Advertisement

Promo November

Jual Orang Jadi Pekerja Seks di Hotel Jogja, Fatima Diancam 15 Tahun Penjara

Triyo Handoko
Rabu, 07 Juni 2023 - 20:47 WIB
Maya Herawati
Jual Orang Jadi Pekerja Seks di Hotel Jogja, Fatima Diancam 15 Tahun Penjara Ilustrasi prostitusi / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Fatima Dwi Aryani didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dia didakwa memperdagangkan orang sebagai pekerja seks dengan korban berinisial D, di salah satu hotel di Jogja, Maret silam.

Kasus ini disidangkan Rabu (7/6/2023). Agenda sidang pertama tersebut adalah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Suyatno ke Fatima.

Advertisement

JPU Suyatno mendakwa Fatima melakukan perekrutan atau semacamnya dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan kepada korban D untuk dilacurkan pada 26 Maret lalu. Terdakwa Fatima didakwa melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang No.21/2017.

“Kami mendakwa yang bersangkutan melanggar Pasal 2 ayat 1,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja melalui Kepala Seksi Intel Kejari Jogja Bagus Kurnianto, Rabu sore.

Bagus menjelaskan ancaman hukuman bagi terdakwa Fatima sesuai dakwaan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. “Terdakwa terbukti menggunakan kendali orang lain atas korban untuk ditarik keuntungan dengan prostitusi,” jelasnya.

BACA JUGA: Petugas Pengolah Sampah Membakar Sampah, TPS di Sedayu Malah Kebakaran

Kendali orang lain pada korban, jelas Bagus, dimanfaatkan terdakwa untuk dieksploitasi sebagai pekerja seks. “Sekali transaksi prostitusi terdakwa mematok harga Rp2 juta pada pelanggannya,” terang Bagus.

Kasus tersebut terungkap, lanjut Bagus, saat patrol Polda DIY yang menangkap terdakwa di sebuah hotel berbintang tiga di Sagan, Kota Jogja. “Penangkapan oleh Polda DIY ada beberapa barang bukti seperti alat kontrasepsi, uang tunai, dan handphone,” ujarnya.

Korban dari kasus ini, sambung Bagus, menjadi saksi atas kejahatan terdakwa. “Korban jadi saksi atas kasus ini, nanti detail kasusnya seperti apa langsung ke pembuktian di persidangan saja,” kata Bagus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi

News
| Jum'at, 22 November 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement