Advertisement
Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Terungkap Segini Uang yang Dinikmati Robinson

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sidang perdana kasus mafia tanah kas desa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja pada Senin (12/6/2023) dengan terdakwa Robinson Saalino.
Dalam sidang itu terungkap besaran uang yang dinikmati oleh terdakwa. Pengungkapan jumlah uang yang dinikmati Robinson tersebut diungkap dalam dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Advertisement
Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan dari JPU terhadap mafia tanah kas desa, Robinson. JPU Ko Triskie Narendra menjelaskan dalam dakwahnya bahwa Robinson membangun tiga jenis kaveling di tanah kas desa yang dikelola Kalurahan Caturtunggal.
Ketiga kaveling tanah kas desa yang dikelola Robinson tersebut mendatangkan pundi-pundi yang bernilai fantastis. “Penerimaan pemasukan dari pembayaran booking fee, down payment [DP] dan pelunasan Tipe Kaveling B dan Kaveling C dari investor sebanyak 66 kaveling sebesar Rp10,87 miliar,” kata Triskie saat mendakwa Robinson di Pengadilan Tipikor Jogja.
Selain tipe kaveling B dan C, lanjut Triskie, Robinson juga mengelola kaveling tipe Mezzanine. “Tipe Mezzanine sebanyak 39 unit dengan nilai sebesar Rp13,58 miliar,” ujarnya.
BACA JUGA: Disidangkan Senin Besok, Ini Kronologi Lengkap Kasus Mafia Tanah Kas Desa Menjerat Robinson
Terakhir tipe kaveling Town House di mana Robinson mendapat uang dari model pengolahan ini sebesar Rp4,75 miliar. “Tipe Town House sebanyak 17 unit,” kata Triskie.
Kalkulasi JPU dari total penerimaan Robinson mengelola tiga jenis kaveling tanah kas desa di Caturtunggal tersebut, menurut Triskie, sebesar Rp29,21 miliar.
Penerimaan uang sebanyak itu dari pengelolaan tanah kas desa yang dibangun perumahan dengan tiga jenis kavling, sambung Triskie, masuk ke rekening PT. Dazatama Putri Santosa. “Kemudian terdakwa Robinson Saalino mengambil sebesar Rp16,07 miliar,” kata JPU yang bertugas tersebut.
Triskie merinci pengambilan uang yang dilakukan Robinson sebesar Rp16,07 miliar itu melalui dua bank berbeda. “Dari rekening BRI Britama sejumlah Rp12,38 miliar yang terdiri dari 168 transaksi. Dari Bank Mandiri sejumlah Rp3,68 miliar yang terdiri dari 40 transaksi,” kata dia.
Semua rekening bank sumber yang digunakan Robinson dalam mengambil uang sebanyak Rp16,07 miliar tersebut adalah milik PT Dazatama Putri Santosa. Sedangkan perencanaan Robinson dalam pengavelingan tanah kas desa di Caturtunggal tersebut mulai dilakukan pada Agustus 2020 dengan total luasnya 16.215 meter persegi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Daftar Lengkap Korban Kecelakaan Maut di Simpang Exit Tol Bawen, 4 Meninggal
- Komunitas Pegiat Sejarah Sukowati Bedah Mitos, Logos, dan Etos Sragen
- Cerita Para Abdi Negara Gadaikan SK demi Gaya Hidup hingga Terjerat Utang
- 4 Orang Meninggal dalam Kecelakaan di Simpang Exit Tol Bawen, 2 tanpa Identitas
Berita Pilihan
Advertisement

Investasi Asing di IKN Terus Digenjot, Mulai Finlandia, AS Hingga Korsel
Advertisement

Destinasi Unik, Kuil Buddha Ini Dibangun dengan Jutaan Botol Bir
Advertisement
Berita Populer
- Bulan Imunisasi Anak Dimulai, Dinkes Jogja Targetkan 100% Siswa Diimunisasi
- Ikatan Profesi Optometris Ungkap 400 dari 1.000 Anak Alami Gangguan Mata, Pemerintah Perlu Siapkan Pencegahan
- Dishub DIY: Kawasan Sumbu Filosofi Harus Bebas Polusi dan Kemacetan
- DPRD DIY: Perlu Pelibatan Masyarakat Jaga Citra Sumbu Filosofi sebagai Warisan Budaya Dunia
- Pemda DIY Siapkan Perencanaan untuk Manajemen Sumbul Filosofi Usai Diakui UNESCO
Advertisement
Advertisement