Advertisement

Menag Yaqut Pangkas Izin Pendirian Rumah Ibadah, Begini Respons FKUB Jogja

Hadid Husaini
Minggu, 11 Juni 2023 - 14:07 WIB
Sunartono
Menag Yaqut Pangkas Izin Pendirian Rumah Ibadah, Begini Respons FKUB Jogja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. - ANTARA/ Dok Humas Kemenag

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Jogja menyebut usulan dalam memangkas aturan keluarnya rekomendasi dapat memicu hal yang tidak diinginkan antar masyarakat beragama. Menag Yaqut mengajukan Perpres terkait izin pendirian rumah ibadah tanpa harus melalui rekomendasi FKUB.

Kepala FKUB Jogja, Muhammad Chirzin menyampaikan kekecewaan atas sikap yang dikeluarkan pimpinan lembaga tertinggi keagamaan Republik Indonesia tersebut.

Advertisement

BACA JUGA : FKUB Kulonprogo Sesalkan Penolakan Perda Kerukunan

"Adanya keputusan untuk memangkas proses perizinan pendirian rumah ibadah, dengan meniadakan rekomendasi dari FKUB Kota dan Kabupaten yang notabene mewakili pemeluk berbagai agama dapat menimbulkan ekses negatif, " kata Chirzin pada Sabtu (11/6/2023). 

Ia menilai jika perizinan diserahkan seluruhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama dapat mengesampingkan peran komunitas agama. Selain itu keputusan tersebut dapat menjadi penyebab munculnya konflik. 

"Dikhawatirkan muncul kecemburuan sosial yang memandang keputusan Kementerian Agama tingkat Kota atau Kabupaten tidak pada tempatnya," jelasnya. 

Dirinya berharap peran kelembagaan di tingkat daerah tetap menjadi filter yang memutuskan kelayakan pendirian rumah ibadah. Hingga saat ini pemberian izin masih menjadi kewenangan Kementerian Agama dan FKUB berjalan dengan baik di Kota Jogja. 

BACA JUGA : Jogja Peringkat 16 Kota Toleran, Pemerintah Perlu Gencar

"Pemberian rekomendasi tersebut didahului dengan pemeriksaan syarat yangharus dilengkapi dan peninjauan lokasi tempat rencana rumah ibadah didirikan," katanya.

Salah satu syarat keluarnya rekomendasi pendirian rumah ibadah sebut Chirzin adalah bahwa tanah yang akan digunakan sebagai rumah ibadah harus bersertifikat atas nama lembaga atau yayasan pendiri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Investasi Senilai Rp16 Triliun, Pabrik Vendor Apple Dibangun di Indonesia

News
| Rabu, 15 Januari 2025, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025

Wisata
| Selasa, 07 Januari 2025, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement