Advertisement
Gratifikasi Satpol PP Jogja, DPRD: Dinsosnakertrans Harus Pastikan Korban PHK Bekerja Lagi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD Jogja membantah pernyataan Inspektorat Kota Jogja terkait dengan pelibatan kejaksaan atas kasus gratifikasi harus izin Pejabat Wali Kota. DPRD menilai kejaksaan bisa segera mengusut kasus tersebut meski tanpa izin Pejabat Wali Kota.
“Masa kalau Kejaksaan Agung mau mengusut korupsi Menteri harus izin Presiden, atau KPK mau menangkap Wali Kota harus izin Gubernur. Kejaksaan ini punya kapasitas sesuai undang-undang untuk bisa memeriksa tindak pidana korupsi tanpa izin siapapun,” tegas anggota DPRD Jogja, Antonius Fokki Ardianto, Kamis (25/5/2023).
Advertisement
Fokki menilai kasus gratifikasi yang melibatkan oknum Satpol PP Jogja ini sudah memenuhi syarat untuk diperiksa kejaksaan. “Infonya dari Inspektorat Jogja juga sudah menemukan indikasi, tentu ini sah kejaksaan segera masuk. Saya dorong untuk segera memeriksanya, karena memang perlu dan penting,” katanya.
BACA JUGA: Dalami Gratifikasi Satpol PP Jogja, Inspektorat: Ada Orang Dalam yang Bermain
Bila tidak diperiksa Kejaksaan, menurut Fokki, malah menciptakan prasangka buruk dari masyarakat. “Jika tidak diperiksa segera malah jadi bumerang bagi Pemkot dan aparat penegak hukum, persepsi hukum tumpul ke atas tajam kebawah bisa makin kuat di benak masyarakat. Tentu ini tidak baik,” jelasnya.
Selain mendorong Kejaksaan dan Inspektorat Jogja untuk membawa perkara ini ke jalur pidana korupsi, Fokki juga mendorong Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) agar memastikan hak korban terpenuhi.
“Sudah saya dampingi ini ke Dinsosnakertrans, jelas bahwa dalam Perppu Cipta Kerja diatur bahwa mekanisme PHK tidak seperti itu, harus ada keterangan jelas lewat tahapan surat peringatan dan semacamnya,” terangnya.
Fokki menjelaskan Dinsosnakertrans punya kewajiban untuk mengembalikan hak kerja korban. “Karena jelas perusahaan outsourcing ini juga kerja sama dengan Pemkot Jogja, kalau mereka tidak bisa memastikan hak pekerja terpenuhi maka tinggal putus kerja sama saja kan,” ujarnya.
Perusahaan outsourcing yang memberhentikan sepihak tenaga pengamanan Satpol PP Jogja, menurut Fokki, tidak bisa banyak beralasan. “Secara hukum tindakan mereka keliru melanggar undang-undang, posisi mereka di depan Pemkot Jogja dibawahnya karena rekanan dalam penyediaan tenaga kerja. Ini sangat besar kemungkinan korban PHK Satpol PP Jogja bisa dipulihkan oleh Dinsosnakertrans. Sehingga saya mendorong itu,” ucapnya.
Fokki yang dari awal mengawal aduan korban menegaskan akan selalu bersama mereka. “Ini aspirasi perjuangan masyarakat kecil, visi kami di PDIP juga begitu. Semuanya demi kesejahteraan korban apalagi mereka ini tulang punggung keluarga, kalua sampai pemerintah tak memenuhi haknya ini masalah serius, keberpihakan Pemkot Jogja dipertanyakan,” kata anggota DPRD Fraksi PDIP Jogja ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KAI Catat 16,2 Juta Pemudik Gunakan Kereta Api Selama Angkutan Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Rute dan Jadwal Bus Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Hanya Khusus Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP
- Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement