Advertisement
Jual Orang Jadi Pekerja Seks di Hotel Jogja, Fatima Diancam 15 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Fatima Dwi Aryani didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dia didakwa memperdagangkan orang sebagai pekerja seks dengan korban berinisial D, di salah satu hotel di Jogja, Maret silam.
Kasus ini disidangkan Rabu (7/6/2023). Agenda sidang pertama tersebut adalah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Suyatno ke Fatima.
Advertisement
JPU Suyatno mendakwa Fatima melakukan perekrutan atau semacamnya dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan kepada korban D untuk dilacurkan pada 26 Maret lalu. Terdakwa Fatima didakwa melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang No.21/2017.
“Kami mendakwa yang bersangkutan melanggar Pasal 2 ayat 1,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja melalui Kepala Seksi Intel Kejari Jogja Bagus Kurnianto, Rabu sore.
Bagus menjelaskan ancaman hukuman bagi terdakwa Fatima sesuai dakwaan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. “Terdakwa terbukti menggunakan kendali orang lain atas korban untuk ditarik keuntungan dengan prostitusi,” jelasnya.
BACA JUGA: Petugas Pengolah Sampah Membakar Sampah, TPS di Sedayu Malah Kebakaran
Kendali orang lain pada korban, jelas Bagus, dimanfaatkan terdakwa untuk dieksploitasi sebagai pekerja seks. “Sekali transaksi prostitusi terdakwa mematok harga Rp2 juta pada pelanggannya,” terang Bagus.
Kasus tersebut terungkap, lanjut Bagus, saat patrol Polda DIY yang menangkap terdakwa di sebuah hotel berbintang tiga di Sagan, Kota Jogja. “Penangkapan oleh Polda DIY ada beberapa barang bukti seperti alat kontrasepsi, uang tunai, dan handphone,” ujarnya.
Korban dari kasus ini, sambung Bagus, menjadi saksi atas kejahatan terdakwa. “Korban jadi saksi atas kasus ini, nanti detail kasusnya seperti apa langsung ke pembuktian di persidangan saja,” kata Bagus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
- Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
- Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
- Pekerja di DIY Dukung SE Larangan Penahanan Ijazah, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement