Disidangkan Senin Besok, Ini Kronologi Lengkap Kasus Mafia Tanah Kas Desa Menjerat Robinson
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus mafia tanah yang menjerat Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino terus berlanjut. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Jogja memutuskan permohonan gugatan pra peradilan yang diajukan tersangka Robinson Saalino dinyatakan gugur. Selanjutnya agenda sidang perdana pokok perkara mafia tanah kas desa dengan tersangka Robinson akan dilakukan pada Senin (12/6/2023).
Sebelumnya Kejati DIY menangkap dan menetapkan tersangka Robinson dalam kasus mafia tanah yaitu dugaan korupsi penyalahgunaan tanah kas desa di DIY dengan kerugian lebih dari Rp2 miliar. Perusahaan ini memanfaatkan tanah kase untuk dibangun perumahan kemudian dijual kembali.
Advertisement
BACA JUGA : Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa
Kasus ini bergulir setelah Satpol PP DIY menyegel sebuah proyek pembangunan perumahan di atas tanah kas desa tepatnya di Jalan Melon, Mundusaren Caturtunggal, Depok, Sleman pada Agustus 2022 silam. Kurun waktu September hingga November 2022, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Biro Hukum sempat mengirimkan somasi kepada pengembang hingga lebih dari satu kali. Akan tetapi pihak pengembang dalam hal ini PT Destama tidak menggubris dan tetap melanjutkan pembangunan.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X kalau itu meminta pengembang hunian yang berdiri di tanah kas desa menghentikan aktivitasnya. Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DIY diberikan tugas untuk melakukan telaah lebih lanjut untuk menyiapkan langkah selanjutnya.
"Kalau masih beroperasi ya harus dihentikan, wong enggak ada izin kok," kata Sultan saat diwawancara wartawan di Kompleks Kepatihan pada Jumat 14 November 2022 silam.
Pemda DIY telah melayangkan somasi kedua kepada pengembang yang membangun permukiman di kawasan Caturtunggal, Depok, Sleman. Sultan mengatakan pengembang tak menghiraukan somasi pertama dengan tetap melakukan pembangunan. Somasi telah dikirim pada 26 September 2022 lalu.
Sultan menyatakan telah menerima jawaban atas somasi kedua dan saat ini sedang ditelaah oleh Biro Hukum Setda DIY. "[Somasi] Yang kedua sudah ada jawaban, sudah saya sampaikan ke Biro Hukum, tetapi saya belum tahu persis telaahnya bagaimana," ucapnya.
Kasus korupsi ini terkuak setelah Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengeluarkan Surat Gubernur DIY No.700/1277 terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, yang dilakukan oleh PT Dazatama Putri Santosa (DPS).
BACA JUGA : Perumahan di Caturtunggal dan Condongcatur Berdiri
Surat itu pun ditindaklanjuti Kejati DIY dengan melakukan penyelidikan dan menaikkan status ke penyidikan. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap Robinson Saalino pada Jumat (14/4/2023).
Dalam LHP tersebut Sultan mengalami kerugian Rp2,4 miliar. Tersangka R melakukan penguasaan terhadap tanah kas desa seluas 16.000 meter persegi tanpa mendapatkan izin.
“Sekitar 16.000 meter persegi. Lahan belum semuanya dibangun rumah, namun sudah dipagari,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ponco Hartanto, Jumat.
Ponco menyebut tersangka RS yang menggunakan tanah kas desa untuk pembangunan rumah terancam hukuman 20 tahun penjara. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” katanya. Saat ini tersangka [koruptor tanah] RS telah ditahan dan dititipkan di Lapas Wirogunan. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 14 April sampai 3 Mei 2023.
“Penanganan kasus ini jadi prioritas karena Presiden Joko Widodo dan Kejaksaan Agung juga tengah memberantas mafia tanah di Indonesia,” katanya.
Robinson ternyata tidak sendiri, Kejati juga menangkap Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman Agus Santoso dalam kasus mafia tanah tersebut. Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar mengatakan penetapan Agus sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus penangkapan Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson. Pada awalnya ia diperiksa sebagai saksi oleh Kejati DIY.
“Kami menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tipikor pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal, Depok, Sleman oleh PT DPS. Berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan tinggi DIY nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 atas nama tersangka berinisial AS (Agus Santoso) selaku Kepala Kalurahan Caturtunggal,” katanya kepada wartawan, Rabu (17/5/2023) sore.
Ia menambahkan penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat 1 KUHAP sehingga segera dilakukan penetapan tersangka.
“Selanjutnya AS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tim dokter menyatakan sehat. Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati DIY tertanggal 17 Mei dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini hingga 5 Juni di Rutan Kelas IIA Jogja,” ujarnya.
BACA JUGA : Kejati DIY Ungkap Alasan Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka
Penetapan AS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka Robinson yang lebih dahulu ditahan. Alasan penetapan tersangka, karena Agus sebagai Lurah Caturtunggal melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa. Di antaranya tidak melakukan tugasnya melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan oleh PT DPS agar sesuai dengan peruntukannya di lahan tanah kas desa.
Selain itu perbuatan tersangka AS (Agus Santoso) bersama dengan RS (Robinson) telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Kalurahan Caturtunggal sebesar Rp2,9 miliar. Jumlah kerugian ini meningkat dari rilisnya sebelumnya yang hanya sebesar Rp2,4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- 50 Kepala Dukuh Perempuan Kulonprogo Ikut Pendidikan Politik
- Ini Dia 3 Karya Budaya Indonesia yang Diusulkan Masuk Menjadi WBTb ke UNESCO
- Ini Kegiatan Kampanye Terakhir Ketiga Calon Wali Kota Jogja Jelang Masa Tenang
- Pasangan Agung-Ambar Tutup Kampanye dengan Pesta Rakyat
- Konstruksi Tol Jogja-Bawen Seksi 1 Ruas Jogja-SS Banyurejo Capai 70,28 Persen, Ditargetkan Rampung 2026
Advertisement
Advertisement