Advertisement

Promo November

Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Terungkap Segini Uang yang Dinikmati Robinson

Triyo Handoko
Senin, 12 Juni 2023 - 13:47 WIB
Arief Junianto
Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Terungkap Segini Uang yang Dinikmati Robinson Suasana persidangan mafia tanah kas desa di Pengadilan Tipikor Jogja dengan terdakwa Robinson Saalino, Senin (12/6 - 2023).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sidang perdana kasus mafia tanah kas desa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja  pada Senin (12/6/2023) dengan terdakwa Robinson Saalino.

Dalam sidang itu terungkap besaran uang yang dinikmati oleh terdakwa. Pengungkapan jumlah uang yang dinikmati Robinson tersebut diungkap dalam dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Advertisement

Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan dari JPU terhadap mafia tanah kas desa, Robinson. JPU Ko Triskie Narendra menjelaskan dalam dakwahnya bahwa Robinson membangun tiga jenis kaveling di tanah kas desa yang dikelola Kalurahan Caturtunggal.

Ketiga kaveling tanah kas desa yang dikelola Robinson tersebut mendatangkan pundi-pundi yang bernilai fantastis. “Penerimaan pemasukan dari pembayaran booking fee, down payment [DP] dan pelunasan Tipe Kaveling B dan Kaveling C dari investor sebanyak 66 kaveling sebesar Rp10,87 miliar,” kata Triskie saat mendakwa Robinson di Pengadilan Tipikor Jogja.

Selain tipe kaveling B dan C, lanjut Triskie, Robinson juga mengelola kaveling tipe Mezzanine. “Tipe Mezzanine sebanyak 39 unit dengan nilai sebesar Rp13,58 miliar,” ujarnya.

BACA JUGA: Disidangkan Senin Besok, Ini Kronologi Lengkap Kasus Mafia Tanah Kas Desa Menjerat Robinson

Terakhir tipe kaveling Town House di mana Robinson mendapat uang dari model pengolahan ini sebesar Rp4,75 miliar. “Tipe Town House sebanyak 17 unit,” kata Triskie.

Kalkulasi JPU dari total penerimaan Robinson mengelola tiga jenis kaveling tanah kas desa di Caturtunggal tersebut, menurut Triskie, sebesar Rp29,21 miliar.

Penerimaan uang sebanyak itu dari pengelolaan tanah kas desa yang dibangun perumahan dengan tiga jenis kavling, sambung Triskie, masuk ke rekening PT. Dazatama Putri Santosa. “Kemudian terdakwa Robinson Saalino mengambil sebesar Rp16,07 miliar,” kata JPU yang bertugas tersebut.

Triskie merinci pengambilan uang yang dilakukan Robinson sebesar Rp16,07 miliar itu melalui dua bank berbeda. “Dari rekening BRI Britama sejumlah Rp12,38 miliar yang terdiri dari 168 transaksi. Dari Bank Mandiri sejumlah Rp3,68 miliar yang terdiri dari 40 transaksi,” kata dia.

Semua rekening bank sumber yang digunakan Robinson dalam mengambil uang sebanyak Rp16,07 miliar tersebut adalah milik PT Dazatama Putri Santosa. Sedangkan perencanaan Robinson dalam pengavelingan tanah kas desa di Caturtunggal tersebut mulai dilakukan pada Agustus 2020 dengan total luasnya 16.215 meter persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kena OTT KPK, Gubernur Bengkulu Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan

News
| Minggu, 24 November 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement