkait melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang atau penganiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gugatan Batas Usia Capres Cawapres di MK Dinilai Hanya Cari Panggung
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Cara Mendaftar Lowongan PPPK Kota Jogja, Masih Ada Waktu!
- Program Rujuk Balik, Pakar UGM Sebut Peran Apoteker Perlu Ditingkatkan
- Kuota Sampah yang Dibuang ke TPA Piyungan Bakal Ditambah
- Jadwal KRL Jogja Solo Kamis 28 September 2023, Berangkat dari Stasiun Tugu
- Prakiraan Cuaca DIY Kamis 28 September 2023, Cerah Berawan
Advertisement
Advertisement