Advertisement

Lakukan Penganiayaan di Kawasan Umbulharjo, Puluhan Remaja Diamankan

Hadid Husaini
Selasa, 30 Mei 2023 - 21:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Lakukan Penganiayaan di Kawasan Umbulharjo, Puluhan Remaja Diamankan Ilustrasi kekerasan - JIBI

Advertisement

Harianjogja,com, JOGJA—Polsek Umbulharjo berhasil mengamankan sejumlah pelaku tindak kekerasan dan penganiayaan. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh polisi berupa senjata tajam yang digunakan dalam aksinya.

Kekerasan tersebut terjadi pada tanggal 13 Mei saat pelaku yang ada di jalan bersama dengan kelompoknya berjumlah 10 orang didahului atau disalip dua orang di daerah Babarsari, Sleman. Tak terima, kelompok tersebut langsung mengejar dan menggiring sampai ke SMA Taman Madya, Tamansiswa, Umbulharjo.

Advertisement

"Para pemuda yang sebagian masih di bawah umur diketahui merupakan geng yang sedang menguji anak didik untuk bisa eksis," ujar Kapolsek Umbulharjo, Yayan Dewanto saat jumpa pers, Selasa (30/5/2023).

Pelaku terdiri dari MR, 18; RA, 20; MSM, 16; MDHS, 16; RT, 16; ANN, 17. Sementara korban EGW dan FF.

Baca juga: Pengumuman! Ada Perbaikan Jalan Gito-Gati Sisi Timur Ditutup Sementara

“Pelaku MR di belakang di lapangan Taman Madya langsung memukul mata kiri korban kiri korban dan dipaksa dipaksa sparing. Setelah korban terjatuh sejumlah pelaku tersebut melakukan pengeroyokan,” ujarnya. Menurut keterangan dari polisi, penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara memukul dan menendang.

Setelah melakukan penganiayaan, salah satu pelaku kemudian mengambil sejumlah benda milik korban beserta uang sebesar Rp50.000. 

Korban EGW kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke pihak kepolosian dan ditindak langsung oleh Polsek Umbulharjo.

setelah diamankan terdapat bukti yang ditampilkan berupa dua sandal slop dan 3 unit sepeda motor. Ditemukan juga barang bukti berupa pakaian yang dimiliki pelaku bertuliskan “Vascal,” yang merupakan nama geng gerombolan tersebut. Sementara barang bukti pelaku yang berhasil diamankan polisi berupa 5 motor yang digunakan saat kejadian.

Dari analisis kepolisian, modus yang dilakukan pelaku karena tidak terima disalip oleh korban dan untuk menguasai atau memiliki barang korban.

Terungkap juga pelaku RA selaku ketua geng pernah melakukan tindakan serupa di wilayah Gambiran pada 2021 dan dinyatakan bebas bersyarat.

Atas perkara tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP pasal 368 terkait melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang atau penganiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI

News
| Minggu, 05 Mei 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement