Advertisement
Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Terungkap Segini Uang yang Dinikmati Robinson

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sidang perdana kasus mafia tanah kas desa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja pada Senin (12/6/2023) dengan terdakwa Robinson Saalino.
Dalam sidang itu terungkap besaran uang yang dinikmati oleh terdakwa. Pengungkapan jumlah uang yang dinikmati Robinson tersebut diungkap dalam dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Advertisement
Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan dari JPU terhadap mafia tanah kas desa, Robinson. JPU Ko Triskie Narendra menjelaskan dalam dakwahnya bahwa Robinson membangun tiga jenis kaveling di tanah kas desa yang dikelola Kalurahan Caturtunggal.
Ketiga kaveling tanah kas desa yang dikelola Robinson tersebut mendatangkan pundi-pundi yang bernilai fantastis. “Penerimaan pemasukan dari pembayaran booking fee, down payment [DP] dan pelunasan Tipe Kaveling B dan Kaveling C dari investor sebanyak 66 kaveling sebesar Rp10,87 miliar,” kata Triskie saat mendakwa Robinson di Pengadilan Tipikor Jogja.
Selain tipe kaveling B dan C, lanjut Triskie, Robinson juga mengelola kaveling tipe Mezzanine. “Tipe Mezzanine sebanyak 39 unit dengan nilai sebesar Rp13,58 miliar,” ujarnya.
BACA JUGA: Disidangkan Senin Besok, Ini Kronologi Lengkap Kasus Mafia Tanah Kas Desa Menjerat Robinson
Terakhir tipe kaveling Town House di mana Robinson mendapat uang dari model pengolahan ini sebesar Rp4,75 miliar. “Tipe Town House sebanyak 17 unit,” kata Triskie.
Kalkulasi JPU dari total penerimaan Robinson mengelola tiga jenis kaveling tanah kas desa di Caturtunggal tersebut, menurut Triskie, sebesar Rp29,21 miliar.
Penerimaan uang sebanyak itu dari pengelolaan tanah kas desa yang dibangun perumahan dengan tiga jenis kavling, sambung Triskie, masuk ke rekening PT. Dazatama Putri Santosa. “Kemudian terdakwa Robinson Saalino mengambil sebesar Rp16,07 miliar,” kata JPU yang bertugas tersebut.
Triskie merinci pengambilan uang yang dilakukan Robinson sebesar Rp16,07 miliar itu melalui dua bank berbeda. “Dari rekening BRI Britama sejumlah Rp12,38 miliar yang terdiri dari 168 transaksi. Dari Bank Mandiri sejumlah Rp3,68 miliar yang terdiri dari 40 transaksi,” kata dia.
Semua rekening bank sumber yang digunakan Robinson dalam mengambil uang sebanyak Rp16,07 miliar tersebut adalah milik PT Dazatama Putri Santosa. Sedangkan perencanaan Robinson dalam pengavelingan tanah kas desa di Caturtunggal tersebut mulai dilakukan pada Agustus 2020 dengan total luasnya 16.215 meter persegi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Sekitarnya Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 5 Juli 2025: Job Fair di Jogja, Program 3 Juta Rumah, Kampung Nelayan Merah Putih di DIY
- Jadwal Angkutan KSPN Sinar Jaya dari Malioboro ke Pantai parangtritis Bantul dan Pantai Baron di Gunungkidul
- Pengurus di 75 Koperasi Merah Putih Wilayah Bantul Mengikuti Pelatihan
- Jadwal Penerbangan Rute Jogja ke Karimunjawa, Harga Tiket Rp1 Jutaan
Advertisement
Advertisement