30 Tahun Berlalu, Festival Udin Kembali Tagih Keadilan
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Ilustrasi di bantul. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul menangkap tiga terduga pelaku pengeroyokan di kawasan wisata Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul. Ketiganya ditangkap di wilayah Jogja dan Sleman pada Selasa (30/5/2023) malam.
Ketiga terduga masing-masing berinisial DP, 27, warga Gedongtengen, Jogja; BA, 31, warga Kraton, Jogja; dan HA, 27, warga Jawa Barat yang tinggal di Gamping, Sleman. “Ketiga terduga pelaku ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kasi Humas Polres Bantul, IPTU I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Rabu (31/5/2023)
Jeffry mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan teradap korban Ali Susanto Joko Saputro.
BACA JUGA: Digeruduk PSHT soal Kasus Pengeroyokan, Kapolres Bantul: Kami Tinggal Tangkap Pelakunya!
Sebagaimana diketahui korban yang merupakan anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) itu dikeroyok oleh sejumlah orang di salah satu vila di kawasan Parangtritis pada Minggu (28/5/2023) dini hari lalu.
Pengeroyokan tersebut dipicu karena para terduga pelaku tidak terima setelah diingatkan korban dan warga sekitar Parangtritis yang merasa terganggu dengan suara musik berolume tinggi sehingga mengganggu warga yang sedang istirahat. Saat itu terduga pelaku bersama rombongan dari salah satu suporter sepak bola di DIY tersebut sedang pesta dengan bernyanyi-nyanyi.
“Korban dikeroyok oleh para pengunjung yang konser musik tersebut hingga korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan luka sayatan senjata tajam di bagian tangan,” ujar Jeffry.
Setelah kejadian korban dibawa ke RSUD Panembahan Senopati Bantul untuk penanganan medis. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bantul.
Jeffry menjelaskan setelah menerima laporan pihaknya melalui unit Reskrim Polsek Kretek dan unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Bantul melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan dengan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengambilan rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan memeriksa sejumla saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut.
Dari hasil penyelidikan tersebut pelaku mengarah kepada tiga orang. “Akirnya Selasa, 30 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIB secara terpisah menangkap tiga orang pelaku, kemudian dibawa ke Polres Bantul untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
BACA JUGA: Korupsi Pemeliharaan SSA Bantul, Pengacara Pertanyakan Soal Tersangka Lain
Adapun peran dari masing-masing terduga pelaku, yakni DP memukul satu kali mengenai kepala hingga korban terjatuh, kemudian menginjak korban sebanyak empat kali. HA memukul sebanyak tiga kali mengenai bahu korban dan menendang satu kali ke paha korban. Sementara BA memukul kepala korban sebanyak dua kali.
Disinggung soal luka sayatan yang ada di kepala dan tangan korban, Jeffry belum bisa menyampaikannya karena para terduga pelaku masih dalam pemeriksaan. Ia juga mengaku tidak menutup kemungkinan terduga pelaku bisa bertambah. “Ini kan masih proses pengembangan,” tandasnya.
Sebelumnya atau pada Senin (29/5/2023) sekitar 200an anggota dari PSHT menggeruduk Polres Bantul dan menuntut Polres segera menangkap pelaku penganiayaan yang menimpa anggota mereka. Korban pengeroyokan, Ali Sutanto Joko Saputro merupakan warga Dusun Mancingan, Kaluraahan Parangtritis, Kapanewon Kretek.
Selain anggota PSHT, suami dari anggota DPRD DIY, Tustiyani itu juga mantan Komandan SAR Satlinmas Wilaya III Parangtritis. Sementara itu kepada awak media, Ali Sutanto Joko Saputro meminta polisi untuk memproses hukum kasus penganiayaan yang menimpa dirinya.
“Saya dalam hal ini tidak salah, saya korban pengeroyokan dengan senjata tajam. Saya didukung oleh warga untuk melanjutkan proses hukum. Saya tidak mau berdamai,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Jadwal KSPN Jogja ke Pantai Drini dan Obelix Sea View Kamis 16 Oktober 2026. Cek jam keberangkatan, rute, dan tarifnya.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Jumat 16 Oktober 2026 tersedia untuk 5 rute. Simak jam keberangkatan dan tarif Rp80.000 per penumpang.
Jadwal KA Bandara YIA, Jumat 16 Oktober 2026, tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jam keberangkatan lengkapnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat 16 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 16 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap dari Stasiun Palur hingga Jogja/Tugu.