Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang oknum pejabat Satpol PP Kota Jogja terbukti melakukan gratifikasi pada kasus pemecatan tenaga pengamanan. Pembuktian keterlibatan oknum Satpol PP Jogja tersebut dilakukan Inspektorat Jogja.
Inspektur Inspektorat Jogja, Fitri Paulina Andriani menjelaskan pembuktian tersebut dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya. “Kalau bukti langsung memang tidak mengarah ke yang bersangkutan tetapi dari pembuktian penyidikan ke berbagai pihak terbukti melanggar disiplin PNS,” katanya, Kamis (8/6/2023).
Fitri menyebut oknum pejabat Satpol PP Jogja dengan tingkat Eselon III tersebut melanggar dua pasal dalam disiplin PNS. “Ada dua pelanggaran yang terbukti dari penyidikan kami, detailnya nanti kami sampaikan setelah kami laporkan ke Pejabat Wali Kota Jogja,” ujarnya.
BACA JUGA: Dipecat, Tenaga Keamanan Tuduh Satpol PP Jogja Terlibat Gratifikasi
Kini Inspektorat tengah menyusun laporan final penyidikan dugaan gratifikasi tersebut, terutama menyusun rekomendasi sanksi. “Karena sudah terbukti maka kami sedang menyusun rekomendasi sanksi sesuai aturan yang ada, sanksinya seperti apa masih kami susun,” ucap Fitri.
Inspektorat Kota Jogja, kata Fitri, sudah mengumumkan hasil penyelidikan tersebut ke internal Pemkot Jogja. “Hasilnya sudah kami sampaikan ke kepala organisasi perangkat daerah lain, tinggal ke Pejabat Wali Kota yang akan memutuskan sanksi. Beliau sebagai pejabat tertinggi di Pemkot Jogja,” terangnya.
Sementara itu, korban pemutusan hak kerja yang pertama kali menyampaikan dugaan gratifikasi tersebut, akan memenuhi undangan audiensi dengan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jogja, Jumat (9/6/2023).
“Audiensi sebagai tindak lanjut laporan kami ke Dinsosnakertrans, kami ingin bekerja kembali karena pemecatan kami tidak sah,” kata salah satu korban PHK, Hermawan, Kamis siang.
Hermawan menanggapi terbuktinya gratifikasi mantan bosnya tersebut dengan meminta dipekerjakan kembali. “Saya dan teman-teman sebenarnya hanya menginginkan dipekerjakan lagi, soal terbukti menerima suap dari rekrutmen tenaga pengamanan baru ya sudah lah untungnya apa buat kami kalau tidak dapat bekerja lagi,” jelasnya.
Sanksi yang akan dijatuhkan ke oknum Satpol PP tersebut, jelas Hermawan, mestinya juga turut berdampak ke korban PHK. “Kalau sudah terbukti maka rekrutmen yang kemarin harusnya dibatalkan dan kami dipekerjakan lagi, tapi apapun itu nantinya kami cuma ingin dipekerjakan lagi sesuai kontrak yang ada,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Simak jadwal Puasa Arafah 2026 lengkap dengan niat, keutamaan, dan penjelasan sunnah jelang Iduladha.
YouTube akan meluncurkan fitur deteksi wajah AI untuk kreator guna melawan deepfake dan penyalahgunaan konten digital.
Kemendagri dorong aturan larangan perang suku di Papua Pegunungan lewat Raperdasus dan Raperdasi demi menjaga keamanan.
Lonjakan penumpang KAI Daop 4 Semarang capai 220 ribu saat libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026. Ini rute favoritnya.
Bahasa Inggris akan jadi pelajaran wajib SD mulai 2027. Pemerintah siapkan pelatihan guru dan strategi peningkatan mutu pendidikan.