Advertisement
Hadapi Persidangan Tanah Kas Desa, Begini Persiapan Robinson Saalino
Pengendara motor melintas depan pagar seng pembangunan perumahan yang diduga berdiri di atas tanah kas desa di Jalan Melon Mundusaren, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, Jumat (14/10/2022). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Tersangka penyalahgunaan tanah kas desa, Robinson Saalino, mengaku menghadapi persidangan perkara dugaan korupsi yang dihadapinya.
Agung Pamula Ariyanto, penasihat hukum Robinson, mengatakan sudah mengetahui pelimpahan perkara dugaan korupsi kas desa tersebut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja. “Sudah kami siapakan semuanya, bahkan kami bikin permohonan prapradilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka klien kami tersebut,” katanya.
Advertisement
Meskipun prapradilan yang diajukan Robinson terancam gugur karena perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, menurut Agung kliennya sudah siap menghadapi sidang pokok perkaranya. “Tadi pembuktian sidang prapradilan dari kami, ada saksimantan karyawan Robinson yang memberikan keterangan bahwa semua pengambilan keputusan PT Dazatama Putri Santosa atas nama perusahaan, bukan pribadi. Artinya menguatkan klien kami yang disidik Kejati DIY dengan sprindik perusahan, tetapi ditetapkan tersangka sebagai pribadi,” jelasnya.
BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Kas Desa Segera Disidangkan, Ada 35 Barang Bukti
Agenda sidang prapradilan berikutnya adalah pembuktian dari Kejati DIY. “Meskipun potensi gugurnya ada dalam prapradilan ini, kami ikhlas, dan siap menghadapi sidang pokok perkara,” katanya.
Soal pokok perkara tanah kas desa, jelas Agung, terdapat kejanggalan yang siap disampaikannya dalam persidangan. “Korupsi ini extra ordinary crime, buktinya harus jelas. Jika dikatakan merugikan negara, harus terang nilainya berapa, bulan perkiraan saja. Lembaga yang berwenang menjelaskan kerugian negara dari korupsi hanya BPK [Badan Pemeriksa Keuangan],” tegasnya.
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) No.4/2016, kataAgung, BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam pidana korupsi. “Kami sudah bersurat ke BPK, mereka menjawab tidak melakukan audit atas masalah ini. Analoginya ini seperti ada tersangka pembunuhan tapi korbannya sendiri belum meninggal,” ujarnya.
Agung mempersilakan hasil audit Inspektorat DIY terhadap kerugian negara digunakan dalam kasus Robinson. “Tapi saya lihat angkanya terus berkembang dari Rp2,5 miliar terakhir jadi Rp2,9 miliar. Yang mana yang valid? Lagi pula disebut korupsi juga harus terang nilai kerugian negaranya, bukan nilai potensi kerugian negara. Beda antara nilai terang yang sudah pasti dengan nilai potensi, itu saja belum terpenuhi,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement







