Advertisement
Kasus Mafia Tanah Kas Desa, JCW: Perlu Ditelusuri Pihak Lain Diduga Terlibat

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus mafia tanah kas desa memasuki babak baru dengan sudah digelarnya sidang untuk terdakwa Robinson Saalino, Senin (12/6/2023) lalu. Sidang dengan agenda dakwaan tersebut ditanggapi Jogja Corruption Watch (JCW) dimana mereka meminta kasus tersebut tidak berhenti pada Robinson saja.
Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat JCW Baharudin Kamba yang mengikuti jalannya sidang perdana Robinson tersebut meminta majelis hakim menelusuri dengan detail pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebanyak Rp2,95 miliar ini.
Advertisement
BACA JUGA : Begini Isi Perjanjian Kalurahan Caturtunggal dan PT DPS
“Harapannya tentu sidang perkara ini nanti bisa mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” katanya, Selasa (13/6/2023).
Pendalaman pihak-pihak lain yang terlibat, jelas Kamba, dapat dilakukan dengan menggali para saksi yang nantinya dihadirkan. “Majelis hakim dan jaksa penuntut umum harus mendalami keterangan-keterangan dari para saksi nantinya. Agar dapat mengungkap peran aktor lainnya dalam perkara ini,” katanya.
BACA JUGA : Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah Kas Desa
Selain dari keterangan saksi, menurut Kamba, pendalaman dapat dilakukan dengan menelusuri aliran dana yang ada. “Kami minta tidak berhenti pada terdakwa Robinson dan tersangka mantan Lurah Caturtunggal, Agus Santosa saja tetapi peran pihak-pihak lain dalam perkara ini harus didalami oleh Kejati DIY,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kerja Sama Pemda DIY-BSSN Ditingkatkan untuk Keamanan Siber
- Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
Advertisement
Advertisement